Editor
KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan pembentukan Danantara Syariah sebagai wadah strategis untuk mempercepat pengembangan ekonomi umat.
Gagasan tersebut muncul karena pengembangan ekonomi syariah dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak langsung pada sektor riil masyarakat.
Usulan itu juga akan menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) pada akhir Juli 2026.
Baca juga: DSN MUI Bahas Emas Digital, Tegaskan Transaksi Tak Boleh Tanpa Emas Fisik
DSN MUI berharap kehadiran Danantara Syariah dapat memperkuat sinergi antara keuangan syariah, sektor riil, dan kesejahteraan masyarakat.
Dilansir dari Antara, Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis mengatakan pembentukan Danantara Syariah diperlukan untuk mempercepat akselerasi ekonomi umat, khususnya di sektor riil.
Baca juga: Ma’ruf Amin Ungkap Misi DSN MUI Kawal Muamalah Syariah
Menurut dia, hingga kini pengembangan ekonomi syariah masih belum maksimal menjangkau masyarakat di tingkat bawah.
“Kita belum maksimal di ekonomi. Kita harus bisa me-landing-kan keuangan syariah ke sektor riil masyarakat. Ini menurut saya kepikiran kita semua, harus mendorong adanya Danantara Syariah,” ujar Cholil Nafis saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Cholil yang juga Wakil Ketua Umum MUI menegaskan usulan pembentukan Danantara Syariah bukan sekadar wacana jangka pendek.
Menurut dia, gagasan tersebut akan dibawa dan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli 2026.
“Ini akan dibahas di KUII pada 24-26 Juli sebagai tekad umat Islam yang ingin memajukan umat untuk melaksanakan ajaran kita dalam pelaksanaan (ekonomi),” kata dia.
Dalam Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 yang mengusung tema Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak, Cholil menekankan bahwa pengembangan ekonomi syariah harus berjalan seimbang antara inovasi dan kepatuhan terhadap hukum Islam.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip syariah.
“Ekonomi syariah, kita pro kekayaan, tapi tidak menyimpang syariah. Kalau ekonomi saja (tanpa syariah) kapitalis. Kalau syariah saja (tanpa pertumbuhan ekonomi) hanya menjadi pengajian,” kata dia.
Ia menjelaskan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga keuangan memiliki peran memastikan inovasi ekonomi tetap berkembang sekaligus menjaga setiap akad dan operasional perusahaan tetap sesuai ketentuan syariah.
Cholil juga mengapresiasi kerja sama yang terus terjalin antara DSN MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ia mengingatkan bahwa zakat memiliki karakter yang berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut dia, CSR merupakan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sosial, sedangkan zakat adalah kewajiban seorang hamba kepada Allah SWT.
Melalui sinergi antara pengawasan kepatuhan syariah dan pengelolaan zakat yang lebih optimal, ia berharap dana zakat perusahaan maupun individu dapat didistribusikan secara lebih merata sehingga mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kita berharap kerja sama DSN MUI dan Baznas menjadi instrumen kesejahteraan kita kepada masyarakat, (sehingga) mustahik (penerima zakat) bisa berubah menjadi muzaki (pemberi zakat),” kata Kiai Cholil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang