Editor
KOMPAS.com - Al-Qur'an dan hadis merupakan dua pedoman utama dalam ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam sistem hukum Islam, Al- Qur‟an menjadi sumber hukum pertama dan utama, sedangkan sumber hukum Islam yang kedua adalah hadits Rasulullah SAW.
Karena hubungan keduanya sangat erat, muncul pertanyaan apakah makna hadis boleh dijelaskan menggunakan ayat Al-Qur'an.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penjelasan terkait cara tersebut sebagai metode yang dikenal dalam khazanah keilmuan Islam.
Baca juga: 8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Quran dan Hadis, Simak Penjelasannya
Dalam penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merujuk pada pembahasan "Hukum Menjelaskan Hadis dengan Ayat Al-Qur'an", dijelaskan bahwa hadis memiliki beberapa fungsi terhadap Al-Qur'an.
Hadis berperan sebagai penjelas (mubayyin) terhadap ayat-ayat yang masih bersifat umum. Selain itu, hadis juga menjadi penguat (muakkid) terhadap ajaran Al-Qur'an, bahkan dalam kondisi tertentu berfungsi menetapkan (mutsbit) hukum yang tidak dijelaskan secara rinci di dalam Al-Qur'an.
Baca juga: Hubbul Wathan Minal Iman, Benarkah Hadis? Ini Makna dan Penjelasan Ulama
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa meskipun Al-Qur'an merupakan sumber hukum utama, hadis memiliki kedudukan yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling melengkapi dalam menjelaskan syariat Islam.
Landasan mengenai pentingnya merujuk kepada Al-Qur'an dan sunnah terdapat dalam firman Allah SWT pada Surah An-Nisa ayat 59:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya."
Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap perselisihan hendaknya dikembalikan kepada Al-Qur'an dan hadis.
Hal itu juga menunjukkan bahwa ketaatan kepada Rasulullah SAW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketaatan kepada Allah SWT.
Penjelasan tersebut juga diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan Imam Malik. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Aku telah meninggalkan pada kalian dua perkara, yang jika kalian berpegang teguh pada keduanya, kalian tidak akan tersesat selamanya; Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Nabi-Nya."
Hadis ini menegaskan bahwa Al-Qur'an dan sunnah merupakan dua sumber utama yang saling mendukung.
Oleh sebab itu, menjelaskan hadis dengan merujuk kepada ayat-ayat Al-Qur'an merupakan metode yang sejalan dengan kedudukan keduanya sebagai pedoman umat Islam.
Menjelaskan Hadis dengan Ayat Al-Qur'an Dikenal sebagai Syarh bil Ma'tsur
Dalam tradisi keilmuan Islam, praktik menjelaskan hadis menggunakan ayat Al-Qur'an dikenal dengan istilah syarh bil ma'tsur.
Metode ini merupakan penjelasan hadis yang didasarkan pada nash atau dalil yang sahih sehingga memiliki landasan yang kuat.
Banyak ulama menggunakan pendekatan tersebut dalam karya-karya mereka. Salah satu contohnya terdapat dalam kitab Arba'in Nawawiyah karya Imam Nawawi. Dalam kitab tersebut, sejumlah hadis dijelaskan dengan merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'an.
Sebagai contoh, hadis pertama mengenai niat kerap dikaitkan dengan Surah Al-Bayyinah ayat 5 yang menjelaskan pentingnya keikhlasan dalam beribadah.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa menjelaskan makna hadis melalui ayat Al-Qur'an merupakan metode yang sah karena keduanya berasal dari sumber ajaran Islam yang saling melengkapi.
Ayat-ayat Al-Qur'an dapat membantu memperjelas kandungan hadis, sementara hadis memberikan penjelasan yang lebih rinci terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an.
Dengan demikian, Al-Qur'an dan hadis menjadi pedoman hidup yang utuh bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan di dunia sekaligus mempersiapkan bekal menuju akhirat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang