Editor
KOMPAS.com - Polri memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah muncul keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran.
Mutasi tersebut menjadi bagian dari penanganan internal Polri, sementara Andhika bersama tiga personel lainnya menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
Baca juga: Soal Pesantren di Sukoharjo, GP Ansor: Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri, Polisi Jangan Gegabah
Trunoyudo mengatakan, Polri melakukan mutasi terhadap tiga perwira menengah, termasuk pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andhika Dharma Sena),” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Baca juga: Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Dalam mutasi tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dipindahkan sebagai Pamen Stamaops Polri.
Jabatan Kapolres Sukoharjo kemudian diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali kini diemban AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Polri menonaktifkan empat personel Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri. Mereka terdiri dari:
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang dikeluhkan, terutama oleh para santri dan pengasuh yang terdampak langsung penggeledahan.
“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ucapnya.
Ia menegaskan, Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat Muslim. Polri juga telah mendengarkan keluhan dan kritik dari pihak-pihak yang terdampak langsung.
Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri melakukan penanganan internal melalui pemeriksaan etik dan penonaktifan keempat personel tersebut.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Ponpes Hamalatul Quran. Kegiatan tersebut kemudian memunculkan keluhan dari para santri dan pengasuh pondok pesantren.
Menanggapi keluhan tersebut, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.
Penggeledahan juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah turut menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.