Editor
KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan uang saku jamaah haji 2026 dalam bentuk Riyal Arab Saudi (SAR).
Total dana yang disalurkan mencapai SAR 152,49 juta untuk kebutuhan biaya hidup jamaah selama di Tanah Suci.
Penyaluran dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 203.320 calon haji reguler.
Setiap jamaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750 sebagai bekal operasional selama ibadah haji.
Baca juga: Calon Haji Wajib Tahu, Ini Latihan Fisik agar Kuat Jalan 15 Km di Tanah Suci
Dilansir dari Antara, BPKH telah menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000 yang didistribusikan kepada jamaah haji Indonesia.
Setiap jenaah nantinya akan mendapatkan SAR 750 dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.
Uang saku ini digunakan untuk kebutuhan tambahan selama di Tanah Suci, seperti konsumsi harian, dana darurat, hingga pembayaran DAM (denda haji).
Adapun pembagian uang saku atau living cost ini akan dibagikan sebelum pemberangkatan ke tanah suci, dan biasanya dilakukan saat jemaah masuk ke asrama.
Baca juga: Cara Cek Nomor Porsi Haji 2026 dan Estimasi Berangkat Online
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa penyediaan dana ini merupakan bentuk komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jamaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Amri Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Seluruh proses pengadaan valuta asing mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, termasuk penerapan Akad Sharf sebagai mekanisme transaksi.
“Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” jelasnya.
Di tengah kondisi ekonomi global, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 mencapai sekitar Rp87 juta per orang.
Namun, jamaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta.
Selisih biaya tersebut ditutup melalui nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh BPKH.
"Selisih sebesar sekitar Rp33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jamaah,” kata Amri.
BPKH memastikan jamaah tetap terlindungi dari potensi kenaikan biaya akibat dinamika global. Sesuai arahan Presiden, tambahan biaya tidak akan dibebankan kepada jamaah.
Jika terjadi eskalasi biaya, penyesuaian dapat ditanggung melalui mekanisme APBN, sehingga keberangkatan haji tetap terjangkau bagi masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang