KOMPAS.com - Allah SWT menciptakan berbagai hewan di bumi untuk berbagai keperluan. Ada hewan yang bisa dimakan, ada hewan yang bisa dijadikan kendaraan, dan ada hewan-hewan lain yang jadi peliharaan.
Untuk hewan-hewan yang bisa dimakan, Allah SWT sudah menentukan jenis-jenisnya yang halal untuk dimakan. Sementara ada juga hewan-hewan yang haram untuk dimakan.
Allah SWT dan Rasul-Nya juga sudah menentukan hewan-hewan haram dimakan. Berikut ini 7 hewan yang haram dimakan.
Baca juga: Bekicot Darat, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya
Binatang buas yang bertaring, seperti singa, harimau, anjing, kucing, beruang, dan binatang bertaring lainnya.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.” (H.R. Muslim).
Al Jallalah adalah hewan-hewan yang makan kotoran, baik kotoran manusia maupun kotoran hewan. Babi dapat dikategorikan sebagai hewan yang memakan kotorannya sendiri, selain memang sudah diharamkan memakannya sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 173.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya: “Rasulullah SAW melarang (memakan) daging Al Jallalah dan (meminum) susunya.” (H.R. Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Lantas bagaimana dengan ikan yang memakan kotoran? Dilansir dari laman mui.or.id, ikan yang memakan kotoran hukumnya halal dimakan jika tidak menimbulkan perubahan pada bau, rasa, dan tidak mengganggu kesehatan.
Baca juga: Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya
Burung berkuku tajam seperti elang, burung hantu, dan burung sejenisnya haram hukumnya untuk dimakan.
عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Artinya: “Setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam haram dimakan.” (HR. Muslim).
Keledai yang jinak haram dimakan dagingnya berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ
Artinya: “Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, “Keledai telah binasa.” Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis.” Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh termasuk haram untuk dimakan.
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)
Artinya: “Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, dalam hadits lain disebutkan hewan yang diperintahkan dibunuh termasuk ular dan cicak.
Baca juga: 7 Dampak Memakan Harta Haram di Dunia dan Akhirat
Hewan yang dilarang dibunuh juga termasuk hewan yang haram untuk dimakan.
نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ
Artinya: “Rasulullah SAW melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad.” (H.R. Bukhari).
Hewan yang hidup di dua alam, seperti katak dan buaya dilarang dimakan menurut pendapat Imam Ahmad.
يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ
Artinya: “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya."
Selain berdasarkan jenisnya, ada hewan-hewan yang haram dimakan karena sebab kematiannya. Hal ini disampaikan Allah SWT dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik." (Al Maidah ayat 3).
Berdasarkan ayat di atas, binatang yang haram dimakan adalah:
1. Binatang yang disembelih bukan atas Nama Allah SWT
2. Binatang yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas
3. Binatang yang disembelih untuk berhala atau untuk sesajen.
Baca juga: Dampak Harta Haram dalam Islam, Doa Tak Dikabul hingga Murka Allah
Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan islami. Bangkai hukumnya juga haram sebagaimana disampaikan dalam Al Quran surat Al Baqarah: 173.
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai..."
Itulah 9 hewan yang haram untuk dimakan menurut Islam. Semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.