Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan segera memenuhi kebijakan transfer uang muka (DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Pemerintah Arab Saudi sebelum tenggat waktu 15 Juli 2026.
Kebijakan ini merupakan syarat awal pemesanan layanan haji yang diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta pada Rabu (8/7/2026), menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh negara peserta haji menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Baca juga: Kemenhaj Segera Transfer DP Haji 2027 Rp 4 Triliun ke Arab Saudi, Batas Akhir 15 Juli
“Itu mandatory harus, karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi, harus sudah ada DP-nya. Nah itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” ujar Dahnil.
Dana yang harus ditransfer mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau setara kurang lebih Rp 4 triliun.
Dana tersebut bersifat wajib dan akan digunakan untuk membayar berbagai layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi saat proses pemesanan dilakukan.
Dahnil menambahkan, transaksi dalam penyelenggaraan haji bersifat Government to Government (G to G) antara Indonesia dan Arab Saudi, kemudian dilanjutkan dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya (syarikah).
“Jadi, transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu Government to Government (G to G), artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi G to G. Kemudian, dari G to B, dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi, yaitu syarikah. Nah itu ada deadline-nya,” kata Wamenhaj.
Pemerintah meminta persetujuan DPR untuk segera menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Terkait penyedia layanan (syarikah) untuk musim haji 2027, Dahnil menyatakan pemerintah masih melakukan evaluasi dan belum memutuskan perusahaan yang akan digunakan.
Pemerintah Arab Saudi menginginkan penyelenggaraan haji dilayani oleh satu syarikah. Namun, Indonesia berharap dapat menggunakan dua penyedia layanan.
Baca juga: Anggota DPR Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, Minta Skema BPIH Lebih Adil dan Berkelanjutan
“Kami berharap bisa tetap menggunakan dua syarikah agar ada kompetisi yang baik dan ada komparasi,” kata Dahnil.
Komisi VIII DPR RI menyatakan pembayaran uang muka tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Komisi VIII juga meminta laporan terkait pembayaran uang muka yang telah dilakukan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang