KOMPAS.com - Uang infak masjid umumnya dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan operasional, seperti listrik, air, kebersihan, perawatan bangunan, dan kegiatan ibadah. Namun, ketika kas masjid memiliki saldo berlebih, muncul pertanyaan apakah dana tersebut boleh digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan atau membiayai kegiatan di luar masjid.
Dalam Islam, penggunaan uang infak harus memperhatikan tujuan pemberian dan amanah dari orang yang menyumbangkannya. Dana yang secara khusus ditujukan untuk kebutuhan masjid tidak boleh dialihkan begitu saja untuk kepentingan lain. Namun, dana yang sejak awal dihimpun untuk kemaslahatan umat dapat memiliki cakupan penggunaan berbeda sesuai ketentuan pemberinya.
Infak merupakan pemberian harta untuk tujuan kebaikan. Dalam pengelolaan infak masjid, pengurus perlu membedakan dana yang secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan atau operasional masjid dari dana yang ditujukan untuk kegiatan sosial masyarakat.
Baca juga: Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?
Jika kotak infak diberi keterangan untuk pembangunan masjid, misalnya, uang yang terkumpul harus digunakan sesuai tujuan tersebut. Pengurus tidak dapat langsung mengalihkannya untuk membiayai kebutuhan pribadi jamaah atau kegiatan lain tanpa dasar yang membenarkan perubahan peruntukan.
Sebaliknya, apabila sejak awal dana dihimpun untuk program sosial masjid, penggunaannya dapat mengikuti cakupan program yang telah dijelaskan kepada pemberi. Karena itu, kejelasan tujuan pengumpulan dana menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan jamaah.
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Innallāha ya'murukum an tu'addul-amānāti ilā ahlihā.
Baca juga: Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58, terjemahan Kemenag RI).
Ayat tersebut menegaskan kewajiban menunaikan amanah kepada pihak yang berhak. Dalam pengelolaan infak, pengurus masjid menerima kepercayaan untuk mengelola dana sesuai tujuan pemberian. Karena itu, keputusan pengeluaran perlu mempertimbangkan amanat pemberi, bukan semata-mata keinginan pengurus.
Prinsip ini juga berlaku ketika kas masjid berlebih. Saldo yang besar tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menggunakan dana bagi tujuan berbeda. Pengurus perlu memeriksa peruntukan awal dan memastikan kebutuhan yang dibiayai sesuai dengan amanah tersebut.
Rasulullah SAW memberikan pedoman mengenai pengelolaan harta yang diperuntukkan bagi kepentingan tertentu. Dalam Sahih al-Bukhari nomor 2772, Umar bin Khattab RA mewakafkan tanah di Khaibar dengan ketentuan pokoknya tidak dijual, dihibahkan, atau diwariskan, sedangkan hasilnya disalurkan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Berikut bagian hadis yang menjelaskan prinsip tersebut:
إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
In syi'ta ḥabbasta aṣlahā, wa taṣaddaqta bihā.
Artinya: “Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya.” (HR Bukhari 2772).
Hadis ini berbicara tentang wakaf, bukan secara langsung tentang seluruh jenis infak masjid. Namun, riwayat tersebut menunjukkan pentingnya menjaga ketentuan ketika harta diserahkan untuk tujuan tertentu. Penerapannya pada dana infak perlu mempertimbangkan perbedaan hukum antara wakaf dan infak serta maksud pemberinya.
Mengutip laman NU Online melalui pembahasan mengenai penggunaan uang infak masjid untuk biaya pendidikan menyoroti pentingnya memperhatikan peruntukan dana dan ketentuan fikih sebelum mengalokasikannya untuk kebutuhan lain.
Baca juga: Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
Dalam praktiknya, bantuan sosial tidak otomatis dilarang hanya karena disalurkan melalui masjid. Masjid dapat menjalankan fungsi sosial apabila dana yang digunakan memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut atau terdapat dasar yang membenarkan penggunaannya. Namun, dana yang secara khusus dikumpulkan untuk pembangunan atau operasional masjid tidak boleh dialihkan sembarangan.
Jika pengurus ingin mengembangkan program beasiswa atau bantuan warga, langkah yang lebih aman ialah menghimpun dana khusus dengan tujuan yang dijelaskan sejak awal. Pemisahan pencatatan dan kotak infak juga membantu memastikan dana digunakan sesuai amanah pemberi.
Pengurus perlu mencatat pemasukan, tujuan pengumpulan, dan pengeluaran dana secara transparan. Jika terdapat rencana menggunakan dana di luar kebutuhan yang disebutkan saat pengumpulan, pengurus perlu memeriksa ketentuan pemberian dan meminta persetujuan pihak yang berwenang apabila diperlukan.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh
Dengan demikian, uang infak masjid tidak boleh dialihkan sembarangan untuk kebutuhan di luar peruntukannya. Penggunaan dana perlu mengikuti tujuan pemberi dan ketentuan fikih yang relevan. Transparansi, pencatatan yang tertib, serta pemisahan dana berdasarkan program menjadi langkah penting untuk menjaga amanah dan kepercayaan jamaah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.