Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Indonesia Ditangkap di Madinah karena Rekam Perempuan, Ini Aturan di Arab Saudi

Kompas.com, 12 Mei 2026, 13:38 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Seorang jemaah haji Indonesia ditangkap kepolisian Markaziah di Madinah, Arab Saudi, setelah diduga mengambil video seorang perempuan tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi.

Kasus ini dikonfirmasi Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, melalui unggahan resmi KJRI Jeddah pada Senin (11/5/2026).

Jemaah haji tersebut disebut merekam seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun tanpa persetujuan korban, meski ia berdalih tidak memiliki niat jahat.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi WNI dan seluruh jemaah haji Indonesia agar tidak sembarangan mengambil foto atau video orang lain selama berada di Arab Saudi.

Baca juga: Menengok Percetakan Al Quran King Fahd Terbesar di Dunia yang Ada di Madinah

Jemaah haji Indonesia ditangkap di Madinah

Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengatakan pihaknya menangani kasus seorang jemaah haji Indonesia yang ditangkap kepolisian Markaziah di Madinah Munawarah.

Jemaah tersebut ditangkap karena diduga mengambil video seorang perempuan tanpa izin.

"Kita menangani satu kasus yang menarik, ada satu jemaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah Munawaroh. Itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin," ujar Masbukhin dikutip dari unggahan resmi KJRI Jeddah, pada Selasa (12/5/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelanggaran privasi, salah satu aturan yang diterapkan secara ketat di Arab Saudi.

Baca juga: Kemenag Minta Jemaah di Makkah dan Madinah Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Kirim Aduan

Mengaku tidak punya niat jahat

Saat diperiksa kepolisian, jemaah haji tersebut berdalih tidak memiliki niat jahat ketika merekam korban.

Namun, otoritas keamanan Arab Saudi tetap memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Niabah Ammah atau Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti.

Meski pada akhirnya jemaah tersebut berpeluang dilepas oleh pihak kejaksaan, ia tetap dapat dikenai sanksi apabila korban melaporkan pelanggaran hak privasinya kepada kepolisian.

"Bahkan kepolisian mengatakan kalau pada akhirnya pihak kejaksaan akan melepas yang bersangkutan, apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda," jelas Masbukhin.

Jangan asal rekam orang di Arab Saudi

Masbukhin mengingatkan WNI dan seluruh jemaah Indonesia agar tidak sembarangan mengambil foto atau video orang lain selama berada di Arab Saudi.

Privasi sangat dijaga di negara tersebut, termasuk di area publik dan kawasan ibadah seperti Masjid Nabawi.

Mengambil gambar atau video seseorang tanpa izin, terlebih perempuan, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Aturan tersebut tertuang dalam Nizom Mukafah al-Jaroim al-Maklumatia atau Anti-Cybercrime Law Saudi Arabia.

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Madinah, Suhu Tembus 40°C, Ini Tips Agar Tidak Tumbang

Sanksi penjara dan denda

Dalam aturan Anti-Cybercrime Law Saudi Arabia, penyalahgunaan kamera ponsel untuk mengambil gambar atau video orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran serius.

Sanksi yang dapat dikenakan tidak ringan, yakni hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda hingga 500.000 riyal Arab Saudi.

Jumlah denda tersebut setara dengan sekitar lebih dari Rp 2 miliar.

Aturan ini menjadi perhatian penting bagi jemaah haji Indonesia agar lebih berhati-hati saat menggunakan kamera ponsel selama berada di Tanah Suci.

KJRI Jeddah minta jemaah hormati aturan Saudi

KJRI Jeddah meminta seluruh jemaah haji Indonesia menghormati aturan, adat istiadat, dan privasi masyarakat di Arab Saudi.

Sebagai tamu di Tanah Suci, jemaah diimbau menjaga sikap, lisan, dan penggunaan kamera agar ibadah berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

"Untuk itu bagi seluruh jemaah, ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi. Jaga diri, jaga hati untuk menggapai rida ilahi," tutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com