Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026, Ini Cara Daftar di mudik.jasaraharja.co.id dan Syaratnya

Kompas.com, 12 Maret 2026, 10:48 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, program mudik gratis Jasa Raharja kembali hadir sebagai bagian dari Mudik Gratis BUMN 2026.

Program ini menjadi salah satu layanan mudik yang paling ditunggu masyarakat setiap tahun karena menawarkan perjalanan pulang kampung yang aman, nyaman, dan tanpa biaya.

Bagi yang ingin ikut program ini, pendaftaran dilakukan secara online melalui situs mudik.jasaraharja.co.id 2026. Melalui platform tersebut, calon pemudik bisa membuat akun, melakukan login, hingga memesan tiket mudik.

Target 23.500 Pemudik di Mudik Gratis Jasa Raharja 2026

Pada tahun 2026, Jasa Raharja menargetkan 23.500 pemudik dalam program ini. Angka tersebut meningkat sekitar 11,41 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Mudik Gratis Lebaran 2026 Naik Kapal Perang TNI AL, Bisa Sekalian Bawa Motor

Program mudik gratis ini merupakan bagian dari Mudik Gratis BUMN 2026 yang melibatkan 96 perusahaan BUMN dan anak perusahaan. Secara keseluruhan, program ini menargetkan lebih dari 100 ribu pemudik ke berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Ketua Koordinator Mudik Gratis BUMN 2026, Muhammad Awaluddin, mengatakan program ini bukan sekadar fasilitas transportasi.

“Mudik adalah tradisi yang sarat makna. Melalui Mudik Gratis BUMN 2026, dan khususnya Mudik Gratis Jasa Raharja, kami ingin memastikan masyarakat bisa pulang dengan tenang, aman, dan selamat. Ini cara kami berbagi harapan dan memastikan kehadiran negara benar-benar terasa,” ujar Awaluddin.

Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis Jasa Raharja

Program mudik gratis ini menyediakan dua moda transportasi utama.

Berikut jadwal keberangkatannya:

Kereta Api

  • 16 Maret 2026
  • 17 Maret 2026
  • Berangkat dari Stasiun Pasar Senen

Bus

  • 17 Maret 2026
  • Berangkat dari Ring Road Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta

Selain menyediakan bus dan kereta, program Mudik Gratis BUMN secara keseluruhan juga melibatkan moda transportasi kapal laut.

Cara Daftar di mudik.jasaraharja.co.id

Bagi yang ingin mengikuti program mudik gratis Jasa Raharja, berikut langkah pendaftarannya.

1. Buat Akun Baru

  • Buka situs mudik.jasaraharja.co.id
  • Klik menu Daftar
  • Isi nama lengkap, email, nomor HP, dan password
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi

2. Login Akun

Setelah akun aktif, lakukan mudik.jasaraharja.co.id login menggunakan email atau nomor HP.

3. Isi Data Peserta

Masukkan data pribadi seperti:

  • NIK sesuai KTP
  • alamat lengkap
  • data penumpang yang ikut mudik

4. Reservasi Tiket

  • Pilih moda transportasi (bus atau kereta)
  • Pilih kota tujuan dan tanggal keberangkatan
  • Masukkan nomor SIM C dan plat nomor motor
  • Pilih ukuran kaos peserta mudik

Setelah selesai, sistem akan memberikan kode booking yang dapat digunakan untuk mengunduh e-ticket sebelum keberangkatan.

Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2026

Sebelum mendaftar, calon peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • SIM C yang masih berlaku
  • STNK sepeda motor
  • bukti pembayaran pajak kendaraan

Satu pendaftar maksimal bisa mendaftarkan 4 orang dewasa yang memiliki hubungan keluarga.

Selain itu, sistem menggunakan single data NIK sehingga peserta tidak boleh mendaftar di lebih dari satu program mudik BUMN.

Jika terdeteksi pendaftaran ganda, peserta akan otomatis gugur dari sistem.

Armada dan Keselamatan Jadi Prioritas

Jasa Raharja menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam program mudik ini.

“Kami memastikan armada laik jalan, pengemudi berkompeten, serta koordinasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, setiap pemudik tiba di kampung halaman dengan selamat dan membawa cerita kebahagiaan,” kata Awaluddin.

Sebagai bagian dari upaya inklusif, program ini juga menyediakan bus khusus disabilitas agar layanan mudik bisa diakses semua lapisan masyarakat.

Program Mudik Gratis BUMN 2026

Secara keseluruhan, Mudik Gratis BUMN 2026 menyediakan berbagai moda transportasi bagi masyarakat, antara lain:

  • 1.400 unit bus untuk sekitar 64.000 pemudik
  • 99 rangkaian kereta api untuk hampir 33.000 pemudik
  • 42 kapal laut untuk lebih dari 5.000 pemudik

Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata mengatakan program ini menjadi wujud kepedulian negara kepada masyarakat.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Polres Bogor 2026 Dibuka 7–8 Maret, Ini Link Registrasinya

“Melalui tema Mudik Aman, Berbagi Harapan, BUMN berkomitmen menghadirkan perjalanan mudik yang aman, tertib, dan bermakna bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan meningkatnya kuota dan layanan yang semakin baik, program mudik gratis Jasa Raharja 2026 diharapkan dapat membantu masyarakat pulang kampung dengan lebih aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar