KOMPAS.com - Lupa jumlah rakaat, melewatkan tasyahud awal, atau tidak sengaja menambah rakaat dapat membuat seseorang bertanya-tanya tentang keabsahan salatnya. Dalam fikih Islam, terdapat sujud sahwi, yakni dua kali sujud yang dilakukan untuk menyikapi kekeliruan tertentu ketika salat.
Sujud sahwi tidak berarti setiap kesalahan otomatis membuat salat batal atau harus diulang. Ketentuannya bergantung pada jenis kekeliruan yang terjadi. Karena itu, memahami penyebab, tata cara, dan waktu pelaksanaannya membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih tenang.
Sujud sahwi merupakan sujud yang disyariatkan ketika seseorang mengalami kelupaan atau keraguan tertentu dalam salat. Tuntunannya antara lain ditemukan dalam hadis-hadis tentang praktik Rasulullah SAW ketika lupa dalam salat.
Baca juga: Muhammadiyah Haramkan Rokok, Mas’udi Dorong Pengawasan dan Sanksi di Kampus
Dalam Sahih al-Bukhari 1230, Abdullah bin Buhainah meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah berdiri setelah dua rakaat salat Zuhur tanpa duduk tasyahud awal. Setelah menyelesaikan salat, beliau melakukan dua kali sujud sebelum salam.
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam hadis tersebut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ فِي صَلاَةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ، فَلَمَّا أَتَمَّ صَلاَتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الْجُلُوسِ.
Anna Rasūlallāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama qāma fī ṣalātiẓ-ẓuhri wa ‘alaihi julūs, fa lammā atamma ṣalātahu sajada sajdataini fa kabbara fī kulli sajdatin wa huwa jālisun qabla an yusallima, wa sajadahuman-nāsu ma‘ahu makāna mā nasiya minal-julūs
Artinya: “Rasulullah SAW pernah berdiri dalam salat Zuhur, padahal seharusnya beliau duduk. Setelah menyelesaikan salatnya, beliau melakukan dua kali sujud. Beliau bertakbir pada setiap sujud dalam keadaan duduk sebelum mengucapkan salam. Orang-orang pun ikut melakukan dua sujud tersebut bersama beliau sebagai pengganti duduk yang beliau lupakan.” (HR Bukhari, nomor 1230).
Baca juga: Mars Hari Santri dan Ikrar Santri, Pengingat Perjuangan dan Janji untuk Negeri
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa kekeliruan karena lupa dapat disikapi melalui sujud sahwi sesuai ketentuannya. Namun, sujud ini bukan pengganti rukun salat yang belum dikerjakan. Jika ada rukun yang tertinggal, kekurangannya perlu ditangani sesuai aturan fikih.
Salah satu penyebab sujud sahwi ialah lupa melakukan tasyahud awal atau amalan tertentu yang dalam mazhab Syafi'i termasuk sunah ab'ad. Jika seseorang meninggalkannya karena lupa, sujud sahwi dianjurkan sebagai penyempurna salat.
Sujud sahwi juga berkaitan dengan keraguan jumlah rakaat, kelebihan rakaat, atau kekurangan rakaat yang kemudian disadari. Muhammadiyah merangkum empat keadaan utama tersebut dalam penjelasannya mengenai sujud sahwi.
Baca juga: Santri Tak Harus Jadi Ustaz, Kenali Potensi untuk Memilih Karier
Jika seseorang menyadari jumlah rakaatnya kurang, ia harus menyempurnakan rakaat yang tertinggal, bukan sekadar melakukan sujud sahwi. Sebab dan bentuk kekeliruan perlu dikenali agar tindakan yang diambil sesuai dengan tuntunan.
Dalam praktik yang lazim dijelaskan menurut mazhab Syafi'i, sujud sahwi dilakukan setelah membaca tasyahud akhir dan sebelum salam. Pelaksanaannya berupa dua kali sujud seperti sujud dalam salat, diselingi duduk di antara kedua sujud.
Saat melakukan sujud, seseorang membaca zikir sujud sebagaimana dalam salat. Setelah sujud kedua, ia kembali duduk lalu menyelesaikan salat dengan salam. Rincian posisi duduk dan urutannya mengikuti tata cara yang dijelaskan dalam fikih mazhab yang dianut.
Baca juga: Nasihat Ulama tentang Pola Asuh: Kekerasan Bisa Membentuk Perilaku Kasar Anak
Melansir dari laman NU Online menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi'i, sujud sahwi dianjurkan antara lain ketika meninggalkan sunah ab'ad atau ragu mengenai pelaksanaannya. Karena itu, tidak semua keraguan harus disikapi dengan cara yang sama.
Salah satu bacaan yang dikenal dalam literatur fikih untuk sujud sahwi ialah:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَسْهُو وَلَا يَنَامُ
Subḥāna man lā yashū wa lā yanāmu.
Artinya: “Mahasuci Zat yang tidak lupa dan tidak tidur.”
Nahdlatul Ulama mengutip bacaan tersebut dari kitab Fathul Mu'in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari. Penting dipahami, bacaan ini berasal dari literatur ulama fikih, bukan lafaz khusus yang secara tegas ditetapkan dalam hadis sahih sebagai satu-satunya bacaan sujud sahwi.
Baca juga: Wajib Halal Ditunda hingga 2028, MUI Soroti Ketidaksiapan Pembuat Regulasi
Muhammadiyah menjelaskan bahwa bacaan sujud sahwi dapat menggunakan zikir sujud yang biasa dibaca dalam salat. Dengan demikian, umat Islam perlu membedakan bacaan yang bersumber dari penjelasan ulama dan bacaan yang secara khusus diriwayatkan dari Nabi SAW.
Hadis menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan sujud sahwi sebelum salam maupun setelah salam. Dalam Sahih al-Bukhari 1228, Nabi SAW menyempurnakan salat yang semula berakhir setelah dua rakaat, kemudian melakukan sujud sahwi setelah salam.
Perbedaan praktik ini menjadi salah satu pembahasan dalam fikih. Mazhab Syafi'i pada umumnya menempatkan sujud sahwi sebelum salam, sedangkan penentuan waktunya dalam sejumlah keadaan dijelaskan berbeda oleh ulama berdasarkan riwayat yang digunakan.
Baca juga: Nasihat Ulama tentang Pola Asuh: Kekerasan Bisa Membentuk Perilaku Kasar Anak
Karena itu, umat Islam sebaiknya mengikuti panduan mazhab atau otoritas keagamaan yang dipercaya, terutama ketika kekeliruan menyangkut jumlah rakaat atau rukun salat. Jika menjadi makmum, ikuti imam dalam pelaksanaan sujud sahwi.
Lupa merupakan hal yang dapat dialami manusia. Tuntunan sujud sahwi menunjukkan adanya cara untuk menyikapi kekeliruan tertentu tanpa langsung menganggap seluruh ibadah tidak sah.
Jika terjadi keraguan, tenangkan diri dan tentukan tindakan berdasarkan ketentuan fikih yang sesuai dengan keadaan. Memahami perbedaan antara rukun, sunah ab'ad, dan keraguan jumlah rakaat juga membantu mencegah kekeliruan yang sama.
Pada akhirnya, sujud sahwi bukan sekadar gerakan tambahan, melainkan bagian dari tuntunan untuk menangani kelupaan dalam salat. Dengan mengetahui sebab, tata cara, dan bacaannya, umat Islam dapat menyikapi kekeliruan secara tepat tanpa diliputi kecemasan berlebihan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.