Editor
KOMPAS.com - Utang negara kerap dikaitkan dengan beban setiap warga, bahkan muncul anggapan bahwa seluruh penduduk harus mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT.
Padahal, dalam Islam, tanggung jawab atas utang dan kebijakan negara perlu dibedakan dari kewajiban pribadi setiap warga.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan persoalan ini melalui tulisan berjudul “Apakah Hutang Negara Menjadi Tanggungan PNS saat Meninggal?”, yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 4 Tahun 2019.
Baca juga: Mengenal Muflis, Orang yang Bangkrut di Akhirat meski Rajin Beribadah
Dalam Islam, utang merupakan amanah besar yang wajib ditunaikan. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai beratnya tanggungan seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bahkan pernah enggan menyalatkan jenazah yang masih memiliki tanggungan utang sampai ada sahabat yang bersedia melunasinya.
Baca juga: 3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Hadis riwayat al-Bukhari dari Salamah bin al-Akwa’ ra. menyebutkan:
… قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ
Artinya: “… Nabi bersabda: Shalatkanlah saudara kalian ini. Lalu Abu Qatadah berkata: Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah, utangnya menjadi tanggunganku. Maka Nabi pun menyalatkannya.” (HR. al-Bukhari).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa utang pribadi merupakan perkara serius yang harus diselesaikan.
Pelunasannya dapat menggunakan harta peninggalan orang yang meninggal atau ditanggung oleh pihak keluarga maupun orang lain yang bersedia.
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu merupakan tindakan zalim.
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ …
Artinya: “Menunda membayar utang bagi orang kaya (mampu) adalah kezhaliman …” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Namun, ketentuan mengenai utang pribadi tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan pada utang negara.
Sebab, keputusan mengambil pinjaman atas nama negara merupakan kebijakan pemerintahan, bukan keputusan pribadi seluruh penduduk.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa utang negara tidak otomatis menjadi tanggungan dosa seluruh rakyat di akhirat.
Dalam Islam, berlaku prinsip bahwa seseorang tidak memikul dosa yang dilakukan orang lain. Prinsip tersebut ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
Artinya: “Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya …” (QS. an-Najm [53]: 38–39).
Berdasarkan prinsip tersebut, keputusan berutang, penggunaan dana pinjaman, hingga penentuan jumlah utang negara merupakan kewenangan otoritas pemerintahan.
Karena itu, pertanggungjawaban moral dan ukhrawi atas kebijakan tersebut berada pada pihak yang mengambil keputusan dan mengelola utang negara, terutama para pemimpin serta pejabat yang memiliki kewenangan terkait.
Pernyataan bahwa setiap penduduk Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, memiliki tanggungan utang negara sebesar jutaan rupiah sering muncul dalam pembahasan keuangan negara.
Angka tersebut sebenarnya merupakan perumpamaan matematis, yaitu hasil pembagian total utang negara dengan jumlah penduduk. Perhitungan itu digunakan untuk menggambarkan besarnya utang negara apabila dibagi secara rata kepada seluruh warga.
Dengan demikian, angka utang per kapita tidak berarti setiap orang memiliki utang pribadi kepada negara atau akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas kebijakan pinjaman pemerintah.
Bayi yang baru lahir, misalnya, tidak dapat dianggap memiliki dosa atau kewajiban moral atas keputusan pemerintah untuk mengambil pinjaman. Sebab, keputusan tersebut bukan berasal dari tindakan maupun kehendak pribadi bayi tersebut.
Meskipun tidak otomatis menanggung dosa utang negara di akhirat, masyarakat tetap dapat merasakan dampak ekonomi dari kebijakan pinjaman pemerintah.
Dampak tersebut antara lain berkaitan dengan pajak, inflasi, serta keterbatasan ruang fiskal negara.
Artinya, utang negara dapat memengaruhi kondisi ekonomi dan kehidupan masyarakat meskipun pertanggungjawaban moral atas keputusan pengambilannya tidak dibebankan kepada seluruh warga.
Karena itu, pengelolaan utang negara harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Para pemimpin yang mengambil kebijakan pinjaman perlu memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat serta tidak disalahgunakan.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Utang negara yang belum lunas tidak serta-merta membuat seluruh rakyat menanggung dosa di akhirat.
Pertanggungjawaban moral dan ukhrawi atas keputusan mengambil serta mengelola pinjaman berada pada pihak yang memiliki kewenangan dan menjalankan kebijakan tersebut.
Sementara itu, rakyat dapat merasakan dampak ekonominya, tetapi tidak otomatis memikul dosa atas keputusan yang bukan menjadi tanggung jawab pribadinya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.