Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun

Kompas.com, 19 Agustus 2026, 21:17 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengingatkan usulan skema pembiayaan haji 2027 dengan porsi 60 persen nilai manfaat berpotensi menimbulkan tekanan terhadap keuangan haji hingga Rp 6,87 triliun.

Potensi tersebut muncul apabila Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp 107,34 juta per jemaah dengan komposisi 40 persen dibayar jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60 persen menggunakan nilai manfaat.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, penetapan biaya haji perlu mempertimbangkan bukan hanya keterjangkauan bagi jemaah yang akan berangkat, tetapi juga keberlanjutan dana haji dan kepentingan jemaah yang masih dalam masa tunggu.

Baca juga: BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah

“Pertumbuhan dana haji menunjukkan kinerja yang positif. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan dana tersebut tetap dikelola secara prudent dan berkelanjutan,” ujar Fadlul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Setiap kebijakan BPIH perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang, termasuk hak dan kepentingan jemaah yang masih dalam masa tunggu,” lanjutnya.

Jemaah Diusulkan Bayar Rp 42,94 Juta

BPIH 2027 diusulkan sebesar Rp 107,34 juta per jemaah, naik sekitar Rp 19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 2026 yang sebesar Rp 87,41 juta.

Meski total biaya meningkat, jumlah yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih justru diusulkan turun.

Dengan skema 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat, jemaah akan membayar sekitar Rp 42,94 juta. Sementara itu, sekitar Rp 64,40 juta per jemaah akan ditutup menggunakan nilai manfaat dana haji.

Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan haji 2026, jemaah membayar Bipih sekitar Rp 54,19 juta atau 62 persen dari BPIH. Adapun nilai manfaat yang digunakan sekitar Rp 33,22 juta atau 38 persen.

Baca juga: Seleksi Petugas Haji Kesehatan 2027 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Artinya, apabila skema 40:60 diterapkan, pembayaran langsung jemaah turun sekitar Rp 11,25 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penggunaan nilai manfaat per jemaah hampir dua kali lipat.

Dengan kuota sebanyak 203.320 jemaah, kebutuhan nilai manfaat untuk membiayai haji 2027 diperkirakan mencapai Rp 12,98 triliun.

Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 6,29 triliun dibandingkan kebutuhan nilai manfaat pada penyelenggaraan haji 2026 yang sekitar Rp 6,70 triliun.

Nilai Manfaat yang Tersedia Rp 6,11 Triliun

BPKH memproyeksikan total nilai manfaat pada 2027 mencapai sekitar Rp 12,37 triliun.

Namun, dana tersebut tidak seluruhnya dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji.

Sebagian nilai manfaat harus dialokasikan untuk Dana Abadi Umat, operasional BPKH, serta distribusi nilai manfaat melalui virtual account jemaah.

Setelah memperhitungkan sejumlah kebutuhan tersebut, nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk membiayai BPIH 2027 sekitar Rp 6,11 triliun.

Sementara, kebutuhan nilai manfaat apabila skema 60 persen diterapkan mencapai Rp 12,98 triliun.

Dengan demikian, terdapat potensi selisih sekitar Rp 6,87 triliun.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan sebelum formula pembiayaan haji 2027 ditetapkan.

“Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya apakah nilai manfaat tersedia untuk satu tahun penyelenggaraan haji. Kita juga harus melihat bagaimana penggunaannya memengaruhi struktur dan kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya,” kata Amri.

Menurut dia, ruang penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara realistis agar pembiayaan haji dalam satu tahun tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap dana haji.

“Keputusan yang kita ambil hari ini tidak hanya menentukan pembiayaan haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kemampuan keuangan haji untuk melayani jemaah pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Dana Haji Capai Rp 182,34 Triliun

Ilustrasi hajiPexels/ Lalezarfa Ilustrasi haji

Di tengah pembahasan tersebut, BPKH mencatat dana kelolaan haji masih tumbuh positif.

Per Juli 2026, saldo dana haji tercatat Rp 182,34 triliun, naik 5,41 persen dibandingkan Rp 172,99 triliun pada Juli 2025.

Jumlah tersebut telah mencapai sekitar 96,19 persen dari target akhir 2026 sebesar Rp 189,62 triliun.

Sementara itu, nilai manfaat hingga Juli 2026 mencapai Rp 7,01 triliun atau sekitar 56,96 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 12,31 triliun.

Dalam jangka panjang, dana kelolaan haji meningkat dari Rp 112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp 182,34 triliun pada Juli 2026.

Fadlul menilai pertumbuhan tersebut tetap harus dijaga karena pembahasan biaya haji tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

“Yang perlu kita jaga adalah keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji,” kata Fadlul.

“Kita ingin penyelenggaraan haji tahun berjalan dapat terlaksana dengan baik, tetapi pada saat yang sama hak jemaah yang masih menunggu juga harus tetap terlindungi,” sambungnya.

BPKH Ingatkan Hak Jemaah Tunggu

Ilustrasi haji.  Pexels/Ramiar Dilshad Ilustrasi haji.

BPKH juga menyoroti aspek keadilan antara jemaah yang berangkat dan jutaan calon jemaah yang masih berada dalam antrean.

Menurut Fadlul, keterjangkauan biaya bagi jemaah yang berangkat tidak boleh mengurangi hak jemaah yang masih menunggu.

“Kami memahami pentingnya menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah yang akan berangkat. Namun, keterjangkauan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan,” ujarnya.

“Kita perlu memastikan kebijakan untuk jemaah hari ini tidak mengurangi keberlanjutan dan hak jemaah yang masih menunggu,” lanjut Fadlul.

BPKH juga merujuk hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia 2024 yang menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain dilarang.

Karena itu, menurut BPKH, formula penggunaan nilai manfaat harus mempertimbangkan prinsip syariah sekaligus keadilan bagi jemaah.

BPKH Usulkan Penyesuaian

BPKH menilai kenaikan usulan BPIH 2027 sekitar 22,8 persen perlu dikaji berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan haji yang realistis.

Apabila BPIH tetap berada pada kisaran Rp 107,34 juta per jemaah, BPKH berpandangan perlu ada penyesuaian terhadap komposisi Bipih dan nilai manfaat dan/atau distribusi nilai manfaat melalui virtual account jemaah tunggu.

BPKH juga mengingatkan risiko perubahan nilai tukar dalam penghitungan biaya haji.
Asumsi yang digunakan dalam BPIH 2027 sebesar Rp 17.500 per dollar AS.

Sementara, menurut BPKH, pergerakan kurs pada Juni hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp 17.675 hingga Rp 18.197,50 per dollar AS.

“BPKH siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah,” kata Fadlul.

“Kita perlu menemukan titik keseimbangan: pelayanan yang layak dan biaya yang rasional bagi jemaah yang berangkat, penggunaan nilai manfaat yang adil dan sesuai prinsip syariah, serta perlindungan terhadap keberlanjutan dana milik jemaah tunggu,” pungkasnya.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar