Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

Kompas.com, 27 Juli 2026, 21:59 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Perkembangan sistem pembayaran digital membuat masyarakat memiliki beragam pilihan dalam bertransaksi, termasuk menggunakan kartu kredit syariah.

Selain dipakai untuk berbelanja, sebagian umat Islam juga mempertanyakan apakah kartu kredit syariah dapat digunakan untuk membayar zakat.

Persoalan ini menjadi penting karena zakat merupakan ibadah yang memiliki ketentuan khusus dalam syariat Islam.

Baca juga: Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara

Dilansir dari laman Muhammadiyah, para ulama menjelaskan bahwa penggunaan kartu kredit syariah untuk pembayaran zakat diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariat.

Perbedaan Kartu Kredit Konvensional dan Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang memungkinkan penerbit kartu terlebih dahulu membayarkan transaksi pemegang kartu kepada penjual barang atau jasa.

Baca juga: Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta

Selanjutnya, pemegang kartu melunasi tagihan kepada penerbit sesuai waktu yang telah disepakati.

Pada kartu kredit konvensional, umumnya diterapkan sistem bunga apabila pelunasan melewati batas waktu pembayaran. Sistem bunga inilah yang termasuk unsur riba.

Berbeda dengan kartu kredit konvensional, kartu kredit syariah menggunakan hubungan hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam.

Akad yang digunakan meliputi akad kafalah (penjaminan), qardh (pinjaman), dan ijarah (jasa).

Akad yang Digunakan dalam Kartu Kredit Syariah

Dalam kartu kredit syariah, setiap akad memiliki fungsi yang berbeda.

1. Akad Kafalah

Pada akad kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) atas transaksi yang dilakukan pemegang kartu kepada pihak penjual atau penyedia jasa. Sebagai imbalannya, penerbit berhak memperoleh ujrah kafalah atau biaya penjaminan.

Dasar kebolehan akad kafalah antara lain terdapat dalam firman Allah SWT:

“Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” [QS. Yusuf (12): 72].

Selain itu, terdapat hadis Nabi Muhammad SAW:

“Dari Salamah bin al-Akwa’ ra. [diriwayatkan] bahwa telah dihadapkan kepada Nabi saw. jenazah untuk dishalatkan. Nabi bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Para sahabat menjawab, ‘Tidak’. Beliau segera menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Nabi pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah sahabatmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya wahai Rasulullah’. Maka Nabi pun menshalatkannya.” [HR. al-Bukhari].

Hadis lainnya menyebutkan:

“Dari Abu Umamah [diriwayatkan] dari Nabi saw.: “Za’iim (penjamin) itu adalah ghaarim (orang yang menanggung utang).” [HR. Ahmad].

2. Akad Qardh

Dalam akad qardh, penerbit kartu memberikan pinjaman kepada pemegang kartu, misalnya melalui fasilitas penarikan tunai di ATM.

Akad ini didasarkan pada firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ...” [QS. al-Baqarah (2): 282].

Allah SWT juga berfirman:

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 280].

3. Akad Ijarah

Akad ijarah mengatur hubungan antara penerbit kartu sebagai penyedia layanan sistem pembayaran dengan pemegang kartu.

Atas layanan tersebut, penerbit memperoleh biaya keanggotaan (membership fee) dan biaya dari merchant (merchant fee).

Landasan akad ijarah terdapat dalam firman Allah SWT:

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Wahai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.” [QS. al-Qashash (28): 26].

Ketentuan Penggunaan Kartu Kredit Syariah

Penggunaan kartu kredit syariah dibatasi oleh sejumlah ketentuan agar tetap sesuai dengan prinsip syariat, yaitu:

  1. Pemegang kartu memiliki kemampuan melunasi tagihan kepada penerbit sesuai waktu yang telah ditentukan.
  2. Kartu tidak digunakan untuk transaksi yang diharamkan dalam Islam.
  3. Penggunaannya tidak mendorong perilaku konsumtif atau pengeluaran yang berlebihan.
  4. Tidak menerapkan sistem bunga atau riba dalam mekanisme penerbitannya.

Dengan memenuhi ketentuan tersebut, para ulama membolehkan penggunaan kartu kredit syariah sebagai alat pembayaran yang memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi umat Islam.

Hukum Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah

Berdasarkan akad-akad syariah yang digunakan, pembayaran zakat menggunakan kartu kredit syariah hukumnya diperbolehkan atau halal.

Ketentuan ini berlaku karena transaksi dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariat, sebagaimana transaksi jual beli, sewa-menyewa, dan muamalah lainnya.

Namun, pembayaran zakat dengan kartu kredit syariah tetap harus memenuhi syarat wajib zakat.

Harta yang dizakati harus telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas murni, serta telah dimiliki selama satu haul atau satu tahun hijriah.

Membayar Zakat Secara Tunai Tetap Lebih Utama

Meskipun diperbolehkan, pembayaran zakat secara tunai tetap dinilai lebih utama (afdhal).

Cara tersebut merupakan praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, yakni menunaikan zakat secara langsung dan bukan melalui utang.

Selain mengikuti sunnah, pembayaran zakat secara tunai juga dinilai lebih aman karena dapat menghindarkan muzaki dari risiko biaya penggunaan kartu maupun kemungkinan tidak mampu melunasi tagihan kepada penerbit kartu kredit syariah.

Dengan demikian, penggunaan kartu kredit syariah untuk membayar zakat diperbolehkan, tetapi pembayaran secara tunai tetap menjadi pilihan yang lebih dianjurkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Aktual
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Aktual
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar