Editor
KOMPAS.com - Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, melakukan pengawasan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah serta Asrama Haji Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (4/8/2026).
Pengawasan ini berfokus pada peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, di samping persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2027.
Mulyadi Nurdin menyatakan pengawasan tersebut bertujuan memberikan pendampingan dan mitigasi risiko terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Baca juga: Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay
Dalam pertemuan dengan jajaran Kanwil dan pengelola Asrama Haji Yogyakarta, ia meminta semua pihak memberikan perhatian serius terhadap peralihan aset dan layanan terbaik bagi jemaah melalui persiapan dini.
Ia menjelaskan, inspektorat jenderal telah melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, dan seluruh temuan harus menjadi bahan perbaikan layanan haji tahun berikutnya.
“Layanan haji di Yogyakarta pada umumnya berjalan baik dan lancar, ke depan tingkatkan layanan agar lebih baik lagi,” pesan alumni Lemhannas RI tersebut dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Mulyadi menegaskan bahwa integritas merupakan wajah utama Kementerian Haji dan Umrah, sehingga semua pihak harus patuh pada regulasi dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menambahkan, pelaksanaan haji tidak boleh ada permainan, penyelewengan, dan memiliki toleransi nol terhadap pelanggaran.
Pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendampingan lebih dini agar semua berjalan sesuai regulasi.
Alumni Universitas Al-Azhar Mesir itu mengingatkan agar proses transisi aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah dapat diselesaikan secepat mungkin, mengingat layanan kepada jemaah haji akan segera berlangsung dan pemanfaatan aset tidak terkendala faktor administrasi.
“Transisi aset harus dilakukan dengan cepat dan serius sesuai Amanah undang-undang, di samping mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan ibadah haji, inspektorat juga mengawasi peralihan aset di pusat hingga ke daerah,” ujar Mulyadi Nurdin.
Ia menjelaskan, Presiden Prabowo telah memberikan sejumlah arahan strategis guna meningkatkan kualitas layanan pada penyelenggaraan haji tahun 2027, mencakup peningkatan kualitas konsumsi jemaah, persiapan layanan yang lebih dini, serta peningkatan kualitas akomodasi dan hotel yang digunakan jemaah Indonesia.
"Arahan Presiden Prabowo tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan pelayanan haji yang semakin berkualitas, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia, sejalan dengan upaya menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai layanan publik yang semakin profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujar Mulyadi Nurdin.
Mulyadi juga menjelaskan bahwa Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf memerintahkan agar pelayanan haji ke depan lebih efektif, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan jemaah.
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Haji dan Umrah untuk membangun budaya kerja baru yang mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan kepada jemaah.
Penyelenggaraan ibadah haji harus dibangun melalui perencanaan matang pada setiap tahapan, mulai dari penyusunan kebijakan, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan layanan, rekrutmen petugas, pembinaan dan manasik jemaah, proses pemvisaan, pemberangkatan, operasional di Tanah Suci, hingga evaluasi sebagai dasar penyempurnaan penyelenggaraan haji pada musim berikutnya.
"Persiapan ibadah haji tahun 2027 harus dilakukan lebih cepat, semua tahapan harus dilakukan dengan baik, terutama istitaah Kesehatan bagi jemaah" ujar Mulyadi Nurdin.
Baca juga: Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027
Ia menambahkan, dasar hukum kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
Tugas inspektorat jenderal meliputi penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern, pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Menteri, penyusunan laporan hasil pengawasan dengan dokumen rekomendasi dan laporan akuntabilitas, pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
"Demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, Inspektorat Jenderal akan mengawasi kinerja dan pengelolaan keuangan kementerian melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan bentuk pengawasan lainnya," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang