Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Operasional Bank Indonesia Saat Libur Idul Fitri 2026, BI-FAST Tetap Beroperasi

Kompas.com, 10 Maret 2026, 16:44 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kompas.tv

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menetapkan pengaturan kegiatan operasional selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengaturan tersebut juga bertujuan memastikan layanan infrastruktur sistem pembayaran dan perbankan tetap terkelola selama masa libur.

Sejumlah sistem layanan BI akan dihentikan sementara, sementara sebagian layanan lainnya tetap beroperasi.

Baca juga: Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal Sidang Isbat dan Prediksi BRIN

Dilansir dari Kompas.tv, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, melalui siaran pers pada Selasa (10/3/2026), menyampaikan bahwa pengaturan operasional berlaku mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.

Selama periode tersebut, beberapa sistem layanan Bank Indonesia tidak beroperasi, sementara layanan tertentu tetap berjalan untuk mendukung transaksi masyarakat.

Operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP Dihentikan

Bank Indonesia menghentikan sementara sejumlah sistem layanan pembayaran selama periode libur Idul Fitri.

  • Seluruh layanan penyelenggaraan BI-RTGS tidak beroperasi.
  • Seluruh layanan BI-SSSS tidak beroperasi.
  • Seluruh layanan BI-ETP tidak beroperasi.

Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Diliburkan

Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi selama periode libur.

Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026.

Operasional Layanan BI-FAST Tetap Berjalan

Berbeda dengan beberapa sistem pembayaran lainnya, layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap beroperasi penuh selama periode libur Idul Fitri.

Layanan ini tetap dapat digunakan masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara real time selama masa libur Lebaran.

Operasional Layanan Kas Bank Indonesia Diliburkan

Selama periode libur Idul Fitri, seluruh kegiatan layanan kas Bank Indonesia ditiadakan.

Operasi Transaksi Moneter Diliburkan

1. Operasi Moneter Rupiah

Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah ditiadakan selama periode libur.

2. Operasi Moneter Valuta Asing

Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valuta asing (valas) juga ditiadakan.

Publikasi Kurs dan Indikator Pasar Diliburkan

Selama masa libur Idul Fitri, Bank Indonesia juga tidak menerbitkan sejumlah indikator dan kurs pasar keuangan.

Beberapa indikator yang tidak diterbitkan antara lain:

  • Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
  • Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan.
  • Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.

Selain itu, indikator suku bunga pasar uang antarbank juga tidak diterbitkan, yaitu:

  • Indonesia Overnight Index Average (INDONIA)
  • Compounded INDONIA
  • INDONIA Index

Bank Indonesia menyampaikan seluruh kegiatan operasional akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026 setelah berakhirnya masa libur Idul Fitri.

Pengaturan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan operasional di masing-masing institusi sektor keuangan tetap menjadi kewenangan lembaga terkait.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arab Saudi Berlakukan Sanksi Berat bagi Pelaku Usaha Pangan Ilegal saat Musim Haji 2026
Arab Saudi Berlakukan Sanksi Berat bagi Pelaku Usaha Pangan Ilegal saat Musim Haji 2026
Aktual
Imranul Karin, Qari Asal Kaltim Berhasil Raih juara MTQ Internasional 2026 di Rusia
Imranul Karin, Qari Asal Kaltim Berhasil Raih juara MTQ Internasional 2026 di Rusia
Aktual
Cara Naik Bus Shalawat ke Masjidil Haram, Panduan Jemaah Haji untuk Bepergian hingga Pulang ke Hotel
Cara Naik Bus Shalawat ke Masjidil Haram, Panduan Jemaah Haji untuk Bepergian hingga Pulang ke Hotel
Aktual
Jemaah Haji Indonesia Dapat Jatah Air Minum di Makkah, PPIH Perkuat Antisipasi Hadapi Cuaca Panas
Jemaah Haji Indonesia Dapat Jatah Air Minum di Makkah, PPIH Perkuat Antisipasi Hadapi Cuaca Panas
Aktual
Kisah Petugas Haji yang Bekerja Tanpa Pamrih, Ikhlas Bantu Ganti Popok Jemaah Lansia di Bandara Madinah
Kisah Petugas Haji yang Bekerja Tanpa Pamrih, Ikhlas Bantu Ganti Popok Jemaah Lansia di Bandara Madinah
Aktual
Tips Ampuh Cegah Kaki Lecet dan Melepuh bagi Jemaah Haji Saat Ibadah di Tanah Suci
Tips Ampuh Cegah Kaki Lecet dan Melepuh bagi Jemaah Haji Saat Ibadah di Tanah Suci
Aktual
Jemaah Haji Pacitan Tandai Koper Bagasi dengan Pita dan Boneka, Mudahkan Identifikasi di Tanah Suci
Jemaah Haji Pacitan Tandai Koper Bagasi dengan Pita dan Boneka, Mudahkan Identifikasi di Tanah Suci
Aktual
Jemaah Haji Lansia Tak Perlu Paksakan Diri Shalat Arbain, Ini Penjelasannya
Jemaah Haji Lansia Tak Perlu Paksakan Diri Shalat Arbain, Ini Penjelasannya
Aktual
Keringat di Pasar Japura Antarkan Hasanudin dan Kudaedah ke Tanah Suci
Keringat di Pasar Japura Antarkan Hasanudin dan Kudaedah ke Tanah Suci
Aktual
Jemaah Haji Kini Bisa Lapor Kendala di Tanah Suci lewat Aplikasi Kawal Haji
Jemaah Haji Kini Bisa Lapor Kendala di Tanah Suci lewat Aplikasi Kawal Haji
Aktual
PPIH Jelaskan Cara Membaca Kode Sektor Penginapan dan Nomor Hotel Jemaah Haji di Makkah
PPIH Jelaskan Cara Membaca Kode Sektor Penginapan dan Nomor Hotel Jemaah Haji di Makkah
Aktual
Hari Keenam Haji 2026: 28.274 Jemaah Berangkat, 125 Ribu Nikmati Fast Track Tanpa Antre
Hari Keenam Haji 2026: 28.274 Jemaah Berangkat, 125 Ribu Nikmati Fast Track Tanpa Antre
Aktual
Arab Saudi Perketat Aturan Haji 2026, Jamaah Dilarang Live Streaming di Masjid Nabawi
Arab Saudi Perketat Aturan Haji 2026, Jamaah Dilarang Live Streaming di Masjid Nabawi
Aktual
Kemenhaj Siapkan 177 Hotel untuk Jamaah Haji di Makkah, Ada yang Bisa Tampung 21.500 Orang
Kemenhaj Siapkan 177 Hotel untuk Jamaah Haji di Makkah, Ada yang Bisa Tampung 21.500 Orang
Aktual
Sudah Dilarang, Petugas Masih Temukan Rice Cooker hingga Pemanas Air di Bagasi Jemaah Haji
Sudah Dilarang, Petugas Masih Temukan Rice Cooker hingga Pemanas Air di Bagasi Jemaah Haji
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com