Editor
KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam memblokir akun dan konten yang memuat kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial.
Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas semakin terbukanya aktivitas dan kampanye LGBT di ruang digital yang dinilai berpotensi memengaruhi generasi muda.
Dilansir dari MUI Digital, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai langkah pemutusan akses terhadap akun dan konten terkait LGBT perlu segera dilakukan untuk mencegah meluasnya pengaruh yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan moral.
Baca juga: Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka
Menurutnya, ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak dan remaja dari berbagai bentuk konten yang dinilai dapat memberikan pengaruh negatif.
Singgih mengaku prihatin dengan fenomena pelaku maupun pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di media sosial.
Baca juga: MUI Desak Aturan Khusus LGBT, Sebut Hukuman Harus Diperberat
Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan respons yang lebih tegas dari pemerintah, khususnya Kemenkomdigi sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan ruang digital.
"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Singgih, ruang digital Indonesia seharusnya bebas dari konten yang dinilai melanggar norma hukum dan agama.
Ia menegaskan media sosial tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempromosikan gaya hidup yang dianggap bertentangan dengan nilai yang dianut masyarakat Indonesia.
“Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak ini setiap hari," kata legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Desakan Komisi VIII kepada Kemenkomdigi juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya, MUI meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi yang lebih tegas untuk menjerat pelaku maupun pengkampanye LGBT di Indonesia.
Menurut Singgih, sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, berbagai perilaku maupun kampanye yang dinilai merusak tatanan moral perlu direspons melalui regulasi yang jelas dan tindakan nyata di lapangan, termasuk pemblokiran konten di ruang digital.
Terkait aspek hukum, Singgih menjelaskan bahwa Pasal 414 dan 416 KUHP yang baru telah mengatur sanksi terhadap perilaku tertentu apabila melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan dalam bentuk pornografi.
Meski demikian, ia menilai langkah pemutusan akses terhadap akun dan konten di internet menjadi instrumen yang paling mendesak untuk menekan penyebaran kampanye LGBT di dunia maya.
“Namun, untuk menghentikan masifnya gerakan tersebut di dunia maya, tindakan pemutusan akses oleh Kemenkomdigi menjadi kunci utama saat ini,” kata dia.
Selain mendorong tindakan tegas dari pemerintah, Komisi VIII DPR RI juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
Singgih mengimbau para orang tua, lembaga pendidikan, serta tokoh agama untuk memperkuat penanaman nilai-nilai agama dan moral kepada anak-anak sejak usia dini.
"Keluarga adalah filter utama," tambahnya.
Ke depan, Komisi VIII DPR RI menyatakan siap membuka ruang diskusi bersama fraksi-fraksi lain di parlemen dan pemerintah untuk mengkaji penguatan regulasi.
Pembahasan tersebut mencakup kemungkinan sinkronisasi KUHP baru dengan berbagai undang-undang sektoral lainnya agar tersedia sanksi hukum yang dinilai memiliki efek jera yang lebih jelas.
"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia," ujar Singgih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang