Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Sumber Air AQUA, Ini Penjelasan MUI soal Komersialisasi Air Menurut Islam

Kompas.com, 25 Oktober 2025, 07:21 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, air merupakan milik bersama umat manusia dan tidak boleh dimiliki atau dieksploitasi secara pribadi tanpa izin dan aturan yang sah dari pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu viral terkait sumber air bawah tanah yang digunakan dalam produksi air minum kemasan merek AQUA.

“Air itu termasuk milik umum. Disebutkan dalam hadis al-muslimu syuraka’u fi tsalatsin: al-maa’, wal-kala’, wan-naar — orang-orang Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api. Ini dimaknai nanti energi dan seterusnya,” ujar KH Cholil Nafis saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/10/2025).

Baca juga: Wasekjen PBNU: Isu Sumber Air AQUA Harus Buka Mata Kita tentang Hak Rakyat atas Air

Menurutnya, hadis tersebut menjadi dasar bahwa air bukan milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik bersama yang pengelolaannya berada di tangan negara.

Dalam konteks Indonesia, pemerintah bertugas mengatur agar pemanfaatan air tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau ketimpangan akses bagi masyarakat.

“Karena milik bersama, maka diatur oleh kita bersama. Siapa kita bersama? Ya pemerintah. Pemerintah harus menjaga kapasitas masyarakat dalam menggunakan air, termasuk soal pengeboran air. Kebutuhan pribadi tentu berbeda dengan kebutuhan komersial,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila pengambilan air bawah tanah untuk kepentingan bisnis menyalahi ketentuan undang-undang atau menyebabkan kerusakan lingkungan, maka hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam dan harus dikenai sanksi.

“Kalau itu merugikan terhadap air atau pergerakan tanah, berarti melanggar kesepakatan kita sebagai warga negara. Kesepakatan itu ya aturan perundang-undangan,” ujarnya.

KH Cholil mengutip kaidah fikih “Al-muslimuna ‘ala syuruthihim” yang berarti umat Islam wajib memenuhi komitmen bersama, termasuk dalam hal mematuhi aturan negara.

“Karena air sudah menjadi milik bersama, maka penggunaannya untuk kepentingan bersama sudah diatur pemerintah. Begitu juga ketika ada orang yang mengambil air untuk bisnis, itu juga diatur oleh pemerintah. Apa yang diatur pemerintah mendapat legitimasi dari hukum Islam karena masyarakat sudah menyerahkan kewenangan itu,” terang dia.

Dengan demikian, menurut Cholil, komersialisasi air bukanlah hal yang dilarang secara mutlak dalam Islam, selama dilakukan sesuai ketentuan pemerintah dan tidak merugikan hak publik atas sumber daya air.

“Maka ketika ada pebisnis mengambil air bawah tanah, kalau itu melanggar undang-undang, maka pemerintah wajib memberikan sanksi,” tegasnya.

Pernyataan Danone

Video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menyidak pabrik pengolahan air mineral AQUA viral di media sosial setelah diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/10/2025) dan ditonton lebih dari 1,1 juta kali sehari kemudian.

Dalam video berdurasi 26 menit 51 detik itu, Dedi mempertanyakan sumber air yang digunakan dan mengkhawatirkan dampak lingkungan jika air diambil dari bawah tanah.

Menanggapi hal tersebut, Danone-AQUA membantah bahwa airnya berasal dari sumur bor biasa. Perusahaan menjelaskan bahwa sumber air AQUA berasal dari akuifer tertekan di kedalaman 60–140 meter, yaitu lapisan air terlindung secara alami oleh bebatuan sehingga bebas dari kontaminasi.

AQUA juga menegaskan bahwa pengambilan air dilakukan dari 19 sumber air pegunungan di seluruh Indonesia melalui proses seleksi ilmiah dan penelitian minimal satu tahun dengan melibatkan para ahli dari UGM dan Unpad.

Proses produksi menggunakan teknologi otomatis tanpa sentuhan manusia, dengan lebih dari 400 uji kualitas dan memenuhi standar BPOM dan SNI.

Baca juga: Rahasia Sholat Khusyuk Menurut Imam Al-Ghazali: 7 Tingkatan dan Cara Mencapainya

Danone memastikan bahwa kegiatan produksi tidak mengganggu pasokan air masyarakat serta dilakukan sesuai izin dan pengawasan pemerintah.

Berdasarkan kajian bersama UGM, aktivitas pengambilan air tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor.

AQUA juga aktif melakukan konservasi, pemantauan lingkungan, dan pelibatan masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber air. Klarifikasi resmi Danone ini disampaikan melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Rabu (22/10/2025).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar