Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib bagi Jemaah Haji! Isi Form Kedatangan Online agar Bebas Antre di RI

Kompas.com, 2 Juni 2026, 17:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia segera dimulai. Setelah menyelesaikan rangkaian ibadah di Tanah Suci, para jemaah kini bersiap kembali ke kampung halaman masing-masing.

Namun sebelum pesawat mendarat di Indonesia, ada satu hal penting yang tidak boleh terlewat, yaitu mengisi formulir kedatangan secara daring.

Pemerintah mengingatkan bahwa pengisian formulir kedatangan merupakan bagian dari prosedur wajib yang harus dipenuhi seluruh jemaah sebelum tiba di tanah air.

Langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan layanan keimigrasian di bandara kedatangan.

Imbauan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kemenhaj pada Selasa (2/6/2026).

"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia yang akan kembali ke tanah air untuk mengisi form kedatangan Indonesia melalui aplikasi All Indonesia atau melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id," ujar Maria Assegaff.

Menurut Maria, pengisian formulir kedatangan bukan sekadar formalitas administratif. Data yang diisi jemaah akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan keimigrasian saat mereka tiba di Indonesia.

Karena itulah, seluruh jemaah diminta tidak menunda proses pengisian hingga waktu kedatangan sudah terlalu dekat.

Mengapa Form Kedatangan Penting?

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus melakukan transformasi layanan keimigrasian berbasis digital.

Salah satu bentuknya adalah penerapan formulir kedatangan elektronik yang memungkinkan proses pemeriksaan berlangsung lebih cepat dan efisien.

Dengan adanya data yang telah diisi sebelumnya, petugas dapat melakukan verifikasi lebih mudah sehingga antrean di bandara dapat berkurang.

Maria menegaskan bahwa seluruh jemaah haji wajib melakukan pendataan paling cepat tiga hari sebelum tiba di Indonesia.

"Ini penting untuk kemudian dilakukan dan juga sebuah kewajiban agar kemudian setiap jemaah paling cepat melakukan pendataan maupun pengisian form kedatangan tiga hari sebelum tiba di Indonesia untuk kemudian mendukung kelancaran proses kedatangan, pemeriksaan, dan layanan keimigrasian saat tiba di tanah air," tegasnya.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital, termasuk bagi jutaan warga negara Indonesia yang keluar dan masuk wilayah Indonesia setiap tahunnya.

Baca juga: 35 Ucapan Doa untuk Orang Pulang Haji 2026, Penuh Makna Menyentuh Hati

Cara Mengisi Form Kedatangan

Secara umum, jemaah dapat mengakses layanan tersebut melalui aplikasi All Indonesia maupun portal resmi yang telah disediakan pemerintah.

Beberapa data yang biasanya diminta meliputi:

  • Identitas diri sesuai paspor.
  • Nomor penerbangan.
  • Negara keberangkatan.
  • Alamat tujuan di Indonesia.
  • Informasi perjalanan yang diperlukan petugas keimigrasian.

Pengisian dilakukan secara mandiri menggunakan telepon seluler atau perangkat digital lainnya yang terhubung dengan internet.

Setelah proses selesai, jemaah akan memperoleh bukti pengisian yang dapat ditunjukkan saat pemeriksaan kedatangan.

Lansia dan Disabilitas Jadi Prioritas Pendampingan

Pemerintah menyadari tidak semua jemaah memiliki kemampuan yang sama dalam mengakses teknologi digital.

Oleh sebab itu, Kementerian Haji dan Umrah meminta seluruh petugas haji Indonesia aktif membantu para jemaah, terutama kelompok rentan.

Maria secara khusus meminta petugas memastikan tidak ada jemaah yang tertinggal dalam proses pengisian formulir.

"Kami juga ingin meminta kepada seluruh petugas untuk kemudian membantu memastikan seluruh jemaah telah mengisi form kedatangan tersebut sesuai dengan ketentuan, terutama bagi jemaah lanjut usia (lansia), disabilitas, dan jemaah yang membutuhkan pendampingan," katanya.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat proporsi jemaah lanjut usia asal Indonesia setiap tahun cukup besar. Banyak di antara mereka yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital secara mandiri.

Baca juga: Pelepasan Perdana Jemaah Haji Indonesia, Menhaj Doakan Haji Mabrur

Pemulangan Haji Bukan Sekadar Perjalanan Pulang

Bagi sebagian besar jemaah, kepulangan dari Tanah Suci bukan sekadar perjalanan kembali ke rumah. Ada perubahan spiritual yang diharapkan tetap terjaga setelah menyandang gelar haji.

Dalam buku Fiqih Haji dan Umrah karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa salah satu tanda diterimanya ibadah haji adalah adanya perubahan perilaku menuju kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tanah air.

Sementara itu, dalam buku Rahasia Haji dan Umrah karya Muhammad Syukron Maksum disebutkan bahwa perjalanan pulang merupakan fase penting untuk menjaga kemabruran haji melalui peningkatan kualitas ibadah, akhlak, dan kepedulian sosial.

Oleh karena itu, proses kepulangan jemaah tidak hanya menyangkut urusan administrasi dan transportasi, tetapi juga menjadi momentum untuk membawa nilai-nilai spiritual yang diperoleh selama berada di Makkah dan Madinah ke dalam kehidupan sehari-hari.

Apresiasi untuk Jemaah Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan apresiasi kepada seluruh jemaah Indonesia yang dinilai menunjukkan kedisiplinan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Menurut Maria, kepatuhan jemaah terhadap arahan petugas menjadi salah satu faktor penting yang mendukung kelancaran operasional penyelenggaraan haji tahun ini.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh jemaah haji Indonesia yang sudah menunjukkan kedisiplinannya, ketaatannya, kesabaran, dan kepatuhan terhadap arahan petugas selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci," tuturnya.

Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Karena itulah, kedisiplinan jemaah menjadi faktor krusial dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan ibadah.

Baca juga: 5 Ciri Haji Mabrur, Tanda Ibadah Haji Membawa Perubahan Hidup

Pemerintah Minta Maaf atas Kekurangan Layanan

Meski demikian, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Karena itu, berbagai masukan dari jemaah akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada musim haji berikutnya.

"Kami mohon maaf apabila masih terdapat kekurangan selama penyelenggaraan ibadah haji berlangsung. Tentu, segala saran dan masukan dari Bapak/Ibu menjadi bekal penting bagi kami untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal pada masa penyelenggaraan ibadah haji ke depan," ujar Maria.

Ia menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan kepada jemaah Indonesia semakin baik dari tahun ke tahun.

Terima Kasih untuk Petugas Haji

Menutup keterangannya, Maria menyampaikan penghargaan kepada seluruh petugas haji Indonesia yang telah mendampingi jemaah selama pelaksanaan ibadah.

Menurut dia, para petugas menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pendampingan, hingga pengawasan kepada jemaah.

"Tak lupa tentunya kami juga menyampaikan terima kasih yang luar biasa kepada seluruh petugas haji Indonesia yang selalu merespons cepat dalam memberikan layanan, pendampingan, perlindungan, bahkan pengawasan kepada jemaah," pungkasnya.

Karena itu, menjelang kepulangan ke Indonesia, jemaah diimbau memastikan seluruh dokumen perjalanan telah lengkap, termasuk mengisi formulir kedatangan secara daring.

Langkah sederhana tersebut akan membantu mempercepat proses pemeriksaan di bandara sekaligus mendukung kelancaran layanan keimigrasian saat para tamu Allah kembali menginjakkan kaki di tanah air.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar