Editor
KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan sejumlah evaluasi penting dari penyelenggaraan ibadah haji 2026. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kebijakan istitha'ah kesehatan yang akan diperketat untuk musim haji 2027.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan evaluasi juga mencakup pola mobilisasi jamaah saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Tentu banyak evaluasi, ini tahun pertama Kementerian Haji dan Umrah melaksanakan penyelenggaraan haji secara langsung. Ada beberapa catatan penting terutama nanti terkait pergerakan di Armuzna dan kedua tentang istitha'ah kesehatan," kata Dahnil di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (12/6/2026).
Menurut Dahnil, pola penugasan petugas haji pada fase Armuzna akan diperbaiki agar pelayanan kepada jamaah dapat dilakukan lebih intensif dan efektif.
Baca juga: Pengorbanan Petugas Haji, Istri Berpulang Saat Sedang Bertugas
Evaluasi tersebut dilakukan setelah Kemenhaj menjalani tahun pertama sebagai penyelenggara langsung ibadah haji Indonesia.
Pergerakan jutaan jamaah pada fase Armuzna selama ini menjadi salah satu tahapan paling kompleks dalam operasional haji karena melibatkan mobilitas massal dalam waktu yang terbatas.
Selain persoalan layanan, Kemenhaj menaruh perhatian besar pada aspek kesehatan jamaah.
Dahnil mengungkapkan bahwa angka kematian jamaah haji asal Jawa Timur memang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, tetapi masih tergolong tinggi.
Pada 2025 tercatat 104 jamaah asal Jawa Timur meninggal dunia saat penyelenggaraan haji. Sementara pada musim haji 2026 jumlah tersebut turun menjadi 65 orang.
Karena itu, pemerintah berencana memperketat syarat kesehatan bagi calon jamaah haji tahun 2027.
"Tahun depan kami lebih selektif. Misalnya yang memiliki indikasi demensia dipotong supaya tidak berangkat, yang ginjal, tuberkulosis (TBC), dan sebagainya kami pastikan tidak bisa berangkat," ujar Dahnil.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip istitha'ah kesehatan, yakni kemampuan fisik dan medis seseorang untuk menjalankan rangkaian ibadah haji secara aman dan mandiri.
Selain melakukan evaluasi layanan dan kesehatan, Kemenhaj juga mulai menyusun skema Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027.
Menurut Dahnil, pemerintah berupaya menjaga agar biaya haji tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mengalami tekanan.
"Tentu kami berusaha mencari postur pembiayaan yang berkeadilan untuk jamaah dan berkeadilan untuk keuangan haji," katanya.
Kunjungan Dahnil ke Malang juga dilakukan untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga Muhaimin, seorang petugas haji yang istrinya baru saja meninggal dunia.
Ia menyampaikan bahwa seluruh petugas haji merupakan bagian dari keluarga besar Kemenhaj yang mendapat perhatian penuh dari kementerian.
Baca juga: Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Meski tengah berduka, Muhaimin disebut tetap menjalankan tugasnya sebagai petugas haji di Arab Saudi hingga masa penugasan berakhir.
"Beliau Cak Imin menunaikan tanggung jawab sampai selesai di tanah haram," ujar Dahnil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang