Editor
KOMPAS.com - Otoritas Regulasi Media Arab Saudi mengambil langkah tegas terhadap seorang pengguna media sosial yang diduga melontarkan pernyataan ofensif terhadap negara sahabat.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, otoritas tersebut mengungkapkan bahwa tim pengawas media menemukan konten bermasalah pada 6 Juni lalu di sebuah ruang obrolan suara (audio chat room) pada platform media sosial. Konten tersebut berisi pernyataan yang dinilai menghina salah satu negara sahabat.
Baca juga: Arab Saudi Bekukan 21 Perusahaan Umrah, Kementerian Haji Temukan Pelanggaran dan Kinerja Buruk
Menurut otoritas, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Anti Kejahatan Siber yang melarang penyebaran konten yang menghina negara-negara sahabat, para pemimpinnya, simbol-simbol nasional, atau materi lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Setelah menyelesaikan seluruh prosedur regulasi, kasus itu resmi dirujuk ke Kejaksaan Umum sebagai tindak pidana informasi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Anti Kejahatan Siber.
Otoritas Regulasi Media menegaskan komitmennya untuk terus memantau berbagai konten yang melanggar standar dan regulasi media.
Lembaga tersebut juga memastikan akan terus mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar sebagai bagian dari tugas pengawasan konten media di Arab Saudi.
Sementara itu, Menteri Media Arab Saudi, Salman Al-Dosari, menegaskan bahwa penghinaan terhadap pemimpin negara-negara sahabat dan mitra merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
“Menghina para pemimpin negara-negara sahabat dan bersahabat sama sekali tidak dapat diterima. Itu adalah garis merah dan pelanggaran terhadap nilai-nilai, adat istiadat, budaya, serta hukum kami. Tidak akan ada toleransi terhadap perilaku seperti itu,” tegasnya.
Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Fokus Wisata Religi dan Rekreasi
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap keras pemerintah Arab Saudi dalam menjaga hubungan diplomatik dengan negara-negara sahabat sekaligus menegakkan etika bermedia di ruang digital.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus berada dalam koridor hukum dan menghormati hubungan antarnegara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang