Editor
KOMPAS.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum daging ham yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat.
Secara umum, ham dikenal sebagai olahan dari daging yang diawetkan dan identik dengan daging babi.
Namun, dalam perkembangan kuliner modern, istilah ham juga digunakan untuk produk berbahan daging selain babi.
Karena itu, status hukumnya perlu dilihat dari bahan baku dan proses pengolahannya.
Baca juga: Mengapa Camilan Berbentuk Babi dan Anjing Tak Bisa Disertifikasi Halal? Ini Penjelasan LPPOM MUI
Dilansir dari laman MUI, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan bahwa daging ham pada asalnya merupakan daging babi yang diawetkan, biasanya berasal dari bagian paha belakang atau kaki.
“Pengawetan ini biasanya dilakukan melalui pengasinan, pengasapan, atau kombinasi keduanya. Babi secara jelas telah diharamkan,” jelas Kiai Miftah dalam rubrik Ulama Menjawab.
Baca juga: Produk “Mirip Bir” Kini Bersertifikat Halal, LPPOM MUI Tegaskan Bukan Sekadar Ganti Label
Kiai Miftah menegaskan bahwa keharaman babi telah disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an, yakni QS. Al-Baqarah ayat 173, Al-Ma’idah ayat 3, dan An-Nahl ayat 115.
Menurut dia, keharaman babi tidak hanya terbatas pada dagingnya saja, tetapi juga seluruh unsur yang berasal dari babi.
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup kulit, bulu, lemak, enzim, hingga turunan lain yang berasal dari unsur babi.
Seiring perkembangan produk pangan dan kuliner, istilah ham kini tidak selalu merujuk pada daging babi.
Dalam praktiknya, ham juga digunakan untuk menyebut daging yang diawetkan dari bahan lain, misalnya daging sapi.
“Tetapi sekarang ini ada perluasan makna daging ham, artinya daging ham tidak hanya berasal dari daging babi, tetapi kata ham merupakan daging yang diawetkan (seperti daging sapi),” ungkapnya.
Kiai Miftah menjelaskan, apabila ham dibuat dari daging sapi, maka hal itu dapat menjadi pengecualian sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Ia menyebutkan, pada diktum hukum nomor dua dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa produk yang menggunakan nama benda atau hewan haram dapat dikecualikan apabila memiliki makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.
Meski demikian, penggunaan daging sapi dalam produk ham tidak otomatis menjadikannya halal. Produk tetap harus diproses sesuai prinsip halal yang berlaku.
“Tetapi produk tersebut harus melalui proses yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam MUI tentang standar penyembelihan,” imbuhnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang