Editor
KOMPAS.com - Perkembangan sistem pembayaran digital membuat masyarakat memiliki beragam pilihan dalam bertransaksi, termasuk menggunakan kartu kredit syariah.
Selain dipakai untuk berbelanja, sebagian umat Islam juga mempertanyakan apakah kartu kredit syariah dapat digunakan untuk membayar zakat.
Persoalan ini menjadi penting karena zakat merupakan ibadah yang memiliki ketentuan khusus dalam syariat Islam.
Baca juga: Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Dilansir dari laman Muhammadiyah, para ulama menjelaskan bahwa penggunaan kartu kredit syariah untuk pembayaran zakat diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariat.
Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang memungkinkan penerbit kartu terlebih dahulu membayarkan transaksi pemegang kartu kepada penjual barang atau jasa.
Baca juga: Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Selanjutnya, pemegang kartu melunasi tagihan kepada penerbit sesuai waktu yang telah disepakati.
Pada kartu kredit konvensional, umumnya diterapkan sistem bunga apabila pelunasan melewati batas waktu pembayaran. Sistem bunga inilah yang termasuk unsur riba.
Berbeda dengan kartu kredit konvensional, kartu kredit syariah menggunakan hubungan hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam.
Akad yang digunakan meliputi akad kafalah (penjaminan), qardh (pinjaman), dan ijarah (jasa).
Dalam kartu kredit syariah, setiap akad memiliki fungsi yang berbeda.
Pada akad kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) atas transaksi yang dilakukan pemegang kartu kepada pihak penjual atau penyedia jasa. Sebagai imbalannya, penerbit berhak memperoleh ujrah kafalah atau biaya penjaminan.
Dasar kebolehan akad kafalah antara lain terdapat dalam firman Allah SWT:
“Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” [QS. Yusuf (12): 72].
Selain itu, terdapat hadis Nabi Muhammad SAW:
“Dari Salamah bin al-Akwa’ ra. [diriwayatkan] bahwa telah dihadapkan kepada Nabi saw. jenazah untuk dishalatkan. Nabi bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Para sahabat menjawab, ‘Tidak’. Beliau segera menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Nabi pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah sahabatmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya wahai Rasulullah’. Maka Nabi pun menshalatkannya.” [HR. al-Bukhari].
Hadis lainnya menyebutkan:
“Dari Abu Umamah [diriwayatkan] dari Nabi saw.: “Za’iim (penjamin) itu adalah ghaarim (orang yang menanggung utang).” [HR. Ahmad].
Dalam akad qardh, penerbit kartu memberikan pinjaman kepada pemegang kartu, misalnya melalui fasilitas penarikan tunai di ATM.
Akad ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ...” [QS. al-Baqarah (2): 282].
Allah SWT juga berfirman:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 280].
Akad ijarah mengatur hubungan antara penerbit kartu sebagai penyedia layanan sistem pembayaran dengan pemegang kartu.
Atas layanan tersebut, penerbit memperoleh biaya keanggotaan (membership fee) dan biaya dari merchant (merchant fee).
Landasan akad ijarah terdapat dalam firman Allah SWT:
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Wahai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.” [QS. al-Qashash (28): 26].
Penggunaan kartu kredit syariah dibatasi oleh sejumlah ketentuan agar tetap sesuai dengan prinsip syariat, yaitu:
Dengan memenuhi ketentuan tersebut, para ulama membolehkan penggunaan kartu kredit syariah sebagai alat pembayaran yang memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi umat Islam.
Berdasarkan akad-akad syariah yang digunakan, pembayaran zakat menggunakan kartu kredit syariah hukumnya diperbolehkan atau halal.
Ketentuan ini berlaku karena transaksi dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariat, sebagaimana transaksi jual beli, sewa-menyewa, dan muamalah lainnya.
Namun, pembayaran zakat dengan kartu kredit syariah tetap harus memenuhi syarat wajib zakat.
Harta yang dizakati harus telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas murni, serta telah dimiliki selama satu haul atau satu tahun hijriah.
Meskipun diperbolehkan, pembayaran zakat secara tunai tetap dinilai lebih utama (afdhal).
Cara tersebut merupakan praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, yakni menunaikan zakat secara langsung dan bukan melalui utang.
Selain mengikuti sunnah, pembayaran zakat secara tunai juga dinilai lebih aman karena dapat menghindarkan muzaki dari risiko biaya penggunaan kartu maupun kemungkinan tidak mampu melunasi tagihan kepada penerbit kartu kredit syariah.
Dengan demikian, penggunaan kartu kredit syariah untuk membayar zakat diperbolehkan, tetapi pembayaran secara tunai tetap menjadi pilihan yang lebih dianjurkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang