Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp 5,783 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 telah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan siap dicairkan.
Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Selasa (21/7/2026).
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa proses pencairan dapat dimulai pada minggu depan setelah melalui serangkaian pengusulan dan persetujuan.
Baca juga: Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Kemenag Rp 5,7 T
Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa ABT senilai Rp 5,783 triliun tersebut telah masuk DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Anggaran ini tersebar pada 604 Satuan Kerja (Satker) Kemenag dan siap untuk dicairkan.
“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” tegas Kamaruddin Amin.
Ia menambahkan, “Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama.”
Kamaruddin Amin juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR dan Kementerian Keuangan atas sinergi dalam mendukung peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen binaan Kemenag.
“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen,” sebutnya.
Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag, Kastolan, menambahkan bahwa usulan ABT ini telah diajukan sejak Januari 2026.
Usulan tersebut pertama kali disampaikan kepada Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja pada 28 Januari 2026, yang kemudian memberikan persetujuan untuk dilanjutkan ke Kementerian Keuangan.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
“Pada 14 Juli 2026, terbit Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026. SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” papar Kastolan.
Ia menegaskan, “Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya.”
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang