Penulis
KOMPAS.com - Di tengah perbincangan mengenai kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia, sejarah peradaban Islam menyimpan kisah menarik tentang bagaimana negara memandang profesi pendidik. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, guru tidak hanya dihormati karena ilmunya, tetapi juga dijamin kesejahteraannya melalui sistem penggajian yang layak.
Dalam tradisi Islam, guru bukan sekadar pengajar di ruang kelas. Mereka dipandang sebagai pembimbing, pembentuk karakter, sekaligus penjaga keberlangsungan ilmu pengetahuan. Karena itu, kesejahteraan pendidik diposisikan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dan amanah syariat.
Islam menempatkan ilmu pada posisi yang sangat tinggi. Sejalan dengan itu, orang yang mengajarkan ilmu memperoleh kedudukan yang mulia. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa profesi guru memikul dua misi sekaligus, yakni menyampaikan ilmu pengetahuan dan menanamkan nilai-nilai keagamaan.
Pandangan tersebut tercermin dalam kebijakan para khalifah. Salah satu yang paling sering dikutip adalah kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan para pendidik.
Baca juga: Menag Usulkan Insentif Rp 1,5 Juta untuk Guru Honorer Madrasah, 18 Ribu Diprioritaskan Jadi ASN
Dilansir dari situs Universitas Ahmad Dahlan, UAD.ac.id, Beberapa literatur sejarah mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khattab menetapkan gaji guru sebesar 15 dinar setiap bulan. Satu dinar emas memiliki berat sekitar 4,25 gram, sehingga totalnya mencapai 63,75 gram emas setiap bulan.
Jika menggunakan asumsi harga emas sekitar Rp1,5 juta per gram, maka nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 95,6 juta per bulan.
Namun, terdapat pula sumber sejarah lain yang menyebutkan bahwa Umar memberikan 15 dirham setiap bulan kepada tiga guru yang mengajarkan Al-Qur'an kepada anak-anak di Madinah.
Perbedaan riwayat ini menunjukkan adanya variasi catatan sejarah sehingga angka tersebut tidak dapat dipandang sebagai fakta tunggal yang disepakati seluruh sejarawan.
Terlepas dari perbedaan riwayat tersebut, banyak kajian sejarah Islam sepakat bahwa para pendidik pada masa itu memperoleh perhatian serius dari negara agar dapat mengajar secara profesional tanpa terbebani persoalan ekonomi.
Kebijakan memberikan gaji yang layak bukan semata-mata bentuk penghargaan, melainkan bagian dari strategi membangun kualitas pendidikan.
Para ulama seperti Imam Al-Ghazali dan Ibn Jama'ah menjelaskan bahwa penghasilan guru seharusnya mampu mencukupi kebutuhan hidup mereka beserta keluarganya. Dengan demikian, guru dapat mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk mendidik tanpa harus mencari pekerjaan tambahan.
Prinsip ini juga menjadi dasar munculnya konsep ujrah al-mitsl, yaitu pemberian upah yang sepadan dengan tanggung jawab, beban kerja, dan kompetensi seseorang.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena mengajarkan Kitabullah."
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan yang digunakan banyak ulama untuk membolehkan pemberian upah kepada pengajar, termasuk guru agama.
Sebagian ulama klasik memang pernah berbeda pendapat mengenai pengambilan upah dalam mengajarkan ilmu agama. Namun, mayoritas ulama kontemporer dari berbagai mazhab membolehkan praktik tersebut dengan pertimbangan kemaslahatan.
Mereka berpandangan bahwa tanpa penghasilan yang layak, banyak orang berilmu akan meninggalkan dunia pendidikan demi mencari nafkah, sehingga keberlangsungan ilmu pengetahuan dapat terganggu.
Dalam konsep ekonomi Islam dikenal pula mekanisme razqu baitul mal, yaitu pemberian penghasilan atau tunjangan dari kas negara kepada orang-orang yang mengurus kepentingan umum, termasuk pendidik.
Besaran penghasilan tersebut idealnya mempertimbangkan profesionalitas, kinerja, dan kebutuhan hidup yang layak. Tujuannya bukan hanya memenuhi aspek ekonomi, tetapi juga menjaga tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs) dan akal (hifz al-'aql).
Dengan kondisi ekonomi yang memadai, guru diharapkan dapat terus mengembangkan kapasitas intelektualnya sekaligus melahirkan generasi yang berkualitas.
Relevansi bagi Masa Kini
Hingga kini, kesejahteraan guru masih menjadi salah satu isu penting di berbagai negara, termasuk Indonesia. Masih terdapat guru honorer maupun sebagian dosen yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup.
Pengalaman sejarah pada masa Umar bin Khattab sering dijadikan inspirasi bahwa investasi terbesar sebuah bangsa bukan hanya membangun infrastruktur, melainkan juga memuliakan para pendidiknya.
Meski kondisi ekonomi, sistem pemerintahan, dan struktur sosial saat ini tentu berbeda dengan masa kekhalifahan, nilai yang dapat dipetik tetap relevan: pendidikan yang berkualitas membutuhkan guru yang dihargai secara profesional dan disejahterakan secara layak.
Pada akhirnya, sejarah Islam menunjukkan bahwa memuliakan guru bukan sekadar penghormatan simbolis. Ia merupakan bagian dari strategi membangun peradaban, karena di tangan para pendidiklah lahir generasi yang akan menentukan masa depan umat dan bangsa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang