Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamaah Haji Pamekasan Wafat di Tanah Suci, Kemenag Dampingi Ahli Waris Urus Santunan

Kompas.com, 19 Juni 2026, 07:46 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, bergerak cepat memberikan pendampingan kepada keluarga jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci agar hak santunan asuransi dapat diterima oleh ahli waris.

Pendampingan tersebut diberikan setelah seorang jamaah haji asal Pamekasan dilaporkan wafat usai menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji pada musim haji 2026.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Abdul Halim mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk membantu keluarga jamaah dalam mengurus proses pengajuan santunan, termasuk melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.

Baca juga: Haji Mabrur: Makna Sejati, Ciri-ciri, dan Transformasi Diri Setelah Ibadah

"Pendampingan pada teknik pengajuan santunan oleh ahli waris dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan," kata Abdul Halim di Pamekasan, Kamis.

Jamaah haji yang meninggal dunia tersebut bernama Muhammad Muntaha, warga Dusun Bu’tana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Almarhum tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 76 dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Assyarifain.

Muhammad Muntaha dilaporkan meninggal dunia karena sakit pada 9 Juni 2026 setelah seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah haji selesai dijalankan.

"Setelah menerima laporan itu, kami langsung membentuk tim lokal dari Kemenhaj Pamekasan untuk memberikan pendampingan terkait pengurusan santunan bagi jamaah haji yang meninggal dunia," katanya.

Abdul Halim menjelaskan bahwa pemberian santunan bagi jamaah haji yang meninggal dunia maupun mengalami kecelakaan selama pelaksanaan ibadah haji telah diatur dalam ketentuan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kementerian Agama RI.

Menurutnya, terdapat empat skema manfaat asuransi yang dapat diberikan kepada jamaah haji reguler.

Pertama, jamaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan berhak memperoleh santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi keberangkatan.

Kedua, jamaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan mendapatkan santunan sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.

Ketiga, jamaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan berhak menerima santunan sebesar Bipih haji reguler.

Sedangkan keempat, jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan akan menerima manfaat asuransi sesuai persentase yang telah ditentukan, dengan nilai maksimal sebesar Bipih haji reguler.

Baca juga: Kisah 42 Petani Dieng Sekeluarga Besar Berangkat Haji Bersama Tanpa Direncanakan

"Pendampingan yang kami lakukan kepada keluarga jamaah haji yang ada di Pamekasan tentang tata cara pengajuan klaim, dan dokumen yang harus dilengkapi, hingga bantuan yang memang menjadi hak ahli waris terpenuhi," kata Abdul Halim menjelaskan.

Pada musim haji 2026, jumlah jamaah haji asal Kabupaten Pamekasan mencapai 1.384 orang. Mereka tergabung dalam empat kelompok terbang, yakni Kloter 73, 74, 75, dan 76.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Spirit Hijrah di Tahun Hijriah
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Spirit Hijrah di Tahun Hijriah
Aktual
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Rahasia Kemuliaan Hari Asyura 10 Muharram
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Rahasia Kemuliaan Hari Asyura 10 Muharram
Aktual
72 Aduan Travel Umrah Masuk Kemenhaj, Ini Kasus yang Berhasil Dimediasi
72 Aduan Travel Umrah Masuk Kemenhaj, Ini Kasus yang Berhasil Dimediasi
Aktual
Jamaah Haji Pamekasan Wafat di Tanah Suci, Kemenag Dampingi Ahli Waris Urus Santunan
Jamaah Haji Pamekasan Wafat di Tanah Suci, Kemenag Dampingi Ahli Waris Urus Santunan
Aktual
Kebun Kurma Abdurrahman Bin Auf,  Wisata Kurma Sambil Menapaki Jejak Sahabat Rasul di Madinah
Kebun Kurma Abdurrahman Bin Auf, Wisata Kurma Sambil Menapaki Jejak Sahabat Rasul di Madinah
Aktual
Haji Mabrur: Makna Sejati, Ciri-ciri, dan Transformasi Diri Setelah Ibadah
Haji Mabrur: Makna Sejati, Ciri-ciri, dan Transformasi Diri Setelah Ibadah
Aktual
Melihat Gua Hira, Tempat Turunnya Wahyu Pertama Allah pada Nabi Muhammad
Melihat Gua Hira, Tempat Turunnya Wahyu Pertama Allah pada Nabi Muhammad
Aktual
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Hikmah dan Keistimewaan 10 Muharram
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Hikmah dan Keistimewaan 10 Muharram
Aktual
QS Al-Insyirah 7–8: Tentang Ikhtiar dan Tawakal kepada Allah
QS Al-Insyirah 7–8: Tentang Ikhtiar dan Tawakal kepada Allah
Aktual
Esensi Niat dalam Islam: Penentu Kualitas Setiap Perbuatan
Esensi Niat dalam Islam: Penentu Kualitas Setiap Perbuatan
Aktual
7 Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Berpengaruh dalam Perjalanan Hijrah ke Madinah
7 Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Berpengaruh dalam Perjalanan Hijrah ke Madinah
Aktual
5 Doa Asyura 10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti dan Fadhilahnya
5 Doa Asyura 10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti dan Fadhilahnya
Doa dan Niat
Meneladani Sikap Nabi Muhammad SAW di Rumah, Salah Satunya Membantu Pekerjaan Istri
Meneladani Sikap Nabi Muhammad SAW di Rumah, Salah Satunya Membantu Pekerjaan Istri
Aktual
Kemenag Ajak Umat Cek Arah Kiblat Saat Istiwa A’zam 15-16 Juli 2026
Kemenag Ajak Umat Cek Arah Kiblat Saat Istiwa A’zam 15-16 Juli 2026
Aktual
Kisah 42 Petani Dieng Sekeluarga Besar Berangkat Haji Bersama Tanpa Direncanakan
Kisah 42 Petani Dieng Sekeluarga Besar Berangkat Haji Bersama Tanpa Direncanakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com