Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal

Kompas.com, 18 Juni 2026, 12:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Nata de coco telah lama menjadi salah satu pelengkap minuman dan hidangan penutup yang digemari masyarakat Indonesia.

Teksturnya yang kenyal, rasa manis yang menyegarkan, serta tampilannya yang bening membuat makanan ini mudah ditemukan dalam berbagai produk minuman kemasan, es buah, koktail, hingga puding.

Banyak orang menganggap nata de coco sebagai produk pangan sederhana yang terbuat dari air kelapa sehingga otomatis halal untuk dikonsumsi. Namun, benarkah demikian?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa setiap produk pangan, termasuk nata de coco, memiliki titik kritis kehalalan yang perlu diperhatikan.

Meski bahan dasarnya berasal dari air kelapa, proses produksi dan bahan tambahan yang digunakan dapat memengaruhi status kehalalannya.

Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk lebih cermat dalam memilih produk olahan pangan dan tidak hanya berfokus pada bahan utama yang digunakan.

Apa Itu Nata de Coco?

Secara umum, nata de coco merupakan produk pangan hasil fermentasi air kelapa yang dilakukan dengan bantuan bakteri Acetobacter xylinum atau yang kini dikenal sebagai Komagataeibacter xylinus.

Dikutip dari laman resmi MUI, bakteri tersebut mengubah kandungan gula dalam air kelapa menjadi lapisan selulosa yang kemudian membentuk gel berwarna putih transparan dan bertekstur kenyal.

Dalam buku Food Biotechnology: Microbial Production of Food Ingredients and Additives karya Y.H. Hui (2012), dijelaskan bahwa nata de coco termasuk produk selulosa mikrobial yang memiliki kandungan serat tinggi dan terbentuk melalui aktivitas mikroorganisme selama proses fermentasi.

Selain menggunakan air kelapa, teknologi fermentasi serupa juga dapat diterapkan pada berbagai bahan lain seperti sari nanas, melon, stroberi, jeruk, jambu biji, hingga tetes tebu.

Produk-produk tersebut dikenal dengan nama berbeda sesuai bahan bakunya, seperti nata de pina yang dibuat dari sari buah nanas.

Baca juga: MUI Tolak Rehabilitasi Pelaku Pesta Gay, Dorong Sanksi Pidana

Mengapa Nata de Coco Pernah Menjadi Sorotan?

Belakangan, muncul kembali pertanyaan di masyarakat mengenai keamanan dan kehalalan nata de coco setelah beredarnya informasi tentang penggunaan bahan kimia tertentu dalam proses pembuatannya.

Dalam penjelasan yang dimuat di laman resmi MUI, pernah ditemukan praktik produsen nakal yang menggunakan bahan kimia berupa urea dan ZA (amonium sulfat) dalam proses produksi nata de coco.

MUI menuliskan:

"Terkait dengan hal tersebut, pernah terjadi dari produsen nata de coco yang mencampur dengan bahan kimia urea. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku usaha nakal yang telah diamankan polisi, ia sengaja mencampur ZA dengan tujuan agar nata de coco bisa menggumpal dan menjadi kenyal."

Informasi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang kemudian mempertanyakan apakah nata de coco masih aman dan halal untuk dikonsumsi.

Benarkah Penggunaan Urea Membuat Nata de Coco Haram?

Guru Besar IPB University bidang Agroindustri dan Bioindustri, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc., menjelaskan bahwa penggunaan urea maupun amonium sulfat dalam proses fermentasi sebenarnya tidak serta-merta menjadikan nata de coco haram atau berbahaya.

Menurutnya, kedua bahan tersebut berfungsi sebagai sumber nitrogen yang dibutuhkan bakteri untuk tumbuh dan menghasilkan lapisan selulosa.

Dalam proses fermentasi, mikroorganisme memerlukan dua komponen utama, yakni sumber karbon dan sumber nitrogen.

Karbon biasanya berasal dari gula, sedangkan nitrogen dapat berasal dari urea atau amonium sulfat.

Apabila digunakan sesuai standar dan prosedur yang benar, bahan tersebut akan dikonsumsi oleh bakteri selama proses fermentasi berlangsung sehingga tidak menjadi bagian dari produk akhir.

Setelah fermentasi selesai, nata de coco akan melalui tahapan pencucian, perebusan, serta perendaman berulang kali untuk menghilangkan sisa media fermentasi.

"Produk nata de coco yang keluar dari pabrik dan dijual adalah produk selulosa mikrobial murni tanpa membawa substrat atau media yang digunakan untuk pertumbuhan bakteri dan pembentukan produk," jelas Khaswar.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa keberadaan urea atau ZA dalam media fermentasi tidak otomatis menjadikan produk akhir haram selama penggunaannya sesuai ketentuan dan tidak menyisakan zat yang membahayakan.

Baca juga: MUI Desak Aturan Khusus LGBT, Sebut Hukuman Harus Diperberat

Titik Kritis Halal Nata de Coco Menurut MUI

Lalu, apa sebenarnya yang menentukan halal atau haramnya nata de coco?

Auditor LPPOM MUI Mulyorini R. Hilwan menjelaskan bahwa titik kritis kehalalan nata de coco justru bukan terletak pada penggunaan urea maupun ZA sebagai sumber nitrogen.

Menurutnya, perhatian utama harus diarahkan pada bahan tambahan serta bahan penolong yang digunakan selama proses produksi dan pemurnian.

"Misalnya apabila menggunakan enzim atau karbon aktif, maka sumber bahan tersebut harus dipastikan berasal dari bahan yang halal," ujarnya.

Dalam industri pangan, karbon aktif sering digunakan sebagai bahan penyaring untuk menjernihkan produk.

Jika karbon aktif berasal dari batu bara atau tumbuhan, maka umumnya tidak menjadi masalah dari sisi kehalalan.

Namun, apabila karbon aktif berasal dari tulang hewan, maka asal-usul hewan tersebut harus dapat dipastikan. Hewan harus berasal dari jenis yang halal dan disembelih sesuai syariat Islam.

Hal serupa berlaku pada penggunaan enzim. Jika enzim berasal dari mikroba, maka media pertumbuhan dan bahan penolong yang digunakan selama proses produksinya juga harus bebas dari unsur haram dan najis.

Pentingnya Sertifikasi Halal pada Produk Pangan

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar dan masuk ke Indonesia wajib memiliki kepastian status halal, terutama bagi konsumen Muslim.

Keberadaan sertifikat halal menjadi salah satu cara paling mudah bagi masyarakat untuk memastikan bahwa seluruh rantai produksi telah melalui proses pemeriksaan yang ketat.

Sertifikasi halal tidak hanya memeriksa bahan utama, tetapi juga mencakup bahan tambahan, bahan penolong, fasilitas produksi, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi produk.

Karena itu, label halal pada kemasan menjadi indikator penting yang dapat membantu konsumen memilih produk dengan lebih tenang.

Baca juga: MUI Peringatkan Bahaya Tren Childfree dan Tidak Menikah Bagi Keberlangsungan Bangsa

Apa Kata Ilmu Pangan tentang Fermentasi Nata de Coco?

Dalam buku Teknologi Fermentasi karya F.G. Winarno, dijelaskan bahwa fermentasi merupakan proses biologis yang telah lama digunakan untuk menghasilkan berbagai produk pangan seperti tempe, yoghurt, kecap, keju, hingga nata de coco.

Proses fermentasi pada dasarnya memanfaatkan aktivitas mikroorganisme untuk mengubah bahan baku menjadi produk baru yang memiliki karakteristik tertentu.

Dalam konteks nata de coco, bakteri menghasilkan selulosa alami yang kaya serat dan rendah lemak.

Karena itu, nata de coco sering dimanfaatkan sebagai bahan tambahan makanan yang memberikan sensasi kenyal tanpa meningkatkan kandungan lemak secara signifikan.

Namun demikian, keamanan dan kualitas produk tetap sangat bergantung pada penerapan standar produksi yang baik atau Good Manufacturing Practices (GMP).

Cara Memastikan Nata de Coco yang Dikonsumsi Halal

Bagi masyarakat yang ingin memastikan kehalalan nata de coco, terdapat beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan.

Pertama, periksa keberadaan logo sertifikasi halal resmi pada kemasan produk.

Kedua, pastikan produk berasal dari produsen terpercaya yang memiliki izin edar dan telah memenuhi standar keamanan pangan.

Ketiga, hindari membeli produk tanpa label yang tidak jelas asal-usul maupun proses produksinya.

Keempat, perhatikan informasi komposisi bahan, terutama jika terdapat bahan tambahan seperti enzim, pemanis, pewarna, atau bahan penolong lainnya.

Langkah-langkah sederhana ini dapat membantu konsumen memperoleh produk yang tidak hanya aman, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Pentingnya Memperhatikan Sertifikasi Halal

Nata de coco pada dasarnya merupakan produk pangan hasil fermentasi air kelapa yang halal dan aman untuk dikonsumsi.

Penggunaan urea maupun amonium sulfat sebagai sumber nitrogen dalam media fermentasi tidak otomatis menjadikan produk tersebut haram karena bahan tersebut digunakan sebagai nutrisi bagi bakteri dan tidak menjadi bagian dari produk akhir.

Namun, MUI menegaskan bahwa titik kritis kehalalan nata de coco justru berada pada bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan selama proses produksi, seperti enzim dan karbon aktif.

Oleh karena itu, konsumen perlu memperhatikan sertifikasi halal dan memilih produk dari produsen terpercaya.

Dengan memahami proses pembuatan serta titik kritis kehalalannya, masyarakat dapat menikmati nata de coco dengan lebih tenang sekaligus tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam mengonsumsi produk pangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Teladan Rasulullah SAW yang Memuliakan Orang Miskin dengan Penuh Kasih
Kisah Teladan Rasulullah SAW yang Memuliakan Orang Miskin dengan Penuh Kasih
Aktual
Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal
Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal
Aktual
15 Ucapan Selamat Naik Kelas Islami untuk Anak, Penuh Doa dan Motivasi
15 Ucapan Selamat Naik Kelas Islami untuk Anak, Penuh Doa dan Motivasi
Aktual
30 Ucapan Perpisahan Sekolah Paling Menyentuh dan Penuh Doa untuk Teman & Guru
30 Ucapan Perpisahan Sekolah Paling Menyentuh dan Penuh Doa untuk Teman & Guru
Aktual
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Aktual
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Aktual
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Aktual
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Aktual
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Aktual
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Doa dan Niat
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Aktual
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Aktual
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Aktual
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Aktual
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com