Penulis
KOMPAS.com-Seorang jemaah haji Indonesia ditangkap kepolisian Markaziah di Madinah, Arab Saudi, setelah diduga mengambil video seorang perempuan tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi.
Kasus ini dikonfirmasi Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, melalui unggahan resmi KJRI Jeddah pada Senin (11/5/2026).
Jemaah haji tersebut disebut merekam seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun tanpa persetujuan korban, meski ia berdalih tidak memiliki niat jahat.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi WNI dan seluruh jemaah haji Indonesia agar tidak sembarangan mengambil foto atau video orang lain selama berada di Arab Saudi.
Baca juga: Menengok Percetakan Al Quran King Fahd Terbesar di Dunia yang Ada di Madinah
Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengatakan pihaknya menangani kasus seorang jemaah haji Indonesia yang ditangkap kepolisian Markaziah di Madinah Munawarah.
Jemaah tersebut ditangkap karena diduga mengambil video seorang perempuan tanpa izin.
"Kita menangani satu kasus yang menarik, ada satu jemaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah Munawaroh. Itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin," ujar Masbukhin dikutip dari unggahan resmi KJRI Jeddah, pada Selasa (12/5/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelanggaran privasi, salah satu aturan yang diterapkan secara ketat di Arab Saudi.
Baca juga: Kemenag Minta Jemaah di Makkah dan Madinah Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Kirim Aduan
Saat diperiksa kepolisian, jemaah haji tersebut berdalih tidak memiliki niat jahat ketika merekam korban.
Namun, otoritas keamanan Arab Saudi tetap memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Niabah Ammah atau Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti.
Meski pada akhirnya jemaah tersebut berpeluang dilepas oleh pihak kejaksaan, ia tetap dapat dikenai sanksi apabila korban melaporkan pelanggaran hak privasinya kepada kepolisian.
"Bahkan kepolisian mengatakan kalau pada akhirnya pihak kejaksaan akan melepas yang bersangkutan, apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda," jelas Masbukhin.
Masbukhin mengingatkan WNI dan seluruh jemaah Indonesia agar tidak sembarangan mengambil foto atau video orang lain selama berada di Arab Saudi.
Privasi sangat dijaga di negara tersebut, termasuk di area publik dan kawasan ibadah seperti Masjid Nabawi.
Mengambil gambar atau video seseorang tanpa izin, terlebih perempuan, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Aturan tersebut tertuang dalam Nizom Mukafah al-Jaroim al-Maklumatia atau Anti-Cybercrime Law Saudi Arabia.
Baca juga: Cuaca Ekstrem di Madinah, Suhu Tembus 40°C, Ini Tips Agar Tidak Tumbang
Dalam aturan Anti-Cybercrime Law Saudi Arabia, penyalahgunaan kamera ponsel untuk mengambil gambar atau video orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran serius.
Sanksi yang dapat dikenakan tidak ringan, yakni hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda hingga 500.000 riyal Arab Saudi.
Jumlah denda tersebut setara dengan sekitar lebih dari Rp 2 miliar.
Aturan ini menjadi perhatian penting bagi jemaah haji Indonesia agar lebih berhati-hati saat menggunakan kamera ponsel selama berada di Tanah Suci.
KJRI Jeddah meminta seluruh jemaah haji Indonesia menghormati aturan, adat istiadat, dan privasi masyarakat di Arab Saudi.
Sebagai tamu di Tanah Suci, jemaah diimbau menjaga sikap, lisan, dan penggunaan kamera agar ibadah berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
"Untuk itu bagi seluruh jemaah, ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi. Jaga diri, jaga hati untuk menggapai rida ilahi," tutupnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang