Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Tambah Sayyidina saat Tasyahud? Ini Jawaban Fiqih

Kompas.com, 19 Januari 2026, 14:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menghormati Nabi Muhammad SAW merupakan bagian tak terpisahkan dari keimanan seorang Muslim.

Islam tidak hanya mengajarkan kecintaan kepada Rasulullah, tetapi juga menanamkan adab dalam menyebut nama beliau.

Alquran secara tegas menekankan etika berbicara kepada Nabi agar tidak meninggikan suara dan menjaga sikap penuh hormat, sebagaimana tertuang dalam Surah al-Hujurat ayat 2–3.

Ayat ini menjadi dasar bahwa pemuliaan Rasulullah SAW bukan sekadar sikap etis, melainkan juga bagian dari ketaatan spiritual.

Dalam konteks ibadah, muncul perbincangan di tengah umat Islam mengenai penggunaan lafaz “sayyidina” sebelum nama Nabi Muhammad SAW, khususnya dalam bacaan tasyahud shalat. Apakah tambahan ini diperbolehkan atau justru tidak sesuai tuntunan?

Baca juga: Doa Tasyahud Akhir: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Makna “Sayyid” dan Kedudukannya dalam Islam

Kata “sayyid” dalam bahasa Arab bermakna pemimpin, tokoh terhormat, atau orang yang memiliki kedudukan mulia.

Dalam beberapa hadis sahih, Rasulullah SAW sendiri menegaskan kedudukannya sebagai pemimpin umat manusia.

Dalam riwayat Imam Muslim dan Ahmad, Nabi bersabda, “Aku adalah pemimpin anak Adam pada hari kiamat.”

Dalam buku Fikih Sirah Nabawiyah karya Syekh Muhammad al-Ghazali dijelaskan bahwa gelar kemuliaan kepada Rasulullah merupakan bentuk pengakuan atas posisi kenabian dan misi risalah yang beliau emban.

Karena itu, penggunaan ungkapan penghormatan seperti “sayyidina” berkembang dalam tradisi keilmuan Islam, terutama dalam konteks doa dan shalawat.

Baca juga: Bacaan Sholat Lengkap dari Niat hingga Salam Beserta Artinya

Pandangan Ulama yang Membolehkan Penambahan “Sayyidina”

Sebagian besar ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan sejumlah ulama mutaakhirin berpendapat bahwa menambahkan lafaz “sayyidina” ketika menyebut nama Nabi Muhammad SAW dalam tasyahud hukumnya boleh, bahkan dianjurkan sebagai bentuk adab dan pemuliaan.

Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta al-Mishriyyah, menegaskan bahwa menambahkan kata “sayyid” dalam shalat, azan, iqamat, maupun shalawat tidak bertentangan dengan syariat.

Menurut mereka, penghormatan kepada Rasulullah memiliki kedudukan tinggi dan tidak menyalahi substansi ibadah.

Dalam kitab Nihayatu Al-Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli, ulama besar mazhab Syafi’i, menyebutkan bahwa menyertakan gelar penghormatan kepada Nabi termasuk adab yang terpuji.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Jalaluddin as-Suyuthi dan Ibnu Hajar al-Asqalani yang menilai bahwa penambahan lafaz penghormatan tidak mengubah makna inti bacaan shalat.

Dari mazhab Hanafi, Al-Hashkafi dalam kitab al-Durr al-Mukhtar menyatakan bahwa menyebut “sayyidina” sebelum nama Nabi Muhammad SAW hukumnya sunah dan lebih utama karena mencerminkan penghormatan. Pandangan ini juga diperkuat oleh ulama seperti ath-Thahawi dan Ibnu Abidin.

Baca juga: Memperbaiki Hidup dengan Shalat: Kunci Pertolongan, Ketakwaan, dan Ketenangan Hati

Menjaga Adab dan Persatuan Umat

Dar al-Ifta Mesir dalam penutup fatwanya mengimbau umat Islam agar tetap menjaga adab saat menyebut nama Nabi Muhammad SAW, baik dengan atau tanpa tambahan “sayyidina”.

Inti dari perintah agama adalah menumbuhkan rasa cinta, penghormatan, dan keteladanan terhadap Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.

Menambahkan lafaz “sayyidina” dalam tasyahud sholat merupakan persoalan khilafiyah yang telah lama dibahas para ulama.

Mayoritas ulama membolehkannya sebagai bentuk penghormatan, sementara sebagian lain menganjurkan untuk tetap berpegang pada redaksi yang diajarkan Nabi tanpa tambahan.

Umat Islam dapat memilih pendapat yang diyakini paling kuat berdasarkan pemahaman keilmuan, sembari tetap menjaga sikap saling menghormati.

Yang terpenting, semangat memuliakan Rasulullah SAW harus tercermin tidak hanya dalam lafaz ibadah, tetapi juga dalam akhlak, perilaku, dan keteladanan hidup sehari-hari.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com