KOMPAS.com — Salah satu unsur penting dalam prosesi akad nikah adalah mahar, yaitu pemberian berupa harta atau sesuatu yang bernilai dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.
Mahar menjadi simbol tanggung jawab dan kesungguhan calon suami dalam membangun rumah tangga.
Di sisi lain, wali nikah juga memegang peran penting dalam proses pernikahan, terutama dalam memastikan keabsahan akad.
Baca juga: Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah wali boleh menentukan nilai mahar bagi mempelai perempuan?
Dilansir dari Kemenag, dalam hadits sahih Muslim, Rasulullah SAW menegaskan larangan terhadap praktik nikah syighar, yaitu bentuk pernikahan yang umum terjadi pada masa Jahiliah, di mana dua wali saling menukar perempuan di bawah perwaliannya tanpa memberikan mahar.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ، وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
Artinya:
“Dari Ibnu ‘Umar RA: Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Syighar adalah ketika seorang laki-laki menikahkan putrinya kepada laki-laki lain dengan syarat laki-laki itu menikahkan putrinya kepada dirinya. Keduanya tidak memberikan mahar kepada perempuan-perempuan tersebut.”
(HR. Muslim)
Baca juga: Makna Mahar dalam Islam: Wajib, tapi Tidak Harus Mahal
Menurut Dr. Musa Syahin Lasyin, ulama hadits dari Universitas Al-Azhar Kairo, dalam kitab Fathul Mun‘im Syarh Shahih Muslim, praktik Jahiliah tersebut menunjukkan bahwa wali perempuan dahulu menganggap mahar sebagai hak dirinya, bukan hak perempuan yang dinikahkan.
Namun, ajaran Islam datang untuk menghapus praktik yang zalim ini. Mahar kemudian ditetapkan sebagai hak penuh bagi perempuan, bukan milik wali atau pihak lain.
Dengan demikian, wali tidak memiliki hak menentukan atau mengambil mahar tanpa izin dan kerelaan dari mempelai perempuan. Mahar harus diberikan dengan rida, bukan paksaan atau kesepakatan sepihak.
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya
Meskipun tidak berhak menentukan nilai mahar, wali tetap memiliki peran penting sebagai pembimbing dan pelindung mempelai perempuan.
Wali boleh memberikan nasihat dan pertimbangan agar nilai mahar yang disepakati tetap sesuai dengan kelayakan, kemampuan calon suami, serta menjaga kehormatan keluarga.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan mempelai perempuan sebagai pihak penerima mahar.
Islam menegaskan bahwa mahar bukan alat tukar atau kompensasi bagi wali, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak dan kehormatan perempuan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang