Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Umar bin Khattab Menggaji Guru Rp 95 Juta: Pelajaran tentang Martabat Pendidik dalam Islam

Kompas.com, 5 Juli 2026, 09:48 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Di tengah perbincangan mengenai kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia, sejarah peradaban Islam menyimpan kisah menarik tentang bagaimana negara memandang profesi pendidik. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, guru tidak hanya dihormati karena ilmunya, tetapi juga dijamin kesejahteraannya melalui sistem penggajian yang layak.

Dalam tradisi Islam, guru bukan sekadar pengajar di ruang kelas. Mereka dipandang sebagai pembimbing, pembentuk karakter, sekaligus penjaga keberlangsungan ilmu pengetahuan. Karena itu, kesejahteraan pendidik diposisikan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dan amanah syariat.

Guru Dipandang sebagai Pilar Peradaban

Islam menempatkan ilmu pada posisi yang sangat tinggi. Sejalan dengan itu, orang yang mengajarkan ilmu memperoleh kedudukan yang mulia. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa profesi guru memikul dua misi sekaligus, yakni menyampaikan ilmu pengetahuan dan menanamkan nilai-nilai keagamaan.

Pandangan tersebut tercermin dalam kebijakan para khalifah. Salah satu yang paling sering dikutip adalah kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan para pendidik.

Baca juga: Menag Usulkan Insentif Rp 1,5 Juta untuk Guru Honorer Madrasah, 18 Ribu Diprioritaskan Jadi ASN

Gaji Guru pada Masa Umar bin Khattab

Dilansir dari situs Universitas Ahmad Dahlan, UAD.ac.id, Beberapa literatur sejarah mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khattab menetapkan gaji guru sebesar 15 dinar setiap bulan. Satu dinar emas memiliki berat sekitar 4,25 gram, sehingga totalnya mencapai 63,75 gram emas setiap bulan.

Jika menggunakan asumsi harga emas sekitar Rp1,5 juta per gram, maka nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 95,6 juta per bulan.

Namun, terdapat pula sumber sejarah lain yang menyebutkan bahwa Umar memberikan 15 dirham setiap bulan kepada tiga guru yang mengajarkan Al-Qur'an kepada anak-anak di Madinah.

Perbedaan riwayat ini menunjukkan adanya variasi catatan sejarah sehingga angka tersebut tidak dapat dipandang sebagai fakta tunggal yang disepakati seluruh sejarawan.

Terlepas dari perbedaan riwayat tersebut, banyak kajian sejarah Islam sepakat bahwa para pendidik pada masa itu memperoleh perhatian serius dari negara agar dapat mengajar secara profesional tanpa terbebani persoalan ekonomi.

Agar Guru Fokus Mendidik

Kebijakan memberikan gaji yang layak bukan semata-mata bentuk penghargaan, melainkan bagian dari strategi membangun kualitas pendidikan.

Para ulama seperti Imam Al-Ghazali dan Ibn Jama'ah menjelaskan bahwa penghasilan guru seharusnya mampu mencukupi kebutuhan hidup mereka beserta keluarganya. Dengan demikian, guru dapat mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk mendidik tanpa harus mencari pekerjaan tambahan.

Prinsip ini juga menjadi dasar munculnya konsep ujrah al-mitsl, yaitu pemberian upah yang sepadan dengan tanggung jawab, beban kerja, dan kompetensi seseorang.

Upah Guru dalam Perspektif Syariat

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena mengajarkan Kitabullah."

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan yang digunakan banyak ulama untuk membolehkan pemberian upah kepada pengajar, termasuk guru agama.

Sebagian ulama klasik memang pernah berbeda pendapat mengenai pengambilan upah dalam mengajarkan ilmu agama. Namun, mayoritas ulama kontemporer dari berbagai mazhab membolehkan praktik tersebut dengan pertimbangan kemaslahatan.

Mereka berpandangan bahwa tanpa penghasilan yang layak, banyak orang berilmu akan meninggalkan dunia pendidikan demi mencari nafkah, sehingga keberlangsungan ilmu pengetahuan dapat terganggu.

Negara Memiliki Tanggung Jawab

Dalam konsep ekonomi Islam dikenal pula mekanisme razqu baitul mal, yaitu pemberian penghasilan atau tunjangan dari kas negara kepada orang-orang yang mengurus kepentingan umum, termasuk pendidik.

Besaran penghasilan tersebut idealnya mempertimbangkan profesionalitas, kinerja, dan kebutuhan hidup yang layak. Tujuannya bukan hanya memenuhi aspek ekonomi, tetapi juga menjaga tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs) dan akal (hifz al-'aql).

Dengan kondisi ekonomi yang memadai, guru diharapkan dapat terus mengembangkan kapasitas intelektualnya sekaligus melahirkan generasi yang berkualitas.
Relevansi bagi Masa Kini

Hingga kini, kesejahteraan guru masih menjadi salah satu isu penting di berbagai negara, termasuk Indonesia. Masih terdapat guru honorer maupun sebagian dosen yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup.

Baca juga: Program AI Teaching Power Latih Hampir 59 Ribu Guru dan Ustaz, Dorong Transformasi Digital di Pesantren

Pengalaman sejarah pada masa Umar bin Khattab sering dijadikan inspirasi bahwa investasi terbesar sebuah bangsa bukan hanya membangun infrastruktur, melainkan juga memuliakan para pendidiknya.

Meski kondisi ekonomi, sistem pemerintahan, dan struktur sosial saat ini tentu berbeda dengan masa kekhalifahan, nilai yang dapat dipetik tetap relevan: pendidikan yang berkualitas membutuhkan guru yang dihargai secara profesional dan disejahterakan secara layak.

Pada akhirnya, sejarah Islam menunjukkan bahwa memuliakan guru bukan sekadar penghormatan simbolis. Ia merupakan bagian dari strategi membangun peradaban, karena di tangan para pendidiklah lahir generasi yang akan menentukan masa depan umat dan bangsa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ulama MUI: Islam Ajarkan Keseimbangan antara Memaafkan dan Menegakkan Keadilan
Ulama MUI: Islam Ajarkan Keseimbangan antara Memaafkan dan Menegakkan Keadilan
Aktual
Perbedaan Ayat Al-Qur'an yang Diperdengarkan untuk Delegasi Asing di Pemakaman Ali Khamenei Picu Perdebatan
Perbedaan Ayat Al-Qur'an yang Diperdengarkan untuk Delegasi Asing di Pemakaman Ali Khamenei Picu Perdebatan
Aktual
Ayat Al-Qur'an yang Tentang Perang Badar Diperdengarkan di Pemakaman Ali Khamenei
Ayat Al-Qur'an yang Tentang Perang Badar Diperdengarkan di Pemakaman Ali Khamenei
Aktual
Ulama dan Pemkab Aceh Barat Sepakat Haramkan Permainan Domino “Peh Batee”
Ulama dan Pemkab Aceh Barat Sepakat Haramkan Permainan Domino “Peh Batee”
Aktual
Shalat Jenazah untuk Mendiang Ali Khamenei Digelar di Teheran, Ratusan Ribu Pelayat Hadiri Prosesi
Shalat Jenazah untuk Mendiang Ali Khamenei Digelar di Teheran, Ratusan Ribu Pelayat Hadiri Prosesi
Aktual
32 PWNU Dukung Jakarta Jadi Lokasi Muktamar NU ke-35, Ini Alasannya
32 PWNU Dukung Jakarta Jadi Lokasi Muktamar NU ke-35, Ini Alasannya
Aktual
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Rijal Klaim Mayoritas PWNU Ingin Perubahan Total Kepengurusan PBNU
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Rijal Klaim Mayoritas PWNU Ingin Perubahan Total Kepengurusan PBNU
Aktual
Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut
Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut
Aktual
Muhammadiyah Luncurkan MSUS, Haedar Nashir Sebut Akan Tambah Daya Tampung
Muhammadiyah Luncurkan MSUS, Haedar Nashir Sebut Akan Tambah Daya Tampung
Aktual
Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Haji 2026
Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Haji 2026
Aktual
Jelang Muktamar NU, Kiai Imam Jazuli Soroti Aturan yang Bisa Jegal Kiai Ma'ruf Amin
Jelang Muktamar NU, Kiai Imam Jazuli Soroti Aturan yang Bisa Jegal Kiai Ma'ruf Amin
Aktual
Ketika Umar bin Khattab Menggaji Guru Rp 95 Juta: Pelajaran tentang Martabat Pendidik dalam Islam
Ketika Umar bin Khattab Menggaji Guru Rp 95 Juta: Pelajaran tentang Martabat Pendidik dalam Islam
Aktual
1.000 Hari Perang Gaza: 2.700 Keluarga Palestina Musnah, Ribuan Anak Jadi Korban
1.000 Hari Perang Gaza: 2.700 Keluarga Palestina Musnah, Ribuan Anak Jadi Korban
Aktual
1,3 Juta Jamaah Kunjungi Kompleks Percetakan Al-Qur'an Madinah dalam Setahun
1,3 Juta Jamaah Kunjungi Kompleks Percetakan Al-Qur'an Madinah dalam Setahun
Aktual
UIN Salatiga Resmikan Fakultas Saintek, Buka Prodi Sains Data hingga Teknologi Informasi
UIN Salatiga Resmikan Fakultas Saintek, Buka Prodi Sains Data hingga Teknologi Informasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar