KOMPAS.com – Nata de coco telah lama menjadi salah satu pelengkap minuman dan hidangan penutup yang digemari masyarakat Indonesia.
Teksturnya yang kenyal, rasa manis yang menyegarkan, serta tampilannya yang bening membuat makanan ini mudah ditemukan dalam berbagai produk minuman kemasan, es buah, koktail, hingga puding.
Banyak orang menganggap nata de coco sebagai produk pangan sederhana yang terbuat dari air kelapa sehingga otomatis halal untuk dikonsumsi. Namun, benarkah demikian?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa setiap produk pangan, termasuk nata de coco, memiliki titik kritis kehalalan yang perlu diperhatikan.
Meski bahan dasarnya berasal dari air kelapa, proses produksi dan bahan tambahan yang digunakan dapat memengaruhi status kehalalannya.
Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk lebih cermat dalam memilih produk olahan pangan dan tidak hanya berfokus pada bahan utama yang digunakan.
Secara umum, nata de coco merupakan produk pangan hasil fermentasi air kelapa yang dilakukan dengan bantuan bakteri Acetobacter xylinum atau yang kini dikenal sebagai Komagataeibacter xylinus.
Dikutip dari laman resmi MUI, bakteri tersebut mengubah kandungan gula dalam air kelapa menjadi lapisan selulosa yang kemudian membentuk gel berwarna putih transparan dan bertekstur kenyal.
Dalam buku Food Biotechnology: Microbial Production of Food Ingredients and Additives karya Y.H. Hui (2012), dijelaskan bahwa nata de coco termasuk produk selulosa mikrobial yang memiliki kandungan serat tinggi dan terbentuk melalui aktivitas mikroorganisme selama proses fermentasi.
Selain menggunakan air kelapa, teknologi fermentasi serupa juga dapat diterapkan pada berbagai bahan lain seperti sari nanas, melon, stroberi, jeruk, jambu biji, hingga tetes tebu.
Produk-produk tersebut dikenal dengan nama berbeda sesuai bahan bakunya, seperti nata de pina yang dibuat dari sari buah nanas.
Baca juga: MUI Tolak Rehabilitasi Pelaku Pesta Gay, Dorong Sanksi Pidana
Belakangan, muncul kembali pertanyaan di masyarakat mengenai keamanan dan kehalalan nata de coco setelah beredarnya informasi tentang penggunaan bahan kimia tertentu dalam proses pembuatannya.
Dalam penjelasan yang dimuat di laman resmi MUI, pernah ditemukan praktik produsen nakal yang menggunakan bahan kimia berupa urea dan ZA (amonium sulfat) dalam proses produksi nata de coco.
MUI menuliskan:
"Terkait dengan hal tersebut, pernah terjadi dari produsen nata de coco yang mencampur dengan bahan kimia urea. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku usaha nakal yang telah diamankan polisi, ia sengaja mencampur ZA dengan tujuan agar nata de coco bisa menggumpal dan menjadi kenyal."
Informasi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang kemudian mempertanyakan apakah nata de coco masih aman dan halal untuk dikonsumsi.
Guru Besar IPB University bidang Agroindustri dan Bioindustri, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc., menjelaskan bahwa penggunaan urea maupun amonium sulfat dalam proses fermentasi sebenarnya tidak serta-merta menjadikan nata de coco haram atau berbahaya.
Menurutnya, kedua bahan tersebut berfungsi sebagai sumber nitrogen yang dibutuhkan bakteri untuk tumbuh dan menghasilkan lapisan selulosa.
Dalam proses fermentasi, mikroorganisme memerlukan dua komponen utama, yakni sumber karbon dan sumber nitrogen.
Karbon biasanya berasal dari gula, sedangkan nitrogen dapat berasal dari urea atau amonium sulfat.
Apabila digunakan sesuai standar dan prosedur yang benar, bahan tersebut akan dikonsumsi oleh bakteri selama proses fermentasi berlangsung sehingga tidak menjadi bagian dari produk akhir.
Setelah fermentasi selesai, nata de coco akan melalui tahapan pencucian, perebusan, serta perendaman berulang kali untuk menghilangkan sisa media fermentasi.
"Produk nata de coco yang keluar dari pabrik dan dijual adalah produk selulosa mikrobial murni tanpa membawa substrat atau media yang digunakan untuk pertumbuhan bakteri dan pembentukan produk," jelas Khaswar.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa keberadaan urea atau ZA dalam media fermentasi tidak otomatis menjadikan produk akhir haram selama penggunaannya sesuai ketentuan dan tidak menyisakan zat yang membahayakan.
Baca juga: MUI Desak Aturan Khusus LGBT, Sebut Hukuman Harus Diperberat
Lalu, apa sebenarnya yang menentukan halal atau haramnya nata de coco?
Auditor LPPOM MUI Mulyorini R. Hilwan menjelaskan bahwa titik kritis kehalalan nata de coco justru bukan terletak pada penggunaan urea maupun ZA sebagai sumber nitrogen.
Menurutnya, perhatian utama harus diarahkan pada bahan tambahan serta bahan penolong yang digunakan selama proses produksi dan pemurnian.
"Misalnya apabila menggunakan enzim atau karbon aktif, maka sumber bahan tersebut harus dipastikan berasal dari bahan yang halal," ujarnya.
Dalam industri pangan, karbon aktif sering digunakan sebagai bahan penyaring untuk menjernihkan produk.
Jika karbon aktif berasal dari batu bara atau tumbuhan, maka umumnya tidak menjadi masalah dari sisi kehalalan.
Namun, apabila karbon aktif berasal dari tulang hewan, maka asal-usul hewan tersebut harus dapat dipastikan. Hewan harus berasal dari jenis yang halal dan disembelih sesuai syariat Islam.
Hal serupa berlaku pada penggunaan enzim. Jika enzim berasal dari mikroba, maka media pertumbuhan dan bahan penolong yang digunakan selama proses produksinya juga harus bebas dari unsur haram dan najis.
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar dan masuk ke Indonesia wajib memiliki kepastian status halal, terutama bagi konsumen Muslim.
Keberadaan sertifikat halal menjadi salah satu cara paling mudah bagi masyarakat untuk memastikan bahwa seluruh rantai produksi telah melalui proses pemeriksaan yang ketat.
Sertifikasi halal tidak hanya memeriksa bahan utama, tetapi juga mencakup bahan tambahan, bahan penolong, fasilitas produksi, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi produk.
Karena itu, label halal pada kemasan menjadi indikator penting yang dapat membantu konsumen memilih produk dengan lebih tenang.
Baca juga: MUI Peringatkan Bahaya Tren Childfree dan Tidak Menikah Bagi Keberlangsungan Bangsa
Dalam buku Teknologi Fermentasi karya F.G. Winarno, dijelaskan bahwa fermentasi merupakan proses biologis yang telah lama digunakan untuk menghasilkan berbagai produk pangan seperti tempe, yoghurt, kecap, keju, hingga nata de coco.
Proses fermentasi pada dasarnya memanfaatkan aktivitas mikroorganisme untuk mengubah bahan baku menjadi produk baru yang memiliki karakteristik tertentu.
Dalam konteks nata de coco, bakteri menghasilkan selulosa alami yang kaya serat dan rendah lemak.
Karena itu, nata de coco sering dimanfaatkan sebagai bahan tambahan makanan yang memberikan sensasi kenyal tanpa meningkatkan kandungan lemak secara signifikan.
Namun demikian, keamanan dan kualitas produk tetap sangat bergantung pada penerapan standar produksi yang baik atau Good Manufacturing Practices (GMP).
Bagi masyarakat yang ingin memastikan kehalalan nata de coco, terdapat beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan.
Pertama, periksa keberadaan logo sertifikasi halal resmi pada kemasan produk.
Kedua, pastikan produk berasal dari produsen terpercaya yang memiliki izin edar dan telah memenuhi standar keamanan pangan.
Ketiga, hindari membeli produk tanpa label yang tidak jelas asal-usul maupun proses produksinya.
Keempat, perhatikan informasi komposisi bahan, terutama jika terdapat bahan tambahan seperti enzim, pemanis, pewarna, atau bahan penolong lainnya.
Langkah-langkah sederhana ini dapat membantu konsumen memperoleh produk yang tidak hanya aman, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Nata de coco pada dasarnya merupakan produk pangan hasil fermentasi air kelapa yang halal dan aman untuk dikonsumsi.
Penggunaan urea maupun amonium sulfat sebagai sumber nitrogen dalam media fermentasi tidak otomatis menjadikan produk tersebut haram karena bahan tersebut digunakan sebagai nutrisi bagi bakteri dan tidak menjadi bagian dari produk akhir.
Namun, MUI menegaskan bahwa titik kritis kehalalan nata de coco justru berada pada bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan selama proses produksi, seperti enzim dan karbon aktif.
Oleh karena itu, konsumen perlu memperhatikan sertifikasi halal dan memilih produk dari produsen terpercaya.
Dengan memahami proses pembuatan serta titik kritis kehalalannya, masyarakat dapat menikmati nata de coco dengan lebih tenang sekaligus tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam mengonsumsi produk pangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang