Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Berapa Hari Lagi 2026? Ini Risiko Jika Utang Puasa Ditunda

Kompas.com, 29 Januari 2026, 11:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Kewajiban ini tidak gugur meskipun seseorang terhalang berpuasa karena uzur syar’i seperti haid, nifas, sakit, atau safar.

Masalah muncul ketika seseorang hendak mengqadha puasa, tetapi lupa berapa hari yang harus diganti.

Fenomena ini cukup sering terjadi, terutama pada perempuan yang setiap tahun mengalami haid atau pada orang yang beberapa kali meninggalkan puasa karena sakit.

Baca juga: Masih Punya Utang Puasa? Ini Niat Puasa Qadha Ramadhan

Pertanyaannya, bagaimana cara membayar utang puasa Ramadan jika jumlahnya tidak diingat secara pasti?

Para ulama telah memberikan panduan yang sistematis, berbasis dalil Al-Qur’an, hadis, serta kaidah fikih. Berikut penjelasan lengkapnya.

Kewajiban Qadha Puasa dalam Al-Qur’an

Dasar kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

Fa man kāna minkum marīḍan aw ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar.

Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menegaskan prinsip dasar qadha, yakni mengganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Namun, ketika jumlah tersebut tidak diketahui secara pasti, syariat tidak menutup jalan penyelesaian. Islam justru memberikan solusi berbasis kehati-hatian dan keyakinan.

Baca juga: Yang Membatalkan Puasa Ramadhan: Ini 7 Hal yang Harus Dihindari

Prinsip Dasar Fikih: Mengambil yang Paling Meyakinkan

Dalam fikih, terdapat kaidah penting yang sering digunakan dalam kasus keraguan, yaitu:

Al-yaqīn lā yazūlu bisy-syak

Artinya: "Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan."

Prinsip ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:

Fa liyatrukisy-syak wal-yabni ‘alā mā istayqana.

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya, maka hendaklah ia meninggalkan keraguannya dan mengambil yang paling diyakini.” (HR. Abu Daud no. 1024)

Para ulama kemudian mengqiyaskan prinsip ini pada ibadah lain, termasuk puasa. Artinya, ketika seseorang ragu jumlah utang puasa, ia diperintahkan mengambil angka yang paling aman dan mendekati keyakinan.

Baca juga: Hitung Mundur Puasa 2026: Segera Qadha Sebelum Terlambat

Pendapat Ulama: Memperkirakan dan Memaksimalkan Qadha

Ustaz Adi Hidayat dalam beberapa kajiannya menjelaskan bahwa orang yang lupa jumlah puasa yang ditinggalkan hendaknya melakukan estimasi berdasarkan ingatan paling kuat.

Misalnya, seseorang ragu apakah ia meninggalkan 6 atau 8 hari puasa, maka dianjurkan mengambil angka yang lebih besar, yaitu 8 hari, sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath).

Pendapat ini sejalan dengan penjelasan Thoat Stiawan, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, yang menekankan pentingnya mengambil jumlah yang paling meyakinkan agar tanggungan ibadah benar-benar lunas.

Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily dijelaskan bahwa orang yang ragu jumlah qadha wajib mengambil angka minimal yang diyakini telah dilampaui dan dianjurkan menambah sebagai bentuk kehati-hatian agar terbebas dari tanggungan.

Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Prediksi Awal dan Tips Persiapannya

Anjuran Memperbanyak Puasa dengan Niat Qadha

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, salah satu ulama besar mazhab Syafi’i, memberikan solusi praktis bagi orang yang benar-benar tidak mengetahui jumlah utang puasanya.

Dalam fatwa yang dikutip NU Online, beliau menganjurkan agar seseorang memperbanyak puasa dengan niat qadha.

Konsepnya sederhana namun mendalam. Setiap kali berpuasa, diniatkan sebagai qadha puasa Ramadan.

Jika ternyata jumlah utang telah terpenuhi, maka puasa berikutnya otomatis bernilai puasa sunah.

Cara ini dianggap aman secara syar’i dan menenangkan secara spiritual, karena seseorang terus berupaya membersihkan tanggungan ibadahnya di hadapan Allah SWT.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami dijelaskan bahwa orang yang memiliki kewajiban qadha dan melaksanakan puasa tanpa menentukan jenisnya, maka puasa tersebut otomatis diarahkan pada kewajiban yang masih menjadi tanggungannya.

Apakah Qadha Puasa Harus Berurutan?

Banyak orang khawatir qadha puasa harus dilakukan berturut-turut seperti puasa Ramadan. Padahal, mayoritas ulama sepakat bahwa qadha tidak wajib berurutan.

Hal ini ditegaskan dalam hadis:

Artinya: “Qadha puasa Ramadan boleh dilakukan terpisah-pisah dan boleh pula dilakukan berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu Umar)

Kementerian Agama RI dalam laman resminya juga menegaskan bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan qadha puasa dilakukan secara berurutan. Hal terpenting adalah jumlah hari yang diganti sesuai tanggungan.

Bagaimana Jika Menunda Qadha Bertahun-tahun?

Masalah lain yang sering muncul adalah penundaan qadha hingga bertahun-tahun. Dalam mazhab Syafi’i, jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya, maka selain wajib qadha, ia juga wajib membayar fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditunda.

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Qarib karya Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazzi, yang menyebutkan bahwa fidyah menjadi konsekuensi penundaan tanpa alasan syar’i.

Namun, jika penundaan disebabkan uzur yang berkelanjutan, seperti sakit kronis, maka tidak ada kewajiban fidyah.

Baca juga: 5 Ayat Ramadhan dalam Al Quran: Makna, Hikmah, dan Pesan Spiritualnya

Strategi Praktis Agar Utang Puasa Tidak Terlupakan

Para ulama kontemporer menganjurkan agar umat Muslim lebih tertib dalam mencatat ibadah qadha.

Mencatat jumlah hari yang ditinggalkan setiap Ramadan dapat membantu menghindari keraguan di masa depan.

Selain itu, memanfaatkan hari-hari puasa sunah seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh untuk qadha juga menjadi strategi efektif, karena seseorang bisa sekaligus menjaga konsistensi ibadah.

Menjadikan Qadha sebagai Momentum Taubat

Membayar utang puasa bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi ruang refleksi spiritual.

Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali dijelaskan bahwa ibadah yang dilakukan dengan kesadaran dan penyesalan atas kelalaian masa lalu memiliki nilai penyucian jiwa yang sangat besar.

Dengan demikian, orang yang lupa jumlah utang puasa tidak perlu terjebak dalam rasa takut berlebihan.

Islam memberi jalan keluar yang adil, rasional, dan penuh rahmat, memperkirakan dengan jujur, mengambil yang paling meyakinkan, memperbanyak qadha, serta menjaga niat ikhlas.

Lupa jumlah utang puasa Ramadan bukan alasan untuk menghindar dari kewajiban. Justru di sinilah ujian kejujuran dan kesungguhan seorang Muslim diuji.

Dengan berpegang pada Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, serta prinsip kehati-hatian dalam fikih, setiap orang tetap memiliki peluang besar untuk melunasi tanggungan ibadahnya secara sah dan bernilai pahala.

Pada akhirnya, qadha puasa bukan sekadar hitungan hari, melainkan bentuk tanggung jawab spiritual kepada Allah SWT.

Semakin cepat dilunasi, semakin lapang pula hati seorang hamba dalam melangkah menuju Ramadan berikutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Tetapkan Jadwal Puasa dan Lebaran 2026: Simak Tanggal Pentingnya
Muhammadiyah Tetapkan Jadwal Puasa dan Lebaran 2026: Simak Tanggal Pentingnya
Aktual
Puasa Berapa Hari Lagi 2026? Simak Adab Buka Puasa Rasulullah
Puasa Berapa Hari Lagi 2026? Simak Adab Buka Puasa Rasulullah
Doa dan Niat
Niat Puasa Ramadhan: Doa Sahur Rasulullah yang Jarang Diketahui
Niat Puasa Ramadhan: Doa Sahur Rasulullah yang Jarang Diketahui
Doa dan Niat
Jadwal Libur Awal Puasa 2026 Anak Sekolah di Jabar dan DKI Jakarta
Jadwal Libur Awal Puasa 2026 Anak Sekolah di Jabar dan DKI Jakarta
Aktual
Cara Mengajarkan Puasa pada Anak Sesuai Usia
Cara Mengajarkan Puasa pada Anak Sesuai Usia
Aktual
Puasa Berapa Hari Lagi 2026? Ini Risiko Jika Utang Puasa Ditunda
Puasa Berapa Hari Lagi 2026? Ini Risiko Jika Utang Puasa Ditunda
Doa dan Niat
Yang Membatalkan Puasa Ramadhan: Ini 7 Hal yang Harus Dihindari
Yang Membatalkan Puasa Ramadhan: Ini 7 Hal yang Harus Dihindari
Aktual
Alam Barzakh: Kehidupan Setelah Kematian yang Pasti Dilalui Setiap Manusia
Alam Barzakh: Kehidupan Setelah Kematian yang Pasti Dilalui Setiap Manusia
Doa dan Niat
Diklat Petugas Haji Ajang Seleksi Ketat, Peserta Tak Disiplin Langsung Dikeluarkan
Diklat Petugas Haji Ajang Seleksi Ketat, Peserta Tak Disiplin Langsung Dikeluarkan
Aktual
Diklat PPIH Arab Saudi Tegaskan Seleksi Ketat, Tanpa Perlakuan Istimewa
Diklat PPIH Arab Saudi Tegaskan Seleksi Ketat, Tanpa Perlakuan Istimewa
Aktual
Menteri PPPA: Jumlah Petugas Haji Perempuan Tahun Ini Terbesar dalam Sejarah Perhajian
Menteri PPPA: Jumlah Petugas Haji Perempuan Tahun Ini Terbesar dalam Sejarah Perhajian
Aktual
5 Doa Pendek Nisfu Sya'ban yang Bisa diamalkan Lengkap dengan Artinya
5 Doa Pendek Nisfu Sya'ban yang Bisa diamalkan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Shalat Hajat: Panduan Lengkap dari Niat hingga Waktu Terbaik
Shalat Hajat: Panduan Lengkap dari Niat hingga Waktu Terbaik
Doa dan Niat
5 Ayat Ramadhan dalam Al Quran: Makna, Hikmah, dan Pesan Spiritualnya
5 Ayat Ramadhan dalam Al Quran: Makna, Hikmah, dan Pesan Spiritualnya
Doa dan Niat
Rahasia Doa Sapu Jagat, Minta Dunia dan Akhirat Sekaligus
Rahasia Doa Sapu Jagat, Minta Dunia dan Akhirat Sekaligus
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com