Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Haji Gagalkan 8 WNI Berangkat ke Tanah Suci Pakai Visa Non-Haji, Travel Nakal Diusut

Kompas.com, 20 April 2026, 20:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menjelang musim haji 2026, pengawasan terhadap keberangkatan jemaah ke Arab Saudi diperketat.

Pemerintah terus menindak praktik perjalanan ilegal yang memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa non-haji.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penipuan serta mencegah masalah hukum di Tanah Suci.

Salah satu upaya terbaru dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca juga: Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Jemaah Calon Haji, Ini Alasannya

Delapan WNI Dicegah Berangkat

Satuan Tugas Haji dan Umrah berhasil menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menuju Tanah Suci menggunakan visa non-haji.

Pencegahan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu dini hari (18/4/2026). Langkah itu merupakan hasil kerja sama Satgas Haji, pihak Imigrasi, dan Polri.

Baca juga: Arab Saudi Siapkan Transportasi Haji 2026: 3,1 Juta Kursi dan 12.000 Penerbangan untuk Layani Tamu Allah

Pemerintah saat ini masih mendalami jaringan yang diduga mengatur keberangkatan kedelapan WNI tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak yang berperan dalam proses keberangkatan ilegal itu.

Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menegaskan otoritas tengah melakukan pendalaman terkait mobilisasi kedelapan WNI tersebut.

"Kemarin, Alhamdulillah, pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan ya, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji," ujar Harun usai rapat di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Travel Nakal Bakal Dipidana

Penindakan hukum disebut tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat.

Fokus utama diarahkan kepada biro perjalanan atau travel yang diduga memberangkatkan jemaah secara ilegal.

Harun menegaskan pihaknya akan melakukan analisis hubungan antar pihak guna memastikan proses penegakan hukum berjalan menyeluruh.

"Semua pihak yang terlibat tentu akan kita lakukan pendalaman, kemudian kita melakukan analisis hubungan dari masing-masing pihak ini. Baik itu dari pihak yang dirugikan, tentu ada jemaah karena ini nggak berhasil untuk keluar dari Indonesia, kemudian ada travel yang memberangkatkan, itu semua akan kita lakukan upaya-upaya penindakan," tegas Harun.

Aduan Penipuan Haji dan Umrah Tinggi

Kasus keberangkatan ilegal ini sejalan dengan tingginya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji dan umrah. Pemerintah mencatat aduan masuk hampir setiap hari.

Harun mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 15 hingga 20 aduan tindak pidana haji dan umrah setiap harinya.

Hingga saat ini, tercatat ada 95 kasus yang masuk ke Kementerian Haji, mencakup persoalan haji reguler, haji khusus, hingga umrah.

"Umrah ini menempati posisi yang terbanyak ya dari laporan-laporan itu," tambahnya.

Satgas Haji Perkuat Langkah Pencegahan

Pembentukan Satgas Haji dan Umrah disebut sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari oknum travel nakal. Pengawasan akan diperluas di berbagai titik keberangkatan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa tahun lalu otoritas berhasil mencegah 1.200 calon jemaah yang mencoba berangkat menggunakan visa non-haji.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan Polri akan menjalankan langkah preemtif melalui sosialisasi masif dan pengawasan di seluruh pintu keluar, termasuk bandara.

"Kita akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana penipuan oleh travel-travel haji," ujar Dedi.

Langkah pengawasan dan penindakan ini diharapkan mampu menekan praktik haji ilegal yang merugikan masyarakat serta memastikan keberangkatan jemaah berlangsung sesuai aturan resmi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Satgas Gagalkan 8 Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soetta, Pakai Visa Non-Haji”. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Haji di Madinah Siaga Hadapi Jemaah Gelombang Kedua
Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Haji di Madinah Siaga Hadapi Jemaah Gelombang Kedua
Aktual
Jamaah Banyuwangi Wafat di Pemondokan Usai Jalani Ibadah di Armuzna
Jamaah Banyuwangi Wafat di Pemondokan Usai Jalani Ibadah di Armuzna
Aktual
Potensi Ziswaf Indonesia Tembus Rp343 Triliun, Sedekah Jadi Terbesar
Potensi Ziswaf Indonesia Tembus Rp343 Triliun, Sedekah Jadi Terbesar
Aktual
Reaksi Gus Irfan Lihat Jemaah Sulsel Berbaju Bling-bling di Bandara Jeddah: Ini Ciri Khas
Reaksi Gus Irfan Lihat Jemaah Sulsel Berbaju Bling-bling di Bandara Jeddah: Ini Ciri Khas
Aktual
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
Aktual
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Aktual
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Aktual
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
Aktual
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Aktual
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Aktual
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Aktual
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Aktual
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
Aktual
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com