Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya

Kompas.com, 27 Juli 2026, 21:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Shalat merupakan salah satu ibadah utama bagi setiap muslim yang harus dilaksanakan dalam berbagai kondisi karena merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditegakkan.

Kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya melalui firman Allah SWT dalam Surah Maryam ayat 55:

وَكَانَ يَأْمُرُ اَهْلَهٗ بِالصَّلٰوةِ وَالزَّكٰوةِۖ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهٖ مَرْضِيًّا

Artinya: "Dia selalu menyuruh keluarganya untuk (menegakkan) shalat dan (menunaikan) zakat. Dia adalah orang yang diridai oleh Tuhannya."

Baca juga: Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama

Sebagai ibadah wajib, shalat hendaknya dilaksanakan dengan khusyuk dan mengikuti tuntunan syariat.

Meski demikian, Islam juga memperhatikan kondisi umatnya, termasuk orang tua yang sedang merawat anak.

Namun, bagi orang tua yang sedang mengasuh anak, terutama ibu, tidak jarang muncul situasi ketika waktu shalat tiba sementara anak harus tetap digendong.

Baca juga: Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hukum shalat sambil menggendong anak dan apakah shalatnya tetap sah.

Islam memberikan kemudahan dalam kondisi tertentu, selama syarat-syarat yang ditetapkan tetap terpenuhi.

Bolehkah Shalat Sambil Menggendong Anak?

Dalam keadaan tertentu, seorang ibu atau orang tua yang kesulitan meninggalkan anaknya diperbolehkan melaksanakan shalat sambil menggendong anak.

Kebolehan tersebut didasarkan pada hadis yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah shalat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Zainab.

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا

Artinya: “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa shalat sambil menggendong anak diperbolehkan dalam Islam apabila memang diperlukan.

Tata Cara Shalat Sambil Menggendong Anak

Meski diperbolehkan, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan agar shalat tetap sah.

Pertama, anak yang digendong harus dalam keadaan suci, baik tubuh maupun pakaiannya, sehingga tidak membawa najis yang dapat memengaruhi keabsahan shalat.

Kedua, gerakan yang dilakukan selama menggendong anak tidak boleh berlebihan. Gerakan yang sedikit karena kebutuhan tidak membatalkan shalat, selama tidak dilakukan terus-menerus hingga keluar dari ketentuan shalat.

Hal tersebut dijelaskan oleh Imam Syafi'i dalam Musnad Imam asy-Syafi'i:

بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد

Artinya: "Syarat agar shalat seorang anak laki-laki atau perempuan diterima adalah bahwa pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan tidak membatalkan shalat. Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan shalat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafi'i tentang keabsahan shalat bagi orang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan dalam shalat fardhu maupun sunnah, bagi imam, makmum, atau pun shalat sendiri."

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa menggendong anak saat shalat, baik dalam shalat fardu maupun shalat sunnah, diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Setelah itu, shalat bisa dikerjakan seperti biasa, dengan tetap menjaga gerakan agar tuma'ninah.

Menjaga Kekhusyukan Shalat Jadi yang Utama

Meski Islam memberikan keringanan bagi orang tua untuk menggendong anak saat shalat, kekhusyukan tetap menjadi hal yang harus diutamakan.

Karena itu, orang yang melaksanakan shalat sambil menggendong anak dianjurkan tetap berusaha memusatkan perhatian kepada Allah SWT dan tidak membiarkan aktivitas mengasuh anak menghilangkan kekhusyukan dalam ibadah.

Dengan demikian, shalat tetap dapat dilaksanakan secara sah sekaligus memberikan kemudahan bagi orang tua dalam menjalankan kewajiban beribadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Aktual
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Aktual
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar