Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media konsumsi narkotika dan zat adiktif terlarang lainnya.
Fatwa ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan di tengah maraknya penyalahgunaan teknologi vape, khususnya di kalangan generasi muda.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk narkoba, bukan penggunaan rokok elektronik secara umum.
Baca juga: Kemenkes Siapkan Aturan Seragamkan Kemasan Rokok dan Vape
Keluarnya fatwa ini juga mendapat respons positif dari pelaku industri vape legal yang mendukung pemberantasan narkotika sekaligus meminta publik tidak menyamaratakan produk resmi dengan barang ilegal.
Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang disahkan pada awal Juli itu mengharamkan segala bentuk penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, maupun zat adiktif terlarang lainnya.
Baca juga: Industri Vape Legal Tertekan Imbas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Abdul Halim Soebahar, menegaskan masyarakat perlu memahami ruang lingkup fatwa tersebut.
Menurutnya, objek yang diharamkan adalah tindakan menyalahgunakan perangkat vape untuk konsumsi narkoba, bukan penggunaan rokok elektronik secara umum.
“Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan (preventif) yang kuat di masyarakat. Jangan sampai perangkat teknologi rokok elektronik ini disalahgunakan untuk media konsumsi narkoba,” ujar KH Abdul Halim Soebahar di Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Dalam naskah fatwa dijelaskan bahwa istilah penyalahgunaan mencakup penggunaan perangkat mekanikal maupun cairan (liquid) vape yang menyimpang dari fungsi awal serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
MUI Jawa Timur menilai, penyelundupan zat adiktif ke dalam liquid vape menimbulkan mudarat besar karena berpotensi merusak kesehatan dan tatanan sosial, terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, cakupan fatwa diperluas hingga aktivitas di sektor hulu.
Segala bentuk penyediaan fasilitas yang mendukung penyalahgunaan, termasuk produksi alat isap secara ilegal, juga dinyatakan haram.
"Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dampak dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak secara tegas," imbuh KH Abdul Halim.
Fatwa tersebut juga mengharamkan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan vape untuk narkoba, mulai dari memproduksi, meracik cairan, mengolah bahan baku, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor atau mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan melalui iklan, hingga menyediakan tempat penyimpanan dan penyembunyian zat terlarang.
MUI Jawa Timur menyusun fatwa tersebut melalui koordinasi dengan berbagai instansi, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, kepolisian, serta sejumlah ahli.
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kajian keagamaan dengan kondisi faktual di lapangan sehingga menghasilkan dasar hukum yang kuat.
“Proses penyusunan fatwa ini digodok bersama dengan melibatkan BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, aparat kepolisian, serta berbagai ahli di bidangnya. Dasar fatwa ini dirumuskan lewat kajian teks yang mendalam, konteks sosiologis, hingga klarifikasi faktual di lapangan, sehingga aspek ilmiahnya sangat kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tutup KH Abdul Halim Soebahar.
Lebih lanjut, penerbitan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 mendapat sambutan positif dari asosiasi pelaku usaha dan kelompok konsumen vape di Indonesia.
Mereka menyatakan mendukung langkah pemberantasan narkotika, namun mengingatkan pentingnya membedakan antara produk vape legal yang mematuhi regulasi dengan penyalahgunaan perangkat oleh pelaku kejahatan.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, mengatakan pihaknya sejalan dengan pandangan MUI Jawa Timur terkait keharaman narkoba.
“Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun mediumnya, narkoba dalam pandangan agama adalah haram hukumnya. Fatwa ini penting menjadi momentum untuk melindungi dan memisahkan dengan tegas mana industri legal yang patuh aturan dan mana yang ilegal,” ujar Fachmi saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Fachmi menjelaskan perangkat vape yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika merupakan produk ilegal yang telah dimodifikasi di luar standar industri.
Menurutnya, menyamaratakan seluruh produk vape dengan kasus penyalahgunaan narkoba tidak adil bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan.
“Razia yang dilakukan BNN selama ini tidak pernah menemukan satu pun produk vape mengandung narkoba di toko resmi (vape store). Perangkat yang digunakan untuk narkoba biasanya dipasok sendiri oleh jaringan sindikat. Oleh sebab itu, masyarakat harus paham bahwa fatwa haram ini tidak menyasar produk vape legal yang beredar di pasar resmi,” tegasnya.
ARVINDO juga mendorong kolaborasi jangka panjang antara MUI Jawa Timur, BNN, kepolisian, BPOM, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran liquid palsu atau oplosan di internet.
Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menilai fatwa tersebut merupakan langkah yang baik karena mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada penyalahgunaan narkotika, bukan pada produk rokok elektronik yang diproduksi secara legal.
“Fokus kebijakan mitigasi sebaiknya diarahkan langsung pada pemberantasan peredaran gelap narkotika dan penyitaan produk-produk modifikasi yang ilegal, bukan melakukan generalisasi pada seluruh produk vape legal yang sudah membayar cukai,” kata Paido.
Menurutnya, produk rokok elektronik yang diproduksi sesuai ketentuan hukum dan standar keamanan nasional memiliki karakteristik berbeda dengan cairan ilegal yang diracik untuk menyembunyikan narkotika.
“Pendekatan yang paling efektif saat ini adalah memperketat pengawasan pada rantai distribusi penjualan serta penegakan hukum yang presisi di lapangan. Dengan begitu, kebijakan penuntasan narkoba bisa tepat sasaran tanpa mengorbankan produk ekonomi kreatif yang beroperasi secara legal,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Resmi, MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Soal Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba dan Zat Terlarang" dan "Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Publik Bedakan Vape Legal dan Modifikasi Narkoba".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang