Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com, 27 Juni 2026, 15:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Nugget telah menjadi salah satu makanan favorit berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Selain memiliki cita rasa yang lezat, nugget juga praktis disajikan dan hanya membutuhkan waktu singkat untuk diolah.

Sebagian besar masyarakat Indonesia pun beranggapan bahwa nugget yang beredar di pasaran pasti halal karena umumnya dibuat dari daging ayam, sapi, atau ikan yang berasal dari hewan halal.

Baca juga: Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal

Padahal, proses produksi dan bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan nugget menyimpan sejumlah titik kritis yang perlu diperhatikan untuk memastikan status kehalalannya.

Nugget Ayam Masih Menjadi Primadona

Secara umum, nugget dibuat dari campuran tepung terigu, daging, telur, tepung roti, dan bumbu.

Baca juga: Hukum Daging Ham, Haram atau Halal? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Jenis daging yang digunakan pun cukup beragam, mulai dari daging ayam, sapi, hingga ikan.

Dalam proses pembuatannya, tepung terigu dan telur termasuk bahan yang masuk dalam daftar halal positive list of material. Artinya, kedua bahan tersebut tidak tergolong kritis dan cenderung aman digunakan tanpa melalui pemeriksaan halal lebih dahulu.

Kualitas Daging Menjadi Titik Kritis Kehalalan Nugget

Salah satu bahan yang memiliki titik kritis kehalalan cukup tinggi adalah daging.

Mutu nugget umumnya ditentukan oleh komposisi daging dibandingkan bahan tambahan lainnya.

Nugget berkualitas baik biasanya mengandung daging minimal 80 persen, sedangkan 20 persen sisanya berupa campuran bahan lain.

Namun, di pasaran justru banyak ditemukan nugget dengan perbandingan yang sebaliknya.

Hampir seluruh produsen nugget, terutama industri skala besar, menggunakan daging mechanically deboning meat (MDM). Produk daging ini dihasilkan melalui proses pemisahan daging dari tulang secara mekanis dengan tekanan tinggi.

Proses tersebut menghasilkan campuran jaringan daging yang masih dapat dimakan, seperti tulang rawan, sumsum, kulit, saraf, pembuluh darah, dan sisa daging yang masih menempel pada tulang.

Meski harganya lebih murah, MDM tetap memiliki kandungan protein dan karakteristik daging yang dapat dimanfaatkan untuk produk olahan. Bahkan, Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI 6683:2014 menyatakan bahwa MDM dapat digunakan sebagai bahan pembuatan nugget.

Asal Daging Nugget Perlu Dipastikan Halalnya

Persoalan muncul karena MDM yang digunakan dalam produksi nugget umumnya dikumpulkan dari berbagai rumah potong hewan (RPH) yang belum tentu telah tersertifikasi halal.

Risiko tersebut menjadi lebih besar apabila bahan MDM berasal dari RPH di negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena Alquran melalui Surat Al-Baqarah ayat 173 melarang umat Islam mengonsumsi bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak atas nama Allah.

Bahan Tambahan pada Nugget Juga Perlu Diperhatikan

Saat ini, pelaku usaha semakin kreatif mengembangkan nugget dengan tambahan oat, sayuran, tempe, susu, dan keju.

Dari sisi gizi dan rasa, inovasi tersebut memang menarik dan menjadi pilihan banyak orangtua. Namun, penambahan bahan lain juga mengharuskan konsumen untuk semakin teliti memeriksa status kehalalan suatu produk.

Susu, misalnya, dapat menjadi haram apabila berasal dari hewan yang diharamkan atau terkontaminasi zat yang haram.

Sementara itu, keju yang berasal dari susu sapi, domba, kambing, atau unta memerlukan mikroorganisme seperti enzim rennet, pepsin, renin, atau renilasi dalam proses penggumpalan susu.

“Enzim rennet yang dipakai bisa berasal dari hasil fermentasi atau lambung anak sapi. Jika berasal dari fermentasi mikroba, maka harus dipastikan media yang dipakai untuk pertumbuhan mikrobanya tidak mengandung bahan yang diharamkan. Sementara jika berasal dari lambung anak sapi, cara penyembelihan menjadi penentu kehalalannya,” jelas Direktur Utama Muti Arintawati.

Perhatikan Label Halal Sebelum Membeli Nugget

Memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi merupakan salah satu bentuk ikhtiar menjaga diri dan keluarga dari makanan yang diharamkan.

Salah satu langkah paling mudah yang dapat dilakukan konsumen adalah memperhatikan keberadaan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada kemasan produk atau memastikan adanya sertifikat halal di restoran, outlet, maupun rumah potong hewan yang menjadi sumber bahan bakunya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Aktual
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
Aktual
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Aktual
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Aktual
Berkunjung ke Masjid Khandaq, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah dan Sahabat Saat Perang Khandaq
Berkunjung ke Masjid Khandaq, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah dan Sahabat Saat Perang Khandaq
Aktual
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Aktual
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Aktual
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Aktual
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Aktual
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Doa dan Niat
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Doa dan Niat
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Aktual
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Aktual
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com