Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU dan Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kompas.com, 6 November 2025, 11:37 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com — Dukungan terhadap pengangkatan Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto sebagai Pahlawan Nasional terus menguat.

Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), menyatakan dukungan terbuka terhadap usulan tersebut.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan, Soeharto adalah tokoh penting dalam sejarah bangsa yang layak memperoleh penghargaan atas jasa dan pengabdiannya, baik di masa perjuangan kemerdekaan maupun masa pembangunan.

“Kami mendukung Bapak Soeharto sebagai pahlawan nasional karena beliau sangat berjasa kepada Republik Indonesia, sejak masa revolusi kemerdekaan hingga masa pembangunan,” kata Dadang di Jakarta, Rabu (5/11/2025), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Presiden Prabowo atas Dukungan terhadap Dunia Pesantren

Menurutnya, Soeharto turut berjuang dalam perang gerilya dan memainkan peran penting dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, yang menjadi momentum penting bagi pengakuan kedaulatan Indonesia di dunia internasional.

Selain itu, Soeharto juga dinilai berhasil menjalankan program pembangunan nasional melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang mendorong pertumbuhan ekonomi serta menjaga stabilitas nasional.

Dadang menambahkan, keberhasilan kepemimpinan Soeharto terlihat dari swasembada beras pada 1980-an, keberhasilan program Keluarga Berencana (KB), serta terjaganya stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan selama masa pemerintahannya.

“Ketika kita menghargai jasa kepahlawanan seseorang, jangan dilihat dari perbedaan politik atau kepentingan apa pun, kecuali kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Baca juga: Ketum MUI Paparkan Hasil Pertemuan dengan Presiden: Jangan Menyusahkan Rakyat

Dukungan NU

Sementara itu, dari kalangan Nahdlatul Ulama, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyatakan dukungan terhadap usulan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengajukan Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Menurutnya, keduanya memiliki peran besar dalam dua fase sejarah yang berbeda.

“Pak Harto berjasa besar dalam stabilisasi nasional dan pembangunan ekonomi. Di masa beliau, Indonesia dikenal dunia sebagai salah satu macan ekonomi baru Asia,” kata Gus Fahrur.

Baca juga: Ketum MUI Paparkan Hasil Pertemuan dengan Presiden: Jangan Menyusahkan Rakyat

Selain itu, Gus Fahrur menilai Gus Dur juga memiliki jasa luar biasa dalam memperjuangkan demokrasi, pluralisme, dan rekonsiliasi bangsa pascareformasi.

“Menetapkan mereka sebagai Pahlawan Nasional bukan berarti meniadakan kritik atas kekurangan yang pernah ada, tetapi bentuk penghargaan atas jasa besar yang telah mereka berikan,” ujarnya.

Gus Fahrur mengapresiasi langkah Kementerian Sosial di bawah Menteri Saifullah Yusuf yang telah menyerahkan sejumlah nama tokoh nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) untuk dipertimbangkan tahun ini.

Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Percepatan Renovasi 1.400 Madrasah di 2025

Selain Soeharto dan Gus Dur, tokoh lain yang diusulkan antara lain aktivis buruh Marsinah, Jenderal (Purn) M. Jusuf, Ali Sadikin, KH Bisri Syansuri, Syaikhona Kholil Bangkalan, dan Prof. Mochtar Kusumaatmadja.

Gus Fahrur berharap penetapan pahlawan nasional kali ini dapat menjadi momentum rekonsiliasi sejarah dan penguatan nilai kebangsaan.

“Semoga dengan penetapan ini, kita semakin menghargai peran semua pihak dalam perjalanan bangsa — baik sipil, militer, maupun ulama,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Trend Baju Lebaran 2026: Inspirasi Model, Warna & Rekomendasi OOTD untuk Tampil Stylish
Trend Baju Lebaran 2026: Inspirasi Model, Warna & Rekomendasi OOTD untuk Tampil Stylish
Aktual
Alasan Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Bundaran HI untuk MUI
Alasan Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Bundaran HI untuk MUI
Aktual
Dari Mufti Keraton ke Pesantren Rakyat: Kisah Buntet Melawan Narasi VOC Sejak 1750
Dari Mufti Keraton ke Pesantren Rakyat: Kisah Buntet Melawan Narasi VOC Sejak 1750
Aktual
Puasa Sunnah Sabtu dan Minggu, Makruh atau Boleh?
Puasa Sunnah Sabtu dan Minggu, Makruh atau Boleh?
Aktual
MUI Sambut Rencana Prabowo Bangun Gedung Baru di Bundaran HI
MUI Sambut Rencana Prabowo Bangun Gedung Baru di Bundaran HI
Aktual
Ketua Umum MUI Tekankan Persatuan Umat dan Dukungan pada Pemerintah
Ketua Umum MUI Tekankan Persatuan Umat dan Dukungan pada Pemerintah
Aktual
Profil KH Anwar Iskandar, Ketua Umum MUI Periode 2025–2030
Profil KH Anwar Iskandar, Ketua Umum MUI Periode 2025–2030
Aktual
Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Bundaran HI untuk Gedung MUI dan Lembaga Umat Islam
Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Bundaran HI untuk Gedung MUI dan Lembaga Umat Islam
Aktual
Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitung Mundurnya
Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitung Mundurnya
Aktual
15 Lokasi Pengamatan Hilal Awal Ramadhan 1447 H di Jawa Tengah, Digelar 17 Februari 2026
15 Lokasi Pengamatan Hilal Awal Ramadhan 1447 H di Jawa Tengah, Digelar 17 Februari 2026
Aktual
Hukum dan Cara Membayar Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Menurut Penjelasan Ulama
Hukum dan Cara Membayar Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah untuk Berbagai Kota di Indonesia
Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah untuk Berbagai Kota di Indonesia
Aktual
Daftar 96 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 H di Indonesia
Daftar 96 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 H di Indonesia
Aktual
Indonesia Raih Juara I MTQ Internasional Al-Ameed 2026 di Irak, Qari Cilik dari NTB Ukir Prestasi
Indonesia Raih Juara I MTQ Internasional Al-Ameed 2026 di Irak, Qari Cilik dari NTB Ukir Prestasi
Aktual
Kemenhaj Ingatkan Waspada Travel Umrah, Ini Tips Hindari Penipuan Jemaah
Kemenhaj Ingatkan Waspada Travel Umrah, Ini Tips Hindari Penipuan Jemaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com