Editor
KOMPAS.com-Mandi junub merupakan salah satu cara bersuci untuk menghilangkan hadas besar dalam Islam sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat.
Kewajiban ini berlaku dalam kondisi tertentu, seperti setelah hubungan suami istri, keluarnya mani, atau mimpi basah.
Di sisi lain, wudhu berfungsi untuk menyucikan diri dari hadas kecil yang terjadi dalam aktivitas sehari-hari.
Perbedaan fungsi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah seseorang yang sudah mandi junub masih perlu berwudhu sebelum shalat atau tidak.
Baca juga: Bolehkah Mandi Junub Tanpa Shampo? Ini Penjelasan Ulama
Dilansir dari laman MUI, dalam sebuah riwayat dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi junub lalu langsung menunaikan shalat tanpa memperbarui wudhu.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ، وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلَاةَ الْغَدَاةِ، وَلَا أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Artinya: “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudhunya setelah mandi.” (HR Tirmidzi)
Syekh Mulla al-Qari menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dasar bahwa mandi junub memiliki cakupan kesucian yang lebih luas dibandingkan wudhu.
أَيْ: اكْتِفَاءً بِوُضُوئِهِ الْأَوَّلِ فِي الْغُسْلِ، وَهُوَ سُنَّةٌ، أَوْ بِانْدِرَاجِ ارْتِفَاعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ تَحْتَ ارْتِفَاعِ الْأَكْبَرِ بِإِيصَالِ الْمَاءِ إِلَى جَمِيعِ أَعْضَائِهِ، وَهُوَ رُخْصَةٌ
“Maksudnya, cukup dengan wudhu yang pertama dalam mandi itu, dan hal ini merupakan sunnah. Atau karena terangkatnya hadas kecil sudah tercakup di bawah terangkatnya hadas besar, yaitu dengan mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh, dan ini sebagai bentuk keringanan.” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih, vol. 2, h. 430)
Penjelasan serupa juga disampaikan Imam asy-Syaukani yang menegaskan bahwa wudhu telah tercakup dalam mandi wajib.
Niat bersuci dari janabah juga sekaligus mencakup niat menghilangkan hadas kecil karena cakupan hadas besar lebih luas.
Baca juga: Apakah Mandi Wajib dan Mandi Junub Berbeda? Begini Jawabannya
Pendapat para ulama menunjukkan bahwa wudhu termasuk dalam mandi junub dan tidak perlu dilakukan secara terpisah.
وَقَدْ رُوِيَ نَحْوُ ذَلِكَ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ حَتَّى قَالَ أَبُو بَكْر بْن الْعَرَبِيِّ: إنَّهُ لَمْ يَخْتَلِفْ الْعُلَمَاءُ أَنَّ الْوُضُوءَ دَاخِلٌ تَحْتَ الْغُسْلِ وَأَنَّ نِيَّةَ طَهَارَةِ الْجَنَابَةِ تَأْتِي عَلَى طَهَارَةِ الْحَدَثِ وَتَقْضِي عَلَيْهَا؛ لِأَنَّ مَوَانِعَ الْجَنَابَةِ أَكْثَرُ مِنْ مَوَانِعِ الْحَدَثِ فَدَخَلَ الْأَقَلُّ فِي نِيَّةِ الْأَكْثَرِ وَأَجْزَأَتْ نِيَّةُ الْأَكْبَرِ عَنْهُ
“Dan telah diriwayatkan hal semisal itu dari sejumlah Sahabat Nabi dan generasi setelah mereka, hingga Abu Bakar Ibn al-Arabi berkata: Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa wudhu telah tercakup dalam mandi, dan niat bersuci dari janabah juga mencakup bersuci dari hadas. Niat tersebut sudah memadai untuknya, karena hal-hal yang terlarang akibat janabah lebih banyak daripada hal-hal yang terlarang akibat hadas kecil. Maka, yang lebih sedikit telah masuk dalam niat yang lebih besar, serta niat untuk bersuci dari hadas besar sudah mencukupi darinya.” (Nail al-Authar, vol. 1, h. 308)
Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan bahwa mandi besar sudah mencukupi hadas besar dan kecil sekaligus, baik terjadi bersamaan maupun berurutan.
Namun, ketentuan ini berlaku selama tidak terjadi hal yang membatalkan wudhu saat mandi berlangsung.
وَلَوْ أَحْدَثَ، وَأَجْنَبَ مَعًا أَوْ مُرَتَّبًا أَجْزَأَهُ الْغُسْلُ عَنْهُمَا لِانْدِرَاجِ الْأَصْغَرِ، وَإِنْ لَمْ يَنْوِهِ فِي الْأَكْبَرِ لِظَوَاهِرِ الْأَخْبَارِ
“Apabila seseorang berhadas lalu junub secara bersamaan ataupun berurutan, maka mandi wajib sudah mencukupi untuk keduanya, karena hadas kecil telah tercakup di dalam hadas besar...” (Asna al-Matalib, vol. 1, h. 35)
Seseorang dapat langsung menunaikan shalat setelah mandi junub selama tidak melakukan hal yang membatalkan wudhu seperti buang air kecil, buang air besar, atau kentut.
Jika terjadi pembatal wudhu saat mandi, maka ia wajib berwudhu kembali sebelum shalat.
Baca juga: Panduan Lengkap Mandi Junub Usai Hubungan Suami Istri, Tata Cara dan Sunnahnya
Mandi junub pada dasarnya sudah mencakup wudhu sehingga seseorang boleh langsung shalat tanpa perlu berwudhu lagi.
Ketentuan ini berlaku selama tidak ada hal yang membatalkan wudhu selama proses mandi berlangsung.
Berwudhu setelah mandi junub tetap dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam bersuci.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang