Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya

Kompas.com, 31 Juli 2026, 13:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kebiasaan memotong kuku saat haid masih menjadi pertanyaan bagi sebagian perempuan Muslim.

Tidak sedikit yang meyakini bahwa perempuan yang sedang haid dilarang memotong kuku hingga selesai mandi wajib.

Namun, benarkah anggapan tersebut memiliki dasar dalam syariat Islam? Berikut penjelasannya sesuai hadist dan pendapat ulama.

Baca juga: Cara Potong Kuku Sesuai Ajaran Islam, Lengkap dengan Urutan dan Waktu yang Dianjurkan

Apakah Boleh Potong Kuku Saat Haid?

Dalam Islam, haid merupakan kondisi hadas besar yang menyebabkan seorang perempuan tidak dapat menjalankan ibadah tertentu hingga bersuci dengan mandi wajib.

Meski demikian, tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang perempuan memotong kuku selama masa haid.

Pembahasan mengenai hukum potong kuku saat haid juga kerap disamakan dengan hukum mencuci atau menyisir rambut ketika sedang menstruasi.

Baca juga: Kenapa Dianjurkan Potong Kuku pada Hari Jumat? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama

Hadist tentang Menyisir Rambut Saat Haid

Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah memperbolehkan Aisyah RA mengurai dan menyisir rambutnya ketika sedang haid. Rasulullah SAW bersabda:

"Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah." (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).

Aktivitas menyisir rambut berpotensi menyebabkan rambut rontok atau tercabut. Dari peristiwa tersebut, sejumlah ulama memahami bahwa tidak ada larangan bagi perempuan haid untuk memotong rambut maupun memotong kuku.

Pendapat Ulama tentang Bagian Tubuh yang Terlepas Saat Haid

Para ulama juga memiliki pendapat terkait bagaimana memperlakukan anggota tubuh yang terlepas seperti rambut dan kuku ketika haid.

Pendapat Imam Nawawi

Pembahasan mengenai rambut atau kuku yang terlepas juga dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin. Mengutip laman Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Imam Nawawi menyampaikan:

"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang tampak saja. Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib karena telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya lalu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).

Penjelasan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan ulama mengenai bagian tubuh yang terlepas sebelum mandi wajib, termasuk rambut dan kuku.

Pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah juga menegaskan bahwa perempuan yang sedang haid diperbolehkan memotong kuku maupun menyisir rambut.

Beliau berkata:

“Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, ... pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”.

Menurut beliau, anggapan bahwa perempuan haid tidak boleh mandi, menyisir rambut, atau memotong kuku tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat Islam.

Kesimpulan Hukum Potong Kuku Saat Haid

Berdasarkan penjelasan para ulama, tidak terdapat dalil dalam Al-Qur'an maupun hadis yang secara tegas melarang perempuan memotong kuku ketika sedang haid. Karena itu, memotong kuku saat haid pada dasarnya diperbolehkan.

Namun, bagi perempuan yang masih merasa ragu atau ingin lebih berhati-hati, memotong kuku dapat dilakukan setelah masa haid selesai dan telah menunaikan mandi wajib.

Dengan demikian, pilihan tersebut menjadi bentuk kehati-hatian tanpa menganggap adanya larangan syariat yang pasti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Aktual
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Aktual
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Aktual
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Aktual
Kumpulan  Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Kumpulan Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Doa dan Niat
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Aktual
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Aktual
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Aktual
Kisah Para Lansia di Banyuwangi Belajar Al-Qur'an, Gratis dan Ingin Mengaji sampai Akhir Hayat
Kisah Para Lansia di Banyuwangi Belajar Al-Qur'an, Gratis dan Ingin Mengaji sampai Akhir Hayat
Aktual
Tanda Allah Menghendaki Kebaikan untuk Seseorang, Rasulullah Ungkap dalam Hadis
Tanda Allah Menghendaki Kebaikan untuk Seseorang, Rasulullah Ungkap dalam Hadis
Aktual
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Memaknai Musibah Kekeringan dengan Bermuhasabah
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Memaknai Musibah Kekeringan dengan Bermuhasabah
Aktual
Bolehkah Menambah Doa dalam Rukuk, Sujud, dan Tahiyat Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah Menambah Doa dalam Rukuk, Sujud, dan Tahiyat Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
30 Hari Jelang Muktamar NU, Survei Insantara: KH Imam Jazuli Teratas
30 Hari Jelang Muktamar NU, Survei Insantara: KH Imam Jazuli Teratas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar