Editor
KOMPAS.com - Lebaran Ketupat yang jatuh pada Sabtu, 28 Maret 2026 menjadi momentum penting yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat pasca perayaan Idul Fitri 1447 H.
Tradisi yang berlangsung sepekan setelah Lebaran ini diperkirakan mendorong pergerakan lanjutan pemudik.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengantisipasi lonjakan arus balik yang berdekatan dengan akhir masa libur panjang.
Masyarakat pun diimbau untuk mengatur waktu perjalanan guna menghindari kepadatan.
Baca juga: Resep Ketupat Simpel: Masak Cuma 40 Menit, Hemat Gas dan Tetap Pulen
Lebaran Ketupat atau Kupatan merupakan tradisi masyarakat Muslim Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, yang dirayakan sekitar satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tradisi ini identik dengan hidangan ketupat sebagai simbol kebersamaan, rasa syukur, serta mempererat silaturahmi.
Ketupat juga memiliki makna filosofis sebagai lambang permohonan maaf dan harapan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah Ramadhan.
Pada 2026, Lebaran Ketupat jatuh pada 28 Maret atau tepat seminggu setelah tanggl 1 Syawal yang jatuh pada 21 Maret lalu.
Dilansir dari laman resminya, Kemenhub mengingatkan bahwa perayaan ini berpotensi memicu lonjakan arus balik, mengingat waktunya berdekatan dengan puncak pergerakan pemudik yang diperkirakan terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.
Kondisi ini dapat mendorong mobilitas tambahan sebelum masa libur berakhir pada Senin, 30 Maret 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Ernita Titis Dewi menegaskan bahwa akhir pekan menjadi periode rawan kepadatan.
“Pergerakan masyarakat cenderung terkumpul dalam waktu yang relatif singkat. Ini yang perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan kepadatan di ruas jalan utama, baik tol maupun arteri, serta pada simpul transportasi,” ujar Titis.
Ia menjelaskan, tidak hanya jalur darat, simpul penyeberangan juga menjadi titik krusial.
Lintasan seperti Bakauheni dan Ketapang diperkirakan mengalami peningkatan volume kendaraan dan penumpang apabila masyarakat tidak mengatur waktu perjalanan dengan baik.
Untuk mengantisipasi antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang, Kemenhub akan mengoptimalkan buffer zone dan delaying system.
Pengaturan kendaraan, termasuk kendaraan barang sumbu dua yang tidak masuk pembatasan, juga menjadi perhatian agar arus tetap kondusif.
Buffer zone kendaraan roda empat dan bus disiapkan di Gran Watudodol dan Kantong Parkir Bulusan.
Sementara kendaraan barang diarahkan ke buffer zone Sri Tanjung serta kantong parkir PT Pusri dan Pelindo.
Selain itu, jumlah kapal penyeberangan akan ditingkatkan sesuai kondisi. Dalam situasi normal, 28 kapal beroperasi, meningkat menjadi 30 kapal saat padat, dan hingga 32 kapal pada kondisi sangat padat.
Kemenhub bersama Kepolisian, pemerintah daerah, dan operator transportasi telah menyiapkan berbagai skenario pengendalian.
Langkah tersebut mencakup pengaturan lalu lintas berbasis kondisi lapangan, optimalisasi kapasitas angkutan penyeberangan, serta penguatan layanan operasional di pelabuhan dan jalur distribusi utama.
Pengawasan juga dilakukan secara intensif guna memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan, termasuk aspek kelaikan sarana transportasi dan kesiapan personel di lapangan.
Namun demikian, efektivitas upaya ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengatur waktu perjalanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan secara bersamaan pada waktu puncak. Mengatur jadwal keberangkatan, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran arus balik,” lanjut Titis.
Di tengah tingginya mobilitas, Kemenhub juga mengingatkan potensi gangguan keselamatan penerbangan akibat maraknya festival balon udara saat Lebaran Ketupat di sejumlah daerah.
“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” tegas Titis.
Kemenhub menegaskan, aktivitas balon udara hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan keselamatan, seperti diterbangkan secara tertambat, tidak mengganggu jalur penerbangan, serta berada dalam pengawasan otoritas terkait.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui momentum arus balik Lebaran Ketupat, Kemenhub kembali menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi.
Berbagai langkah telah disiapkan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, nyaman, dan terkendali.
“Kami terus bekerja memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” pungkas Titis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang