Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macam-Macam Masa Iddah Wanita dalam Islam dan Hukum Melamarnya

Kompas.com, 10 Juni 2026, 20:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Dalam ajaran Islam, wanita yang berpisah dengan suaminya karena perceraian maupun kematian wajib menjalani masa iddah sesuai ketentuan syariat.

Selama masa tersebut, terdapat aturan khusus yang harus dipatuhi, termasuk larangan menikah dengan laki-laki lain hingga iddah berakhir.

Para ulama juga menjelaskan bahwa hukum melamar wanita yang masih berada dalam masa iddah berbeda-beda, tergantung jenis iddah yang sedang dijalani.

Baca juga: Aturan Masa Iddah Janda dalam Islam: Kapan Boleh Menikah Kembali?

Karena itu, penting bagi umat Islam memahami macam-macam iddah serta ketentuan melamar wanita yang masih menjalani masa tunggu tersebut.

Jenis Masa Iddah bagi Wanita yang Ditinggal Suami atau Bercerai

Dalam fikih Islam, terdapat beberapa jenis iddah yang memiliki ketentuan berbeda terkait hukum lamaran.

Baca juga: Hukum Melamar Wanita yang Masih Menjalani Masa Iddah dalam Islam

1. Iddah Talak Raj'i

Iddah talak raj'i adalah masa iddah yang dijalani wanita setelah menerima talak satu atau talak dua dari suaminya.

Pada kondisi ini, suami masih memiliki hak untuk rujuk tanpa akad nikah baru selama masa iddah belum berakhir.

Karena masih ada hak rujuk tersebut, wanita yang menjalani iddah talak raj'i tidak boleh dilamar, baik secara terang-terangan (tashrih) maupun melalui sindiran (ta'ridl).

2. Iddah Talak Bain Kubra

Iddah talak bain kubra terjadi ketika seorang wanita telah dicerai tiga kali oleh suaminya.

Dalam kondisi ini, mantan suami tidak lagi memiliki hak untuk rujuk karena hubungan pernikahan telah terputus secara sempurna.

Oleh sebab itu, wanita yang menjalani iddah talak bain kubra tidak boleh dilamar secara terang-terangan, tetapi diperbolehkan menerima lamaran dalam bentuk sindiran.

Mantan suami baru dapat menikahinya kembali apabila wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian berpisah secara sah dan alami, lalu melakukan akad nikah baru.

3. Iddah Nikah Faskh

Nikah faskh merupakan pembatalan pernikahan karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat, seperti murtad, impotensi, atau sebab syar'i lainnya.

Apabila pembatalan terjadi setelah hubungan suami istri (dukhul), wanita tetap wajib menjalani masa iddah.

Karena masih dalam masa iddah, ia tidak boleh dilamar secara terang-terangan, tetapi diperbolehkan menerima lamaran dalam bentuk sindiran.

Sebaliknya, jika faskh terjadi sebelum dukhul, wanita tersebut tidak memiliki kewajiban menjalani iddah sehingga boleh dilamar secara terang-terangan maupun sindiran.

4. Iddah Cerai Mati

wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.

Apabila sedang hamil, masa iddah berlangsung hingga melahirkan.

Selama menjalani iddah, wanita tersebut tidak boleh menerima lamaran secara terang-terangan, namun diperbolehkan menerima lamaran melalui sindiran karena hubungan pernikahannya telah berakhir akibat kematian suami.

Hukum Melamar wanita yang Masih Menjalani Iddah

Dalam kitab Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan bahwa hukum melamar wanita yang masih menjalani iddah ditentukan oleh dua faktor utama, yaitu cara penyampaian lamaran dan jenis iddah yang sedang dijalani.

Para ulama membagi bentuk lamaran menjadi dua kategori.

1. Lamaran Secara Terang-terangan (Tashrih)

Lamaran secara tashrih adalah pernyataan yang secara tegas menunjukkan keinginan untuk menikah tanpa kemungkinan makna lain.

Misalnya dengan ucapan, "aku ingin menikah denganmu" atau "jika masa iddahmu telah selesai, aku akan menikahimu".

التَّصْرِيحُ بِالْخِطْبَةِ: هُوَ مَا يَقْطَعُ بِالرَّغْبَةِ فِي النِّكَاحِ وَلاَ يَحْتَمِل غَيْرَهُ، كَقَوْل الْخَاطِبِ لِلْمُعْتَدَّةِ: أُرِيدُ أَنْ أَتَزَوَّجَكِ، أَوْ: إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُكِ تَزَوَّجْتُكِ

Artinya: “Lamaran secara terang-terangan adalah ucapan yang secara tegas menunjukkan keinginan untuk menikah dan tidak mengandung kemungkinan makna lain, seperti ucapan seorang laki-laki kepada wanita yang sedang menjalani iddah: ‘Aku ingin menikah denganmu,’ atau ‘Jika masa iddahmu telah selesai, aku akan menikahimu.’” (Wizaratul Awqaf was Syu'unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 19, hlm. 191).

2. Lamaran Secara Sindiran (Ta'ridl)

Lamaran secara ta'ridl merupakan penyampaian keinginan menikah melalui kalimat yang tidak langsung.

Contohnya dengan mengatakan bahwa banyak laki-laki menginginkan wanita seperti dirinya atau berharap dipertemukan dengan wanita yang memiliki sifat serupa.

وَعَرَّفَ الشَّافِعِيَّةُ التَّعْرِيضَ بِالْخِطْبَةِ بِأَنَّهُ: مَا يَحْتَمِل الرَّغْبَةَ فِي النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا كَقَوْلِهِ: وَرُبَّ رَاغِبٍ فِيكِ، وَمَنْ يَجِدُ مِثْلَكِ؟

Artinya: “Ulama Syafi‘iyyah mendefinisikan lamaran secara sindiran sebagai ucapan yang masih mengandung kemungkinan makna keinginan menikah atau makna lain, seperti perkataan: ‘banyak orang yang ingin (menikah) denganmu,’ atau ‘siapa yang bisa mendapatkan wanita sepertimu?’” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, hlm. 192).

Wanita yang Masih Iddah Tidak Boleh Dilamar Terang-terangan

Berdasarkan penjelasan para ulama, seluruh wanita yang masih menjalani masa iddah tidak boleh dilamar secara terang-terangan atau sharih.

Larangan tersebut berlaku karena wanita masih memiliki keterikatan hukum dengan pernikahan sebelumnya.

Sementara itu, lamaran dalam bentuk sindiran atau ta'ridl hanya diperbolehkan bagi wanita yang sudah tidak dapat dirujuk oleh suaminya, seperti wanita yang menjalani iddah talak bain kubra, iddah akibat faskh, maupun iddah karena ditinggal wafat suami.

Dengan memahami jenis-jenis iddah dan ketentuan lamaran dalam Islam, umat Muslim dapat menjalankan syariat sesuai tuntunan fikih serta menjaga kehormatan dan hak wanita yang sedang menjalani masa iddah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar