Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat

Kompas.com, 16 Juli 2026, 22:48 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengumumkan capaian signifikan dalam pengembangan wakaf nasional. Hingga pertengahan 2026, akumulasi penghimpunan wakaf di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 30 triliun, jauh melampaui target progresif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditetapkan sebesar Rp 9,9 triliun.

Capaian tersebut disampaikan dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BWI 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Rabu-Kamis (15–16/6/2026).

Wakil Ketua BWI Tatang Astarudin mengatakan pencapaian tersebut menunjukkan perkembangan ekosistem wakaf nasional yang semakin kuat. Meski demikian, tantangan dalam perlindungan aset wakaf masih menjadi pekerjaan besar.

"Secara data, kita sudah mencapai progres luar biasa melampaui target RPJMN. Namun, perlindungan aset tetap menjadi prioritas karena masih ada sekitar 37 persen tanah wakaf yang belum bersertifikat," ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator

Menurutnya, sertifikasi aset wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa maupun alih fungsi aset yang tidak sesuai peruntukannya.

BWI Siapkan Empat Strategi Penguatan Wakaf

Rakernas BWI 2026 juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola wakaf nasional sekaligus mewujudkan kedaulatan aset wakaf di Indonesia.

Pertama, BWI akan mempercepat transformasi digital melalui pemanfaatan Super Apps BWI dan Waqf Marketplace guna meningkatkan transparansi penghimpunan dana wakaf. Di saat yang sama, sertifikasi kompetensi nazhir akan diperluas agar pengelolaan aset wakaf semakin profesional dan produktif.

Kedua, BWI mendorong pemerintah bersama DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Revisi tersebut diharapkan memperkuat kelembagaan BWI sekaligus memberikan kewenangan lebih luas dalam pengelolaan aset wakaf negara.

Ketiga, BWI mengusulkan integrasi data perwakafan antara BWI, Kementerian Agama, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini diharapkan menghasilkan satu basis data nasional yang akurat dan terintegrasi.

Keempat, BWI akan mengintensifkan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah memberikan dukungan pendanaan operasional bagi BWI daerah sehingga program pengembangan wakaf dapat berjalan lebih berkelanjutan.

Jawa Tengah Raih Indeks Wakaf Nasional Tertinggi

Selain memaparkan capaian nasional, Rakernas BWI juga mengumumkan hasil Indeks Wakaf Nasional (IWN) 2026. Provinsi Jawa Tengah berhasil menjadi peringkat pertama nasional dengan skor 0,588 dalam kategori Sangat Baik.

Posisi berikutnya ditempati Riau (0,549), Sumatera Barat (0,512), Kalimantan Barat (0,497), dan Aceh (0,476).

Tatang menyebut capaian Jawa Tengah menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola wakaf, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem perwakafan.

"Progresnya sangat luar biasa dan ini membuktikan bahwa kerja keras kolaboratif di daerah membuahkan hasil nyata. IWN adalah alat diagnosis agar setiap daerah bisa membaca titik lemahnya untuk segera diperbaiki," katanya.

Menuju Pengelola Aset Wakaf Berdaulat

BWI menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Rakernas menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) BWI 2025–2029 yang mengusung visi menjadi Sovereign Waqf Asset Manager atau pengelola aset wakaf yang berdaulat.

Baca juga: DPR dan BWI Luncurkan Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Awali Wakaf Rp 100 Juta

Melalui visi tersebut, BWI ingin memperkuat posisi wakaf tidak hanya sebagai instrumen filantropi Islam, tetapi juga sebagai salah satu pilar penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kita sedang membangun legasi untuk anak cucu bangsa. Mari saling menguatkan agar wakaf benar-benar menjadi pilar andalan ekonomi Indonesia," ujar Tatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Setelah Sholat Subuh Pembuka Rezeki [Arab, Latin & Arti]
Doa Setelah Sholat Subuh Pembuka Rezeki [Arab, Latin & Arti]
Doa Harian
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Aktual
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Aktual
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Doa Harian
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Aktual
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Aktual
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
Aktual
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Doa Harian
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Doa Harian
Memaknai Arah Hidup dalam Surat Al-Qiyamah Ayat 36
Memaknai Arah Hidup dalam Surat Al-Qiyamah Ayat 36
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar