Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.
Langkah tersebut disiapkan agar respons Kemenag terhadap isu penyebaran budaya LGBTQ tidak hanya berhenti pada pernyataan sikap, tetapi menjadi program kelembagaan yang terstruktur.
Materi edukasi akan diterapkan melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, hingga penyuluhan kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Rencana itu disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Dilansir dari laman Kemenag, Wamenag Romo Muhammad Syafi'i mengatakan penyebaran budaya LGBTQ perlu dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi yang dilakukan secara terencana.
Baca juga: MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Wamenag di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kemenag akan menyiapkan materi edukasi resmi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
Materi tersebut direncanakan masuk dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, baik di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.
Kemenag Bentuk Tim Penyusunan Materi dan Sosialisasi
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Kemenag akan segera membentuk tim yang bertugas menyusun bahan edukasi hingga mengoordinasikan pelaksanaan di lapangan.
Tim tersebut akan bertanggung jawab mulai dari penyusunan materi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program kepada masyarakat.
Selain pendidikan agama di sekolah dan madrasah, Wamenag juga mendorong keterlibatan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Menurutnya, PTKN perlu menjadi ruang penguatan nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.
“Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,” tegasnya.
Pencegahan penyebaran budaya LGBTQ juga akan dilakukan melalui pendekatan penyuluhan agama di tengah masyarakat.
Wamenag mengatakan forum-forum keagamaan dapat menjadi sarana strategis untuk memperluas edukasi kepada masyarakat.
“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” tegas Wamenag.
Selain melalui jalur pendidikan dan penyuluhan, Kementerian Agama juga akan memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuat upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang