Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH

Kompas.com, 9 April 2026, 15:33 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap beroperasi meski diberlakukan kebijakan work from home (WFH).

Penyesuaian sistem kerja tidak menghentikan layanan publik, khususnya pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Akses masyarakat terhadap layanan keagamaan tetap dijaga melalui operasional Kantor Urusan Agama (KUA) dan unit terkait.

Pemerintah menegaskan pelayanan keagamaan merupakan kebutuhan dasar yang harus terus tersedia.

Baca juga: Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA

Dalam rilis Kemenag, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa layanan keagamaan tidak boleh terhenti meskipun ada penyesuaian sistem kerja.

“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Akad Nikah Tak Harus di KUA, Simak Aturan Terbarunya

Lokasi dan Jam Operasional Layanan Legalisasi Buku Nikah

Layanan legalisasi buku nikah dilaksanakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.

Masyarakat dapat mengakses layanan legalisasi buku nikah pada hari kerja dengan jadwal yang telah ditentukan.

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–14.00 WIB
  • Jumat: pukul 08.00–11.00 WIB

Penyesuaian jam operasional dilakukan untuk menjaga kualitas layanan tetap optimal dan terkelola dengan baik.

WFH Tidak Ganggu Kualitas Pelayanan

Zayadi memastikan kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi mutu layanan publik. Seluruh unit tetap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.

Menurut Zayadi, KUA kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi telah berkembang menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Transformasi ini memperluas peran KUA dalam pembinaan keluarga dan pelayanan masyarakat.

Penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Inovasi Layanan dan Penguatan Fungsi KUA

Kemenag juga mendorong KUA menjadi simpul ekosistem pembangunan di tingkat lokal.

Peran ini mencakup menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat melalui layanan keagamaan.

“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, inovasi layanan terus dikembangkan, seperti layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas wilayah (borderless service) guna menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Zayadi menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Pelayanan yang adaptif dan solutif dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Ia berharap, dengan layanan yang tetap berjalan dan semakin kuat, masyarakat dapat merasakan kehadiran negara secara nyata dalam urusan keagamaan dan keluarga.

“Kita ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
 Petugas Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arab Saudi untuk Siapkan Layanan Jamaah Haji 2026
Petugas Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arab Saudi untuk Siapkan Layanan Jamaah Haji 2026
Aktual
460 Petugas Haji RI Lebih Dulu Terbang ke Madinah, Siap Layani Jemaah Selama 77 Hari
460 Petugas Haji RI Lebih Dulu Terbang ke Madinah, Siap Layani Jemaah Selama 77 Hari
Aktual
Haji 2026 Dimulai 18 April, Jemaah Indonesia Masuk Gelombang Awal
Haji 2026 Dimulai 18 April, Jemaah Indonesia Masuk Gelombang Awal
Aktual
Polisi di Banyuwangi Diminta Jaga Wudhu dan Shalat: Integritas Dimulai dari Kesucian Diri
Polisi di Banyuwangi Diminta Jaga Wudhu dan Shalat: Integritas Dimulai dari Kesucian Diri
Aktual
Batal ke Makkah, Tapi Justru Dapat Predikat Haji Mabrur dari Allah
Batal ke Makkah, Tapi Justru Dapat Predikat Haji Mabrur dari Allah
Aktual
Badai Petir Landa Saudi, NCM Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Pekan
Badai Petir Landa Saudi, NCM Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Pekan
Aktual
Kisah Jemaah Haji Termuda RI Asal Pontianak, Berangkat di Usia 13 tahun untuk Doakan Mendiang Ibu
Kisah Jemaah Haji Termuda RI Asal Pontianak, Berangkat di Usia 13 tahun untuk Doakan Mendiang Ibu
Aktual
Kisah Jemaah Haji Termuda Banjarmasin, Bisa Berangkat 20 Lebih Cepat dan Menjemput Panggilan di Usia 17 Tahun
Kisah Jemaah Haji Termuda Banjarmasin, Bisa Berangkat 20 Lebih Cepat dan Menjemput Panggilan di Usia 17 Tahun
Aktual
Ini Jadwal Asrama Haji 2026: Kegiatan hingga Larangan Jemaah
Ini Jadwal Asrama Haji 2026: Kegiatan hingga Larangan Jemaah
Aktual
Kisah Kakek Usia 103 Tahun yang Jadi Jemaah Haji Tertua DIY, Berangkat untuk Tunaikan Wasiat Istri
Kisah Kakek Usia 103 Tahun yang Jadi Jemaah Haji Tertua DIY, Berangkat untuk Tunaikan Wasiat Istri
Aktual
Belum Aqiqah Tapi Mau Kurban, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama
Belum Aqiqah Tapi Mau Kurban, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Boleh Kurban Atas Nama Satu Keluarga? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Boleh Kurban Atas Nama Satu Keluarga? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kisah Suraya, Jemaah Haji Termuda Asal Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Balita
Kisah Suraya, Jemaah Haji Termuda Asal Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Balita
Aktual
Kisah Sarminiah, Jemaah Haji Tertua dari Kota Yogyakarta yang Berangkat di Usia 85 Tahun
Kisah Sarminiah, Jemaah Haji Tertua dari Kota Yogyakarta yang Berangkat di Usia 85 Tahun
Aktual
6 Tips Memilih Hewan Kurban Sehat, Ini Syarat Lengkap Menurut Syariat
6 Tips Memilih Hewan Kurban Sehat, Ini Syarat Lengkap Menurut Syariat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com