Penulis
KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan tata kelola pembayaran dam. Edaran ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola ibadah haji.
Kebijakan tersebut mengatur hak jemaah dalam memilih jenis haji sekaligus mekanisme pembayaran dam yang sesuai syariat dan regulasi. Pemerintah juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.
Baca juga: Wamenhaj: Perintah Presiden, Keselamatan Jemaah Haji Indonesia Harus Jadi Prioritas
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis haji yang akan dijalankan.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji di Jakarta (16/3/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme pelaksanaan dam di Tanah Suci.
Pemerintah menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi.
“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegasnya.
Pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan menggunakan platform Nusuk Masar dengan biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan musim haji yang berlaku.
Baca juga: Wamenhaj Pastikan Persiapan Haji 2026 Capai 95 Persen Meski Situasi Timur Tengah Memanas
Selain di Arab Saudi, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Indonesia.
Jemaah dapat menunaikan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri.
“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Melalui edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik haji.
Penguatan pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik pemotongan dam ilegal, baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.
Baca juga: Kemenhaj Imbau Penundaan Umrah akibat Situasi Timur Tengah, Persiapan Haji Tetap Berjalan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah dalam memahami pilihan jenis haji dan kewajiban dam.
Selain itu, aturan ini bertujuan menekan praktik ilegal serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung tertib, aman, dan sesuai syariat serta regulasi yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang