Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Utang Negara Tidak Lunas, Apakah Rakyat Bakal Menanggung Dosanya di Akhirat?

Kompas.com, 30 Oktober 2026, 19:37 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Utang negara kerap dikaitkan dengan beban setiap warga, bahkan muncul anggapan bahwa seluruh penduduk harus mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT.

Padahal, dalam Islam, tanggung jawab atas utang dan kebijakan negara perlu dibedakan dari kewajiban pribadi setiap warga.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan persoalan ini melalui tulisan berjudul “Apakah Hutang Negara Menjadi Tanggungan PNS saat Meninggal?”, yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 4 Tahun 2019.

Baca juga: Mengenal Muflis, Orang yang Bangkrut di Akhirat meski Rajin Beribadah

Apakah Utang Negara Menjadi Tanggungan Seluruh Rakyat di Akhirat?

Dalam Islam, utang merupakan amanah besar yang wajib ditunaikan. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai beratnya tanggungan seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bahkan pernah enggan menyalatkan jenazah yang masih memiliki tanggungan utang sampai ada sahabat yang bersedia melunasinya.

Baca juga: 3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya

Hadis riwayat al-Bukhari dari Salamah bin al-Akwa’ ra. menyebutkan:

… قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ

Artinya: “… Nabi bersabda: Shalatkanlah saudara kalian ini. Lalu Abu Qatadah berkata: Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah, utangnya menjadi tanggunganku. Maka Nabi pun menyalatkannya.” (HR. al-Bukhari).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa utang pribadi merupakan perkara serius yang harus diselesaikan.

Pelunasannya dapat menggunakan harta peninggalan orang yang meninggal atau ditanggung oleh pihak keluarga maupun orang lain yang bersedia.

Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu merupakan tindakan zalim.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ …

Artinya: “Menunda membayar utang bagi orang kaya (mampu) adalah kezhaliman …” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Namun, ketentuan mengenai utang pribadi tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan pada utang negara.

Sebab, keputusan mengambil pinjaman atas nama negara merupakan kebijakan pemerintahan, bukan keputusan pribadi seluruh penduduk.

Mengapa Rakyat Tidak Menanggung Dosa Utang Negara?

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa utang negara tidak otomatis menjadi tanggungan dosa seluruh rakyat di akhirat.

Dalam Islam, berlaku prinsip bahwa seseorang tidak memikul dosa yang dilakukan orang lain. Prinsip tersebut ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an:

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ۝ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى ۝

Artinya: “Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya …” (QS. an-Najm [53]: 38–39).

Berdasarkan prinsip tersebut, keputusan berutang, penggunaan dana pinjaman, hingga penentuan jumlah utang negara merupakan kewenangan otoritas pemerintahan.

Karena itu, pertanggungjawaban moral dan ukhrawi atas kebijakan tersebut berada pada pihak yang mengambil keputusan dan mengelola utang negara, terutama para pemimpin serta pejabat yang memiliki kewenangan terkait.

Apakah Setiap Bayi Ikut Menanggung Utang Negara?

Pernyataan bahwa setiap penduduk Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, memiliki tanggungan utang negara sebesar jutaan rupiah sering muncul dalam pembahasan keuangan negara.

Angka tersebut sebenarnya merupakan perumpamaan matematis, yaitu hasil pembagian total utang negara dengan jumlah penduduk. Perhitungan itu digunakan untuk menggambarkan besarnya utang negara apabila dibagi secara rata kepada seluruh warga.

Dengan demikian, angka utang per kapita tidak berarti setiap orang memiliki utang pribadi kepada negara atau akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas kebijakan pinjaman pemerintah.

Bayi yang baru lahir, misalnya, tidak dapat dianggap memiliki dosa atau kewajiban moral atas keputusan pemerintah untuk mengambil pinjaman. Sebab, keputusan tersebut bukan berasal dari tindakan maupun kehendak pribadi bayi tersebut.

Apa Dampak Utang Negara bagi Kehidupan Rakyat?

Meskipun tidak otomatis menanggung dosa utang negara di akhirat, masyarakat tetap dapat merasakan dampak ekonomi dari kebijakan pinjaman pemerintah.

Dampak tersebut antara lain berkaitan dengan pajak, inflasi, serta keterbatasan ruang fiskal negara.

Artinya, utang negara dapat memengaruhi kondisi ekonomi dan kehidupan masyarakat meskipun pertanggungjawaban moral atas keputusan pengambilannya tidak dibebankan kepada seluruh warga.

Karena itu, pengelolaan utang negara harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Para pemimpin yang mengambil kebijakan pinjaman perlu memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat serta tidak disalahgunakan.

Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan

Utang negara yang belum lunas tidak serta-merta membuat seluruh rakyat menanggung dosa di akhirat.

Pertanggungjawaban moral dan ukhrawi atas keputusan mengambil serta mengelola pinjaman berada pada pihak yang memiliki kewenangan dan menjalankan kebijakan tersebut.

Sementara itu, rakyat dapat merasakan dampak ekonominya, tetapi tidak otomatis memikul dosa atas keputusan yang bukan menjadi tanggung jawab pribadinya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Jika Utang Negara Tidak Lunas, Apakah Rakyat Bakal Menanggung Dosanya di Akhirat?
Jika Utang Negara Tidak Lunas, Apakah Rakyat Bakal Menanggung Dosanya di Akhirat?
Aktual
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Aktual
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Aktual
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Aktual
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
Aktual
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Aktual
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Aktual
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Aktual
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Aktual
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Aktual
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Aktual
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar