Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Pengajuan bantuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026. Dosen yang lolos sebagai penerima akan memperoleh insentif sebesar Rp 1 juta per bulan.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen non-ASN yang mengajar di Ma’had Aly.
“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama,” ujar Basnang dikutip dari laman Kemenag, Selasa (22/9/2026).
“Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” sambungnya.
Baca juga: Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026
Kemenag mengalokasikan anggaran sekitar Rp 6 miliar untuk program tersebut pada 2026. Jumlah penerima bantuan akan disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran.
Menurut Basnang, insentif itu diharapkan dapat meningkatkan motivasi dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, mengembangkan keilmuan, dan menyiapkan kader ulama di lingkungan pesantren.
“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN,” kata dia.
Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (SIKAP). Berikut tahapannya:
1. Buka laman sikap.kemenag.go.id.
2. Masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi pendidik.
3. Klik menu “Pengajuan Bantuan”.
4. Pilih tahun 2026.
5. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
6. Klik “Ajukan”.
Basnang meminta dosen yang memenuhi persyaratan mencermati seluruh ketentuan serta memastikan dokumen yang disampaikan lengkap dan benar.
“Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Baca juga: Kemenag Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan:
1. Berstatus sebagai dosen non-ASN yang memiliki home base di Ma’had Aly, dibuktikan dengan surat keputusan lembaga, yayasan, atau Ma’had Aly tentang pengangkatan dosen.
2. Memiliki surat rekomendasi yang ditandatangani Mudir Ma’had Aly. Surat dapat dibuat secara kolektif untuk seluruh dosen.
3. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan ditandatangani pemohon.
4. Melengkapi data riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.
5. Melampirkan ijazah terakhir.
6. Aktif menjalankan tugas mengajar, dibuktikan dengan surat tugas atau surat keputusan dari Ma’had Aly, serta melampirkan daftar mata kuliah yang diampu.
7. Terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS) dan telah memiliki berita acara pendataan.
8. Tidak sedang menerima tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi dosen, atau tunjangan lain yang sejenis, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
10. Melampirkan karya ilmiah berupa artikel atau monograf. Dokumen dapat berupa artikel pada jurnal terakreditasi, buku ber-ISBN, draf buku yang akan diterbitkan dengan ISBN, atau artikel yang telah diajukan ke jurnal terakreditasi.
11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui surat keputusan pejabat pembuat komitmen yang disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.
Petunjuk teknis selengkapnya dapat dibaca melalui dokumen Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan ASN pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen pada 9–16 Oktober 2026.
Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan aplikasi SIKAP.
“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” ujar Basnang.
Informasi mengenai program tersebut sebelumnya disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada kantor wilayah Kemenag provinsi tertanggal 14 September 2026.
Surat tersebut ditandatangani Basnang ketika masih menjabat sebagai Direktur Pesantren. Sehari kemudian, pada 15 September 2026, Basnang dilantik menjadi Direktur Jenderal Pesantren.
Kantor wilayah Kemenag provinsi diminta meneruskan informasi program kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing, sekaligus memberikan pendampingan dalam proses pengajuan.
Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen non-ASN di lingkungannya dan membantu proses pengajuan.
Basnang menegaskan, setiap dosen bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data yang disampaikan.
Pengajuan yang tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan, atau disampaikan setelah tenggat tidak akan diproses lebih lanjut.
“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” kata Basnang.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.