Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asrorun Niam Tegaskan Fatwa MUI Tak Bisa Diintervensi Negara

Kompas.com, 30 Juli 2026, 07:34 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa independensi dan otonomi keilmuan ulama harus tetap dijaga dalam menetapkan fatwa. Menurut dia, negara tidak dapat mengintervensi maupun mendikte sikap keagamaan yang ditetapkan MUI.

Penegasan itu disampaikan Asrorun Niam saat menghadiri peluncuran dan bedah buku Fatwa MUI dan Tiga Tokoh Berpengaruh di Baliknya: Prof KH Ibrahim Hosen, Prof KH Ma'ruf Amin dan Prof KH Asrorun Niam Sholeh karya Redaktur Senior MUI Digital, Azharun Niam, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

"Sikap keagamaan tidak bisa diintervensi oleh negara. MUI harus tetap konsisten menjaga khittah keagamaan dan otoritas keilmuannya," kata Asrorun Niam di hadapan tokoh agama, akademisi, dan insan media.

Baca juga: Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu mengatakan, independensi tersebut merupakan amanah sejarah yang telah dijaga sejak masa Ketua Umum MUI pertama, Prof Buya Hamka. Sejak awal, menurut dia, para ulama menyadari perlunya menjaga MUI dari potensi kooptasi negara dalam menjalankan peran sosial dan keagamaannya.

Asrorun Niam kemudian mengingatkan kembali sikap Buya Hamka yang memilih mundur dari jabatan Ketua Umum MUI ketika terjadi perbedaan pandangan dengan pemerintah terkait persoalan perayaan Natal bersama.

Menurut dia, keputusan tersebut menjadi salah satu contoh penting bagaimana ulama mempertahankan independensi dan otoritas keilmuannya ketika berhadapan dengan kekuasaan.

"Sikap Buya Hamka menunjukkan adanya batas yang jelas antara otoritas keilmuan ulama dan batas di mana negara memiliki peran," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, tersebut.

Independensi Fatwa Diuji Saat Pandemi Covid-19

Asrorun Niam mengatakan prinsip serupa terus dipertahankan MUI dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer. Salah satunya terlihat dalam dinamika pembahasan status halal vaksin Covid-19 pada masa pandemi.

Saat itu, kata dia, terdapat desakan dari sejumlah instansi pemerintah agar proses sertifikasi vaksin dapat dipercepat. Namun, tim fatwa MUI bersama Kiai Ma'ruf Amin menegaskan kepada para menteri bahwa standar keagamaan tidak boleh dikompromikan karena intervensi kekuasaan.

Meski demikian, MUI tetap berupaya menghadirkan jalan keluar melalui pendekatan fikih. Vaksin yang belum memenuhi standar halal secara murni dapat dibolehkan penggunaannya dalam kondisi tertentu demi keselamatan jiwa berdasarkan kaidah *hajah syar'iyah* atau kebutuhan yang mendesak, tanpa mengubah maupun menutupi status hukum asalnya.

Dengan pendekatan tersebut, menurut Asrorun Niam, fatwa tetap berpegang pada ketentuan syariat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat.

Soroti Pengelolaan Nilai Manfaat Dana Haji

Independensi MUI, lanjut Asrorun Niam, juga tercermin dalam menyikapi persoalan pengelolaan keuangan publik. Salah satunya terkait pengelolaan nilai manfaat dana haji yang menjadi pembahasan dalam Ijtima Ulama 2024 di Bangka Belitung.

Pandangan kritis MUI dalam persoalan tersebut, menurut dia, sempat dipersepsikan sebagai bentuk penentangan terhadap pemerintah.

Namun, Asrorun Niam menegaskan bahwa pandangan MUI berangkat dari pertimbangan keilmuan untuk menjaga hak calon jemaah haji sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Baca juga: Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan

Ia menekankan, fatwa harus mampu merespons perubahan sosial dan perkembangan zaman. Namun, kemampuan beradaptasi tersebut tidak berarti prinsip dasar agama dapat dinegosiasikan karena kepentingan tertentu.

"Fatwa harus responsif dan adaptif terhadap dinamika zaman (*mutaghayyirat*), namun terhadap prinsip dasar agama (*tsawabit*), ulama harus tetap istiqamah dan tidak boleh kompromi. Dengan konsistensi nilai serta keilmuan inilah, MUI terus mendapatkan kepercayaan dan rekognisi di tengah masyarakat," ujar Asrorun Niam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mbah Riyan, Tukang Bangunan asal Kudus yang Karya Tahqiq Kitabnya Jadi Rujukan Dunia
Mbah Riyan, Tukang Bangunan asal Kudus yang Karya Tahqiq Kitabnya Jadi Rujukan Dunia
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap dengan Dalilnya
Keutamaan Membaca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap dengan Dalilnya
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Insyirah Sebanyak 7 Kali, Benarkah Membawa Kemudahan?
Keutamaan Membaca Surat Al-Insyirah Sebanyak 7 Kali, Benarkah Membawa Kemudahan?
Aktual
Sambut Kemerdekaan RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Sambut Kemerdekaan RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Aktual
Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay
Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay
Aktual
Asrorun Niam Tegaskan Fatwa MUI Tak Bisa Diintervensi Negara
Asrorun Niam Tegaskan Fatwa MUI Tak Bisa Diintervensi Negara
Aktual
Hukum Membaca Shalawat Saat Shalat dengan Penggunaan 'Sayyidina', Begini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum Membaca Shalawat Saat Shalat dengan Penggunaan 'Sayyidina', Begini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Keutamaan Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Keutamaan Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Aktual
Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Aktual
Hukum Berdiri Saat Melantunkan Mahalul Qiyam, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Hukum Berdiri Saat Melantunkan Mahalul Qiyam, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya
Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Sejarah dan Daftar Lokasi Muktamar NU 1926-2026
Sejarah dan Daftar Lokasi Muktamar NU 1926-2026
Aktual
Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027
Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar