Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Awasi Transisi Aset, Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Dini

Kompas.com, 5 Agustus 2026, 11:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, melakukan pengawasan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah serta Asrama Haji Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (4/8/2026).

Pengawasan ini berfokus pada peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, di samping persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2027.

Fokus Pengawasan dan Mitigasi Risiko

Mulyadi Nurdin menyatakan pengawasan tersebut bertujuan memberikan pendampingan dan mitigasi risiko terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.

Baca juga: Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay

Dalam pertemuan dengan jajaran Kanwil dan pengelola Asrama Haji Yogyakarta, ia meminta semua pihak memberikan perhatian serius terhadap peralihan aset dan layanan terbaik bagi jemaah melalui persiapan dini.

Ia menjelaskan, inspektorat jenderal telah melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, dan seluruh temuan harus menjadi bahan perbaikan layanan haji tahun berikutnya.

“Layanan haji di Yogyakarta pada umumnya berjalan baik dan lancar, ke depan tingkatkan layanan agar lebih baik lagi,” pesan alumni Lemhannas RI tersebut dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Integritas dan Transisi Aset

Mulyadi menegaskan bahwa integritas merupakan wajah utama Kementerian Haji dan Umrah, sehingga semua pihak harus patuh pada regulasi dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Ia menambahkan, pelaksanaan haji tidak boleh ada permainan, penyelewengan, dan memiliki toleransi nol terhadap pelanggaran.

Pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendampingan lebih dini agar semua berjalan sesuai regulasi.

Alumni Universitas Al-Azhar Mesir itu mengingatkan agar proses transisi aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah dapat diselesaikan secepat mungkin, mengingat layanan kepada jemaah haji akan segera berlangsung dan pemanfaatan aset tidak terkendala faktor administrasi.

“Transisi aset harus dilakukan dengan cepat dan serius sesuai Amanah undang-undang, di samping mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan ibadah haji, inspektorat juga mengawasi peralihan aset di pusat hingga ke daerah,” ujar Mulyadi Nurdin.

Arahan Peningkatan Kualitas Layanan

Ia menjelaskan, Presiden Prabowo telah memberikan sejumlah arahan strategis guna meningkatkan kualitas layanan pada penyelenggaraan haji tahun 2027, mencakup peningkatan kualitas konsumsi jemaah, persiapan layanan yang lebih dini, serta peningkatan kualitas akomodasi dan hotel yang digunakan jemaah Indonesia.

"Arahan Presiden Prabowo tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan pelayanan haji yang semakin berkualitas, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia, sejalan dengan upaya menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai layanan publik yang semakin profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujar Mulyadi Nurdin.

Mulyadi juga menjelaskan bahwa Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf memerintahkan agar pelayanan haji ke depan lebih efektif, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan jemaah.

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Haji dan Umrah untuk membangun budaya kerja baru yang mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan kepada jemaah.

Perencanaan dan Dasar Hukum

Penyelenggaraan ibadah haji harus dibangun melalui perencanaan matang pada setiap tahapan, mulai dari penyusunan kebijakan, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan layanan, rekrutmen petugas, pembinaan dan manasik jemaah, proses pemvisaan, pemberangkatan, operasional di Tanah Suci, hingga evaluasi sebagai dasar penyempurnaan penyelenggaraan haji pada musim berikutnya.

"Persiapan ibadah haji tahun 2027 harus dilakukan lebih cepat, semua tahapan harus dilakukan dengan baik, terutama istitaah Kesehatan bagi jemaah" ujar Mulyadi Nurdin.

Baca juga: Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027

Ia menambahkan, dasar hukum kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

Tugas inspektorat jenderal meliputi penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern, pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Menteri, penyusunan laporan hasil pengawasan dengan dokumen rekomendasi dan laporan akuntabilitas, pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

"Demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, Inspektorat Jenderal akan mengawasi kinerja dan pengelolaan keuangan kementerian melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan bentuk pengawasan lainnya," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Matangkan Layanan Umrah, Gubernur Madinah: Melayani Jemaah Adalah Kehormatan
Saudi Matangkan Layanan Umrah, Gubernur Madinah: Melayani Jemaah Adalah Kehormatan
Aktual
Dokter NU Usul Kesehatan Jadi Agenda Strategis Muktamar NU, Soroti AI hingga Kesehatan Mental
Dokter NU Usul Kesehatan Jadi Agenda Strategis Muktamar NU, Soroti AI hingga Kesehatan Mental
Aktual
BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah
BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah
Aktual
Kemenag Perkuat Kurikulum Cinta, Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya?
Kemenag Perkuat Kurikulum Cinta, Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya?
Aktual
5 Doa Kesembuhan dari Rasulullah: Panduan Sunnah untuk Orang Sakit
5 Doa Kesembuhan dari Rasulullah: Panduan Sunnah untuk Orang Sakit
Doa Harian
Kemenhaj Awasi Transisi Aset, Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Dini
Kemenhaj Awasi Transisi Aset, Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Dini
Aktual
Melarang atau Membatasi? Dilema Pesantren Menghadapi Gawai
Melarang atau Membatasi? Dilema Pesantren Menghadapi Gawai
Aktual
Jangan Dihujat, Ini Doa ketika Melihat Orang yang Sakit
Jangan Dihujat, Ini Doa ketika Melihat Orang yang Sakit
Doa dan Niat
Kisah Fahmi dari Pesantren di Bandung hingga Menjadi Imam Masjid London
Kisah Fahmi dari Pesantren di Bandung hingga Menjadi Imam Masjid London
Aktual
Antropolog AS Soroti Beban Moral Santriwati di Ruang Digital
Antropolog AS Soroti Beban Moral Santriwati di Ruang Digital
Aktual
Tak Harus Miliaran, Wakaf Uang Rp 50.000 per Bulan Juga Bisa Jadi Amal Jariyah
Tak Harus Miliaran, Wakaf Uang Rp 50.000 per Bulan Juga Bisa Jadi Amal Jariyah
Aktual
Kemenag Bersih-bersih Masjid Serentak di Seluruh Indonesia 10 Agustus
Kemenag Bersih-bersih Masjid Serentak di Seluruh Indonesia 10 Agustus
Aktual
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
Aktual
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
Aktual
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar