Editor
KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menetapkan pengaturan kegiatan operasional selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengaturan tersebut juga bertujuan memastikan layanan infrastruktur sistem pembayaran dan perbankan tetap terkelola selama masa libur.
Sejumlah sistem layanan BI akan dihentikan sementara, sementara sebagian layanan lainnya tetap beroperasi.
Baca juga: Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal Sidang Isbat dan Prediksi BRIN
Dilansir dari Kompas.tv, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, melalui siaran pers pada Selasa (10/3/2026), menyampaikan bahwa pengaturan operasional berlaku mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Selama periode tersebut, beberapa sistem layanan Bank Indonesia tidak beroperasi, sementara layanan tertentu tetap berjalan untuk mendukung transaksi masyarakat.
Bank Indonesia menghentikan sementara sejumlah sistem layanan pembayaran selama periode libur Idul Fitri.
Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi selama periode libur.
Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026.
Berbeda dengan beberapa sistem pembayaran lainnya, layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap beroperasi penuh selama periode libur Idul Fitri.
Layanan ini tetap dapat digunakan masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara real time selama masa libur Lebaran.
Selama periode libur Idul Fitri, seluruh kegiatan layanan kas Bank Indonesia ditiadakan.
Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah ditiadakan selama periode libur.
Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valuta asing (valas) juga ditiadakan.
Selama masa libur Idul Fitri, Bank Indonesia juga tidak menerbitkan sejumlah indikator dan kurs pasar keuangan.
Beberapa indikator yang tidak diterbitkan antara lain:
Selain itu, indikator suku bunga pasar uang antarbank juga tidak diterbitkan, yaitu:
Bank Indonesia menyampaikan seluruh kegiatan operasional akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026 setelah berakhirnya masa libur Idul Fitri.
Pengaturan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan operasional di masing-masing institusi sektor keuangan tetap menjadi kewenangan lembaga terkait.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang