Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan

Kompas.com, 22 September 2026, 07:34 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.

Pengajuan bantuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026. Dosen yang lolos sebagai penerima akan memperoleh insentif sebesar Rp 1 juta per bulan.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen non-ASN yang mengajar di Ma’had Aly.

“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama,” ujar Basnang dikutip dari laman Kemenag, Selasa (22/9/2026).

“Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” sambungnya.

Baca juga: Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026

Kemenag mengalokasikan anggaran sekitar Rp 6 miliar untuk program tersebut pada 2026. Jumlah penerima bantuan akan disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran.

Menurut Basnang, insentif itu diharapkan dapat meningkatkan motivasi dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, mengembangkan keilmuan, dan menyiapkan kader ulama di lingkungan pesantren.

“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN,” kata dia.

Cara Mengajukan Insentif Dosen Ma’had Aly

Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (SIKAP). Berikut tahapannya:

1. Buka laman sikap.kemenag.go.id.
2. Masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi pendidik.
3. Klik menu “Pengajuan Bantuan”.
4. Pilih tahun 2026.
5. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
6. Klik “Ajukan”.

Basnang meminta dosen yang memenuhi persyaratan mencermati seluruh ketentuan serta memastikan dokumen yang disampaikan lengkap dan benar.

“Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Baca juga: Kemenag Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya

Syarat Penerima Insentif

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan:

1. Berstatus sebagai dosen non-ASN yang memiliki home base di Ma’had Aly, dibuktikan dengan surat keputusan lembaga, yayasan, atau Ma’had Aly tentang pengangkatan dosen.

2. Memiliki surat rekomendasi yang ditandatangani Mudir Ma’had Aly. Surat dapat dibuat secara kolektif untuk seluruh dosen.

3. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan ditandatangani pemohon.

4. Melengkapi data riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.

5. Melampirkan ijazah terakhir.

6. Aktif menjalankan tugas mengajar, dibuktikan dengan surat tugas atau surat keputusan dari Ma’had Aly, serta melampirkan daftar mata kuliah yang diampu.

7. Terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS) dan telah memiliki berita acara pendataan.

8. Tidak sedang menerima tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi dosen, atau tunjangan lain yang sejenis, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.

9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

10. Melampirkan karya ilmiah berupa artikel atau monograf. Dokumen dapat berupa artikel pada jurnal terakreditasi, buku ber-ISBN, draf buku yang akan diterbitkan dengan ISBN, atau artikel yang telah diajukan ke jurnal terakreditasi.

11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui surat keputusan pejabat pembuat komitmen yang disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.

Petunjuk teknis selengkapnya dapat dibaca melalui dokumen Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan ASN pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.

Jadwal Verifikasi dan Pengumuman

Setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen pada 9–16 Oktober 2026.

Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan aplikasi SIKAP.

“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” ujar Basnang.

Informasi mengenai program tersebut sebelumnya disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada kantor wilayah Kemenag provinsi tertanggal 14 September 2026.

Surat tersebut ditandatangani Basnang ketika masih menjabat sebagai Direktur Pesantren. Sehari kemudian, pada 15 September 2026, Basnang dilantik menjadi Direktur Jenderal Pesantren.

Kantor wilayah Kemenag provinsi diminta meneruskan informasi program kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing, sekaligus memberikan pendampingan dalam proses pengajuan.

Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen non-ASN di lingkungannya dan membantu proses pengajuan.

Basnang menegaskan, setiap dosen bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data yang disampaikan.

Pengajuan yang tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan, atau disampaikan setelah tenggat tidak akan diproses lebih lanjut.

“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” kata Basnang.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Mengapa Membaca Al-Quran Setelah Subuh Memiliki Keutamaan?
Mengapa Membaca Al-Quran Setelah Subuh Memiliki Keutamaan?
Aktual
ITB Bangun Hunian dan Musala Pascabencana di Bireuen, Rangka Berdiri dalam 3 Jam
ITB Bangun Hunian dan Musala Pascabencana di Bireuen, Rangka Berdiri dalam 3 Jam
Aktual
Kapan Doa Saat Hujan Paling Mustajab? Ini Dalil dan Penjelasannya
Kapan Doa Saat Hujan Paling Mustajab? Ini Dalil dan Penjelasannya
Aktual
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Aktual
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Aktual
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Aktual
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Aktual
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Aktual
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Aktual
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Aktual
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar