Editor
KOMPAS.com - Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr Rizaludin Kurniawan, mengungkapkan potensi dana keagamaan di Indonesia mencapai Rp344 triliun per tahun.
Ia mendesak pemerintah untuk mengkaji dan menerapkan skema tax credit dalam integrasi zakat dan pajak guna mengoptimalkan potensi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Rizaludin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang digelar di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/7/2026).
Rizaludin menjelaskan bahwa angka Rp344 triliun tersebut merupakan perputaran dana umat secara riil di Tanah Air, berdasarkan data riset Indikator.
Ia menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia sangat dermawan.
"Masyarakat Indonesia itu sangat dermawan. Dari riset terbaru yang dilakukan oleh Indikator Prof Burhanuddin Muhtadi bersama Prof Amelia, Baznas, dan asosiasi filantropi, nyata tercatat umat Islam mengeluarkan dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, dan Kurban mencapai Rp344 Triliun tahun lalu. Ini angka riil yang bisa dipertahankan dan menjadi rujukan kita," ungkap Rizaludin.
Angka Rp344 triliun tersebut bersumber dari lima instrumen utama filantropi Islam, dengan rincian zakat fitrah sekitar Rp8 triliun, zakat mal Rp27 triliun, infak dan sedekah Rp221 triliun, kurban Rp50 triliun, dan wakaf Rp33 triliun.
Meskipun total dana keagamaan tersebut masif, Rizaludin menyoroti penghimpunan zakat mal yang saat ini baru menyentuh angka Rp27 triliun.
Menurutnya, angka zakat mal ini bisa melonjak berkali-kali lipat jika didukung oleh regulasi fiskal yang progresif dari negara, salah satunya melalui skema tax credit.
"Integrasi antara zakat dan pajak ini menjadi penting karena masyarakat tentu akan jauh lebih senang dan bersemangat jika zakat yang mereka bayarkan ke lembaga resmi bisa mengurangi kewajiban pajak mereka secara langsung (tax credit), bukan sekadar mengurangi penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti sekarang," jelasnya.
Baznas menyadari adanya kekhawatiran dari Kementerian Keuangan terkait dampak penurunan penerimaan negara akibat integrasi ini.
Sebagai solusi konkret, Baznas mengusulkan agar pemerintah melakukan piloting atau uji coba terbatas terlebih dahulu di Provinsi Aceh.
Wilayah ini dinilai paling siap karena tata kelola zakatnya sudah masuk ke dalam postur Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus.
Untuk mendukung penuh wacana integrasi ini, Baznas juga terus membenahi infrastruktur internalnya melalui digitalisasi nasional.
Sesuai mandat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, Baznas kini wajib melaporkan data bukti setor zakat secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mempermudah sinkronisasi data e-filing perpajakan secara otomatis.
"Poin utamanya adalah kita ingin membangun keseimbangan yang kuat. Melalui skema tax credit, kita bisa mengoptimalisasikan potensi dana umat yang mencapai Rp344 triliun ini untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal negara dan tetap menjaga keadilan antaragama," jelasnya.
Kegiatan FGD yang mengusung tema "Pengurangan Pajak Secara Penuh (Tax Credit): Peluang dan Tantangan" ini digelar atas kolaborasi Baznas, Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang