Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa

Kompas.com, 24 Juli 2026, 11:41 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Sugiono bersama menteri luar negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Türkiye, dan Uni Emirat Arab mengecam keras eskalasi yang dilakukan Israel di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif.

Pernyataan bersama tersebut disampaikan melalui platform media sosial X pada Jumat.

Kementerian Luar Negeri Indonesia, melalui pernyataan tersebut, secara khusus menyoroti aksi penyusupan massal para pemukim yang dipimpin oleh menteri-menteri ekstremis Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif.

Para menteri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan, serta status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki.

Baca juga: Ribuan Warga Padati Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Serukan Perlawanan terhadap AS dan Israel

Mereka juga mengecam tindakan ilegal dan ekstrem berupa hasutan, seruan mobilisasi penyusupan, serta kekerasan yang dilakukan oleh menteri-menteri dan kelompok-kelompok ekstremis Israel.

Tindakan provokatif ini dinilai memicu kebencian dan ekstremisme, serta menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.

Pelanggaran Akses dan Kedaulatan

Pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya disebut sebagai pelanggaran nyata hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.

Hal ini juga dianggap sebagai upaya melawan hukum untuk mengubah status quo historis dan hukum yang berlaku.

Para menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas tempat-tempat suci Islam dan Kristen di kota tersebut.

Selain itu, para menteri mengecam pelanggaran dan tindakan sistematis yang terus dilakukan Israel sebagai Kekuatan Pendudukan.

Tindakan ini bertujuan mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur yang diduduki, serta merongrong kesucian dan status tempat-tempat suci Islam dan Kristen.

Penegasan Status Quo dan Seruan Internasional

Pernyataan tersebut kembali menegaskan penolakan terhadap segala upaya mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem beserta tempat-tempat suci Islam dan Kristen.

Mereka menekankan pentingnya mempertahankan status quo tersebut dengan mengakui peran khusus Perwalian Hasyimiyah yang telah berlangsung secara historis.

Seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif seluas 144 dunam ditegaskan sebagai tempat ibadah eksklusif bagi umat Islam.

Baca juga: Israel Setujui RUU Pembatasan Adzan, OKI Sebut Langkah Itu Diskriminatif dan Rasis

Israel, sebagai Kekuatan Pendudukan, diminta untuk segera mencabut seluruh pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan menghentikan segala tindakan yang menghalangi akses jemaah Muslim ke Masjid Al-Aqsa.

Para menteri juga menyerukan masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas yang mendorong Israel menghentikan pelanggaran dan praktik melawan hukum terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta menghentikan tindakan yang melanggar kesucian tempat-tempat suci tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Jangan Percaya Bulan Safar Membawa Sial, Gantungkan Takdir Hanya kepada Allah SWT
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Jangan Percaya Bulan Safar Membawa Sial, Gantungkan Takdir Hanya kepada Allah SWT
Aktual
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Aktual
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Aktual
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Aktual
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Aktual
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar