Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Idul Fitri 2026? Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret

Kompas.com, 16 Maret 2026, 10:39 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Pertanyaan mengenai kapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H mulai banyak disampaikan masyarakat menjelang akhir Ramadhan.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan awal Syawal melalui Sidang Isbat yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Maret 2026. Sidang tersebut digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H.

Penetapan ini akan menjadi rujukan resmi pemerintah dalam menentukan Idulfitri 2026 di Indonesia.

Baca juga: Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal Sidang Isbat dan Prediksi BRIN

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama Arsad Hidayat menjelaskan bahwa sidang isbat merupakan mekanisme resmi pemerintah dalam menetapkan awal bulan hijriah, termasuk awal Syawal yang menandai Hari Raya Idulfitri.

Menurutnya, proses penetapan dilakukan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan data hisab (perhitungan astronomi) serta hasil rukyatul hilal (pengamatan hilal) dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sidang Isbat Libatkan Ulama dan Pakar Astronomi

Arsad Hidayat menjelaskan bahwa sidang isbat menjadi forum penting yang mempertemukan unsur pemerintah, ulama, pakar astronomi, serta organisasi kemasyarakatan Islam dalam rangka menghasilkan keputusan yang komprehensif.

“Sidang isbat merupakan ruang musyawarah yang mempertemukan data hisab dan laporan rukyat dari berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap keputusan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat,” ujar Arsad di Jakarta, Sabtu (14/3/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Forum tersebut juga menjadi wadah koordinasi antara berbagai pihak agar penetapan awal Syawal memiliki landasan ilmiah sekaligus pertimbangan keagamaan.

Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026 Penentuan Lebaran di Jakarta

Data Hisab Posisi Hilal 1447 H

Berdasarkan data hisab yang dihimpun Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, ijtimak menjelang Syawal 1447 H diperkirakan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 08.23 WIB.

Pada saat rukyatul hilal dilakukan pada hari yang sama, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia diperkirakan berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik.

Sementara itu, sudut elongasi hilal diperkirakan berada pada kisaran 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik.

Data tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses penentuan awal bulan Syawal.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Rukyatul Hilal Digelar di Seluruh Indonesia

Untuk memverifikasi data astronomi tersebut, Kementerian Agama bersama berbagai pihak akan melaksanakan rukyatul hilal di sejumlah titik pemantauan yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.

Pelaksanaan rukyat melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama, Kementerian Agama kabupaten/kota, peradilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta berbagai instansi terkait di daerah.

Hasil pengamatan hilal tersebut kemudian akan dilaporkan dan dibahas dalam Sidang Isbat bersama data hisab yang telah dihimpun sebelumnya.

Masyarakat Diminta Menunggu Keputusan Sidang Isbat

Arsad Hidayat menegaskan bahwa keputusan resmi mengenai awal Syawal 1447 H akan diumumkan setelah Sidang Isbat selesai dilaksanakan.

"Jadi kalau ditanya kapan Hari Raya Idulfitri, kita imbau masyarakat menunggu hasil Sidang Isbat pada 19 Maret 2026," ujar Arsad.

Ia juga menanggapi adanya sebagian pihak yang lebih dahulu menyampaikan penetapan awal Syawal 1447 H jatuh pada 20 Maret 2026.

Menurutnya, perbedaan pendekatan dalam menentukan awal bulan hijriah merupakan dinamika yang telah lama dikenal dalam praktik keilmuan Islam.

Baca juga: Sidang Isbat AwaL Puasa Ramadhan 2026 Hari Ini, Cek Jadwalnya di Sini

Pemerintah tetap menghormati metode yang digunakan oleh berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dalam menetapkan kalender ibadah.

Meski demikian, Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk menjadikan hasil Sidang Isbat sebagai rujukan bersama.

“Pemerintah mengajak masyarakat untuk menunggu keputusan Sidang Isbat sebagai rujukan bersama dalam penetapan awal Syawal," papar Arsad.

"Jika ada perbedaan, kedepankan sikap saling menghormati dan menjaga persatuan. Itu hal penting dalam menyikapi dinamika penentuan hari raya,” tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Aktual
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Aktual
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Aktual
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Aktual
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Aktual
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Aktual
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Aktual
Kumpulan  Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Kumpulan Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Doa dan Niat
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Aktual
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Aktual
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Aktual
Kisah Para Lansia di Banyuwangi Belajar Al-Qur'an, Gratis dan Ingin Mengaji sampai Akhir Hayat
Kisah Para Lansia di Banyuwangi Belajar Al-Qur'an, Gratis dan Ingin Mengaji sampai Akhir Hayat
Aktual
Tanda Allah Menghendaki Kebaikan untuk Seseorang, Rasulullah Ungkap dalam Hadis
Tanda Allah Menghendaki Kebaikan untuk Seseorang, Rasulullah Ungkap dalam Hadis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar