Editor
KOMPAS.com - Ulama bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyepakati bahwa permainan batu domino atau “Peh Batee” merupakan aktivitas yang haram dalam pandangan syariat Islam.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Kajian Akbar bertajuk Hukom Peh Batee yang digelar di Dayah Miftahul Jannah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (4/7/2026) malam.
Forum yang dihadiri ribuan masyarakat itu mempertemukan ulama, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat untuk membahas hukum permainan domino serta dampak sosial yang ditimbulkannya.
Baca juga: MUI Perbolehkan Permainan Domino dengan Syarat...
Selain membahas aspek fikih, kajian tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepahaman untuk memperkuat upaya pencegahan perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan pembinaan generasi muda.
Dalam kajian tersebut, H. Muhammad Amin atau Ayah Min dari Cot Trueng yang menjadi pemateri tunggal menjelaskan bahwa permainan yang mengandung unsur menang dan kalah serta menimbulkan dampak negatif tidak sejalan dengan ajaran Islam.
Baca juga: Mengenal Domino yang Dinyatakan MUI Tak Ada Unsur Judi dan Siap Jadi Cabang Olahraga Baru
“Seluruh permainan yang ada kalah dan menang hukumnya haram karena ada unsur kelalaian (lahwin), unsur kecurigaan, kebanggaan, kedengkian yang menimbulkan permusuhan dan jika mengandung pemberian harta atau manfaat seperti pijat yang menang oleh yang kalah, itu sudah menjadi permainan judi,” kata Ayah Min.
Menurutnya, setiap Muslim wajib menjauhi aktivitas yang melalaikan dari kewajiban kepada Allah SWT.
Ia menilai permainan yang menghabiskan waktu, memicu permusuhan, kesombongan, dendam, pertengkaran, hingga mengandung unsur taruhan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
“Apabila di dalamnya terdapat unsur taruhan atau keuntungan materi, maka hukumnya termasuk perjudian (maisir) yang diharamkan,” tegasnya.
Kesimpulan dalam kajian tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang sebelumnya menerbitkan Surat Bupati Aceh Barat Nomor 200.1.4.5/850 tertanggal 22 Juni 2026 tentang Pencegahan Permainan Batu Domino dan Pemberantasan Narkoba.
Melalui surat tersebut, para keuchik, camat, Satgas Pageu Gampong, dan seluruh unsur pemerintahan gampong diinstruksikan untuk memperkuat pengawasan terhadap permainan batu domino yang berpotensi mengarah pada perjudian sekaligus meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, yang turut hadir dalam kajian itu kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik perjudian dan berbagai aktivitas yang dinilai melalaikan masyarakat dari nilai-nilai agama.
Ia juga menyatakan siap mempertahankan kebijakan tersebut apabila ada pihak yang menentangnya dalam rangka penegakan syariat Islam di Bumi Teuku Umar.
Sikap pemerintah daerah tersebut juga sejalan dengan Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Nomor 357/MPU-AB/2025 yang menyebut permainan domino sebagai perbuatan sia-sia (lagha) dan berpotensi mengarah kepada praktik perjudian yang dilarang dalam agama.
Selain membahas hukum fikih, kajian Hukom Peh Batee juga menyoroti dampak sosial dari perjudian.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa perjudian dapat merusak keharmonisan rumah tangga, memicu perceraian, menimbulkan utang, mendorong tindak kriminal, mengabaikan ibadah, hingga merusak karakter generasi muda.
Pimpinan Dayah Miftahul Jannah sekaligus Rais Syuriyah PCNU Aceh Barat, Waled Abdullah Arif, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kajian tersebut.
Ia berharap kegiatan itu menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga syariat Islam sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai aktivitas yang merugikan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Barat beserta seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, para donatur, panitia, dan seluruh masyarakat yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini.
Semoga ikhtiar bersama ini menjadi bagian dari upaya menjaga syariat Islam dan menyelamatkan generasi muda," ujarnya.
Kajian yang berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WIB itu turut dihadiri Ketua MPU Aceh Barat Abah H. Mahdi, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Barat sekaligus Ketua PCNU Aceh Barat Dr. Tgk. H. Khairul Azhar, Abah H. Sayed Mahyeddin selaku Pimpinan MUDI Putri, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta berbagai organisasi kemasyarakatan di Aceh Barat.
Forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman bersama, yakni mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mencegah praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba, mengajak masyarakat meninggalkan aktivitas yang melalaikan dan berpotensi mengarah kepada perjudian, memperkuat pendidikan agama serta pengawasan keluarga terhadap anak-anak dan generasi muda, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan dakwah, edukasi, dan penegakan aturan sesuai syariat Islam serta ketentuan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Ulama dan Pemerintah Aceh Barat Sepakat Hukum “Peh Batee” Domino Haram".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang