Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam

Kompas.com, 29 Juni 2026, 16:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Wali nikah merupakan salah satu rukun yang wajib dipenuhi dalam akad pernikahan menurut syariat Islam.

Dalam praktik di masyarakat, tidak sedikit perempuan yang dibesarkan oleh ayah tiri setelah ibunya menikah kembali.

Kondisi tersebut kerap memunculkan pertanyaan, apakah ayah tiri yang telah merawat anak sejak kecil hingga dewasa berhak menjadi wali nikah.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam serta Syarat dan Penggantinya yang Sah

Dalam fikih Islam, ketentuan mengenai wali nikah telah diatur secara jelas berdasarkan hubungan nasab atau garis keturunan.

Ayah Tiri Tidak Termasuk Urutan Wali Nikah

Syariat Islam menetapkan bahwa wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan mempelai perempuan.

Baca juga: Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih

Urutan wali nikah dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31 sebagai berikut:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, ayah tiri tidak termasuk dalam urutan wali nikah karena tidak memiliki hubungan nasab dengan mempelai perempuan.

Ayah Tiri Bisa Menjadi Wali Melalui Tawkil

Meski tidak dapat menjadi wali nikah secara langsung, ayah tiri memiliki peluang menjadi wali apabila memperoleh pelimpahan wewenang (tawkil) dari wali nikah yang sah.

Ketentuan tersebut dijelaskan oleh Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, halaman 113:

فَأَمَّا تَوْكِيلُ الْوَلِيِّ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيهِ إِلَّا مَنْ يَصِحُّ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِيهِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَكَرًا بالغاً حراً مسلماً رشيداً فإذا اجتمعت هَذِهِ الْأَوْصَافُ صَحَّ تَوْكِيلُهُ

Artinya: “Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya.”

Artinya, apabila ayah tiri memenuhi seluruh persyaratan tersebut, ia dapat menerima pelimpahan wewenang sebagai wali nikah dari wali nasab yang sah.

Pelimpahan tersebut harus dilakukan melalui proses serah terima (tawkil) yang sah menurut ketentuan syariat Islam.

Ketentuan Tawkil Berlaku bagi Selain Ayah Tiri

Prinsip tawkil tidak hanya berlaku bagi ayah tiri, tetapi juga dapat diberikan kepada ayah angkat, guru, maupun pihak lain yang bukan wali nasab.

Namun, pelimpahan wewenang tersebut hanya dapat dilakukan apabila wali asli masih ada dan secara sah menyerahkan hak perwaliannya.

Karena itu, keberadaan wali nasab menjadi syarat utama dalam proses tawkil.

Jika Tidak Ada Wali Nasab, Hak Perwalian Beralih kepada Hakim

Apabila seluruh wali nasab tidak ada, baik karena meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, maupun sebab lain, maka hak menjadi wali nikah beralih kepada hakim.

Jika di suatu wilayah tidak terdapat hakim, maka perwalian dapat dilakukan oleh muhakkam, yaitu seseorang yang ditunjuk sebagai hakim dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (Surabaya, Kharisma: 1998), halaman 472:

ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر

Artinya: “Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka”.

Dengan demikian, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah berdasarkan hubungan keluarga semata. Ia hanya dapat menjadi wali apabila menerima pelimpahan perwalian (tawkil) dari wali nikah yang sah sesuai ketentuan syariat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Aktual
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Aktual
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Aktual
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Aktual
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Aktual
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Aktual
Kalender Juli 2026 Lengkap dengan Weton Jawa, Catat Jadwal Istiwa A'zham dan Awal Bulan Shafar
Kalender Juli 2026 Lengkap dengan Weton Jawa, Catat Jadwal Istiwa A'zham dan Awal Bulan Shafar
Aktual
Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Aktual
Bukan Sekadar Penutup Wajah, Burqa Koin Makkah Simpan Simbol Kekayaan dan Warisan Keluarga
Bukan Sekadar Penutup Wajah, Burqa Koin Makkah Simpan Simbol Kekayaan dan Warisan Keluarga
Aktual
Jelang Muktamar NU 2026, Rembug Warga NU Soroti Tata Kelola PBNU dan Beri Rekomendasi
Jelang Muktamar NU 2026, Rembug Warga NU Soroti Tata Kelola PBNU dan Beri Rekomendasi
Aktual
Gus Salam Maju Calon Ketum PBNU, Sebut Dapat Perintah dari KH Nurul Huda Djazuli
Gus Salam Maju Calon Ketum PBNU, Sebut Dapat Perintah dari KH Nurul Huda Djazuli
Aktual
Arab Saudi Resmi Pindah ke Cloud, Layanan Haji dan Umrah Makin Canggih
Arab Saudi Resmi Pindah ke Cloud, Layanan Haji dan Umrah Makin Canggih
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar