Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Ramadhan 2026 dan Persiapannya

Kompas.com, 21 Januari 2026, 08:19 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Pertanyaan ramadhan berapa hari lagi semakin sering dicari umat Islam menjelang datangnya bulan suci. Banyak orang ingin mengetahui secara pasti ramadhan 2026 berapa hari lagi agar dapat mempersiapkan ibadah, kesehatan, hingga rencana mudik Lebaran bersama keluarga.

Berdasarkan perhitungan kalender hijriah, awal Ramadhan 2026 diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari.

Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat potensi perbedaan penetapan antara pemerintah dan Muhammadiyah karena metode yang digunakan tidak sama.

Baca juga: Niat Puasa Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?

Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

Sementara pemerintah kemungkinan menetapkan awal Ramadhan pada Kamis, 19 Februari 2026 setelah melalui sidang isbat dan pemantauan hilal.

Lalu, ramadhan kurang berapa hari dari sekarang? Jika mengacu pada ketetapan Muhammadiyah 18 Februari 2026 dan dihitung sejak 21 Januari 2026, maka umat Islam akan memasuki bulan puasa dalam sekitar 28 hari lagi. Hitung mundur ini tentu akan terus berubah setiap harinya.

Mengapa Ada Perbedaan Awal Ramadhan?

Perbedaan jawaban atas pertanyaan ramadhan 2026 berapa hari lagi terjadi karena metode penentuan yang berlainan.

Pemerintah menggunakan kombinasi hisab dan rukyatul hilal dengan kriteria imkanur rukyat sesuai kesepakatan MABIMS.

Syaratnya, hilal harus berada minimal 3 derajat di atas ufuk dengan elongasi 6,4 derajat agar dinyatakan terlihat.

Sementara Muhammadiyah memakai metode hisab wujudul hilal, yang menilai awal bulan baru cukup dengan posisi bulan sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam tanpa syarat terlihat secara visual.

Perbedaan pendekatan ini sudah sering terjadi dan menjadi dinamika dalam penetapan kalender Islam di Indonesia.

Persiapan Menyambut Ramadhan

Mengetahui ramadhan berapa hari lagi bukan sekadar untuk menghitung waktu, tetapi juga momentum memperbaiki diri.

Ada beberapa langkah yang bisa mulai dilakukan:

1. Memperbaiki pola tidur agar terbiasa bangun sahur.

2. Mengatur pola makan dengan mengurangi gula dan lemak berlebih.

3. Menjaga kesehatan, terutama bagi penderita maag, diabetes, dan hipertensi.

4. Memperbanyak ibadah seperti membaca Al-Qur’an dan puasa sunnah.

5. Mengajak anak belajar puasa secara bertahap.

Dengan persiapan sejak dini, tubuh dan mental akan lebih siap saat memasuki bulan penuh keberkahan.

Hubungan dengan Jadwal Lebaran 2026

Banyak yang mencari ramadhan kurang berapa hari untuk memperkirakan waktu Idul Fitri dan rencana mudik. Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Minggu, 22 Maret 2026.

Tanggal tersebut menjadi acuan awal untuk merencanakan perjalanan, membeli tiket, dan mengatur cuti kerja.

Baca juga: Ramadhan 2026: Daftar Ibadah Utama yang Dianjurkan Umat Islam

Pantau Hitung Mundur Setiap Hari

Informasi tentang ramadhan berapa hari lagi akan terus diperbarui seiring mendekati sidang isbat pemerintah. Umat Islam disarankan mengikuti sumber resmi Kementerian Agama atau organisasi keagamaan terpercaya agar tidak keliru.

Ramadhan bukan hanya soal menghitung hari, tetapi tentang menyiapkan hati. Semoga ketika waktu itu tiba, kita semua dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan penuh keberkahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar