Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Khaulah binti Tsa'labah, Perempuan yang Keluhannya Didengar Allah

Kompas.com, 23 Oktober 2026, 16:39 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Khaulah binti Tsa'labah merupakan sahabat perempuan yang kisahnya diabadikan dalam Al-Qur'an melalui Surah Al-Mujadilah. Ia mengadukan persoalan rumah tangganya kepada Rasulullah SAW setelah suaminya, Aus bin Shamit, mengucapkan zihar, yakni menyamakan istrinya dengan ibunya.

Peristiwa tersebut menjadi latar turunnya ayat yang menegaskan bahwa Allah mendengar pengaduan Khaulah. Kisahnya bukan sekadar cerita tentang doa yang dijawab, melainkan juga tentang perjuangan mencari kepastian hukum ketika menghadapi persoalan keluarga.

Khaulah Menghadapi Persoalan Rumah Tangga

Dalam riwayat yang dicatat dalam Sunan Ibnu Majah, Khaulah mengadukan persoalannya kepada Rasulullah SAW. Ia telah menjalani kehidupan rumah tangga bersama Aus dan melahirkan anak-anak untuknya. Namun, ketika usianya bertambah, suaminya justru menjatuhkan zihar kepadanya.

Baca juga: Dipandu Ustaz Salim A Fillah, jejak imani Gelar Umrah Akbar Lapis-Lapis Keberkahan 2026

Zihar merupakan ucapan seorang suami yang menyerupakan istrinya dengan perempuan yang haram dinikahi, misalnya ibunya sendiri. Pada masa sebelum Islam, ucapan tersebut dapat diperlakukan sebagai pemutusan hubungan perkawinan. Khaulah kemudian mencari kejelasan mengenai status rumah tangganya.

Allah Mendengar Pengaduan Khaulah

Kisah tersebut berkaitan dengan Surah Al-Mujadilah ayat 1. Allah SWT berfirman:

قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ ۖوَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ

Qad sami‘allāhu qaulallatī tujādiluka fī zaujihā wa tasytakī ilallāhi wallāhu yasma‘u taḥāwurakumā, innallāha samī‘um baṣīr.

Baca juga: Kemenag Perketat Izin Pendirian Pesantren, Ada PBG dan SLF, Apa Itu?

Artinya: “Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS Al-Mujadilah: 1).

Ayat ini secara langsung menggambarkan pengaduan seorang perempuan yang meminta penyelesaian atas masalah rumah tangganya. Khaulah tidak disebutkan namanya dalam ayat, tetapi riwayat tafsir mengidentifikasikannya sebagai perempuan yang dimaksud. Pesan utamanya ialah bahwa keluhan dan persoalan yang dihadapi seseorang tidak luput dari pengetahuan Allah.

Kesaksian Aisyah tentang Pengaduan Khaulah

Kisah Khaulah juga tercatat dalam Sunan Ibnu Majah nomor 2063. Aisyah RA berkata:

تَبَارَكَ الَّذِي وَسِعَ سَمْعُهُ كُلَّ شَىْءٍ

Tabārakalladzī wasi‘a sam‘uhu kulla syai’in.

Artinya: “Mahasuci Zat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu.” (HR Sunan Ibnu Majah, nomor 2063).

Baca juga: Abdullah bin Amr bin Haram, Ayah Jabir yang Gugur dalam Perang Uhud

Dalam riwayat tersebut, Aisyah menceritakan bahwa ia mendengar sebagian percakapan Khaulah ketika perempuan itu mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW. Tidak semua perkataannya terdengar oleh Aisyah, tetapi Allah mendengar seluruh pengaduan tersebut. Riwayat ini memperkuat konteks Surah Al-Mujadilah ayat 1 tentang sifat Allah Yang Maha Mendengar.

Hukum Zihar Dijelaskan dalam Al-Qur'an

Pengaduan Khaulah berkaitan dengan turunnya ayat-ayat berikutnya dalam Surah Al-Mujadilah. Ayat 2 menegaskan bahwa istri bukanlah ibu dari suaminya dan menyebut zihar sebagai perkataan mungkar dan dusta. Dengan demikian, ucapan tersebut tidak menjadikan istri benar-benar seperti ibu kandung.

Surah Al-Mujadilah ayat 3–4 kemudian menjelaskan kafarat bagi suami yang melakukan zihar dan hendak kembali kepada hubungan perkawinannya. Ketentuannya dimulai dengan memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu pula, ia memberi makan 60 orang miskin. Rangkaian ayat ini menunjukkan adanya ketentuan hukum untuk menangani persoalan tersebut.

Baca juga: Surah Abasa: Ajaran Kesetaraan dan Anti Diskriminasi kepada Nabi

Pelajaran dari Perjuangan Khaulah

Kisah Khaulah mengajarkan bahwa seseorang boleh menyampaikan keberatan dan mencari penjelasan ketika menghadapi persoalan yang menyangkut haknya. Ia tidak berhenti mencari penyelesaian ketika masalah rumah tangganya belum menemukan jawaban yang memuaskan.

Bagi kehidupan sekarang, kisah ini mengingatkan pentingnya mendengarkan keluhan dengan sungguh-sungguh, terutama ketika berkaitan dengan keluarga dan hak perempuan. Pengaduan tidak seharusnya diremehkan hanya karena disampaikan oleh seseorang yang berada dalam posisi rentan.

Kisah Khaulah juga menunjukkan bahwa doa dan ikhtiar dapat berjalan beriringan. Ia mengadukan masalahnya kepada Rasulullah SAW dan memohon pertolongan Allah. Surah Al-Mujadilah kemudian mengabadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat bahwa keadilan, tanggung jawab, dan penyelesaian masalah keluarga memiliki tempat penting dalam ajaran Islam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar