KOMPAS.com - Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Kewajiban ini tidak gugur meskipun seseorang terhalang berpuasa karena uzur syar’i seperti haid, nifas, sakit, atau safar.
Masalah muncul ketika seseorang hendak mengqadha puasa, tetapi lupa berapa hari yang harus diganti.
Fenomena ini cukup sering terjadi, terutama pada perempuan yang setiap tahun mengalami haid atau pada orang yang beberapa kali meninggalkan puasa karena sakit.
Baca juga: Masih Punya Utang Puasa? Ini Niat Puasa Qadha Ramadhan
Pertanyaannya, bagaimana cara membayar utang puasa Ramadan jika jumlahnya tidak diingat secara pasti?
Para ulama telah memberikan panduan yang sistematis, berbasis dalil Al-Qur’an, hadis, serta kaidah fikih. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dasar kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
Fa man kāna minkum marīḍan aw ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar.
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menegaskan prinsip dasar qadha, yakni mengganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Namun, ketika jumlah tersebut tidak diketahui secara pasti, syariat tidak menutup jalan penyelesaian. Islam justru memberikan solusi berbasis kehati-hatian dan keyakinan.
Baca juga: Yang Membatalkan Puasa Ramadhan: Ini 7 Hal yang Harus Dihindari
Dalam fikih, terdapat kaidah penting yang sering digunakan dalam kasus keraguan, yaitu:
Al-yaqīn lā yazūlu bisy-syak
Artinya: "Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan."
Prinsip ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:
Fa liyatrukisy-syak wal-yabni ‘alā mā istayqana.
Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya, maka hendaklah ia meninggalkan keraguannya dan mengambil yang paling diyakini.” (HR. Abu Daud no. 1024)
Para ulama kemudian mengqiyaskan prinsip ini pada ibadah lain, termasuk puasa. Artinya, ketika seseorang ragu jumlah utang puasa, ia diperintahkan mengambil angka yang paling aman dan mendekati keyakinan.
Baca juga: Hitung Mundur Puasa 2026: Segera Qadha Sebelum Terlambat
Ustaz Adi Hidayat dalam beberapa kajiannya menjelaskan bahwa orang yang lupa jumlah puasa yang ditinggalkan hendaknya melakukan estimasi berdasarkan ingatan paling kuat.
Misalnya, seseorang ragu apakah ia meninggalkan 6 atau 8 hari puasa, maka dianjurkan mengambil angka yang lebih besar, yaitu 8 hari, sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath).
Pendapat ini sejalan dengan penjelasan Thoat Stiawan, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, yang menekankan pentingnya mengambil jumlah yang paling meyakinkan agar tanggungan ibadah benar-benar lunas.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily dijelaskan bahwa orang yang ragu jumlah qadha wajib mengambil angka minimal yang diyakini telah dilampaui dan dianjurkan menambah sebagai bentuk kehati-hatian agar terbebas dari tanggungan.
Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Prediksi Awal dan Tips Persiapannya
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, salah satu ulama besar mazhab Syafi’i, memberikan solusi praktis bagi orang yang benar-benar tidak mengetahui jumlah utang puasanya.
Dalam fatwa yang dikutip NU Online, beliau menganjurkan agar seseorang memperbanyak puasa dengan niat qadha.
Konsepnya sederhana namun mendalam. Setiap kali berpuasa, diniatkan sebagai qadha puasa Ramadan.
Jika ternyata jumlah utang telah terpenuhi, maka puasa berikutnya otomatis bernilai puasa sunah.
Cara ini dianggap aman secara syar’i dan menenangkan secara spiritual, karena seseorang terus berupaya membersihkan tanggungan ibadahnya di hadapan Allah SWT.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami dijelaskan bahwa orang yang memiliki kewajiban qadha dan melaksanakan puasa tanpa menentukan jenisnya, maka puasa tersebut otomatis diarahkan pada kewajiban yang masih menjadi tanggungannya.
Banyak orang khawatir qadha puasa harus dilakukan berturut-turut seperti puasa Ramadan. Padahal, mayoritas ulama sepakat bahwa qadha tidak wajib berurutan.
Hal ini ditegaskan dalam hadis:
Artinya: “Qadha puasa Ramadan boleh dilakukan terpisah-pisah dan boleh pula dilakukan berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu Umar)
Kementerian Agama RI dalam laman resminya juga menegaskan bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan qadha puasa dilakukan secara berurutan. Hal terpenting adalah jumlah hari yang diganti sesuai tanggungan.
Masalah lain yang sering muncul adalah penundaan qadha hingga bertahun-tahun. Dalam mazhab Syafi’i, jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya, maka selain wajib qadha, ia juga wajib membayar fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditunda.
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Qarib karya Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazzi, yang menyebutkan bahwa fidyah menjadi konsekuensi penundaan tanpa alasan syar’i.
Namun, jika penundaan disebabkan uzur yang berkelanjutan, seperti sakit kronis, maka tidak ada kewajiban fidyah.
Baca juga: 5 Ayat Ramadhan dalam Al Quran: Makna, Hikmah, dan Pesan Spiritualnya
Para ulama kontemporer menganjurkan agar umat Muslim lebih tertib dalam mencatat ibadah qadha.
Mencatat jumlah hari yang ditinggalkan setiap Ramadan dapat membantu menghindari keraguan di masa depan.
Selain itu, memanfaatkan hari-hari puasa sunah seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh untuk qadha juga menjadi strategi efektif, karena seseorang bisa sekaligus menjaga konsistensi ibadah.
Membayar utang puasa bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi ruang refleksi spiritual.
Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali dijelaskan bahwa ibadah yang dilakukan dengan kesadaran dan penyesalan atas kelalaian masa lalu memiliki nilai penyucian jiwa yang sangat besar.
Dengan demikian, orang yang lupa jumlah utang puasa tidak perlu terjebak dalam rasa takut berlebihan.
Islam memberi jalan keluar yang adil, rasional, dan penuh rahmat, memperkirakan dengan jujur, mengambil yang paling meyakinkan, memperbanyak qadha, serta menjaga niat ikhlas.
Lupa jumlah utang puasa Ramadan bukan alasan untuk menghindar dari kewajiban. Justru di sinilah ujian kejujuran dan kesungguhan seorang Muslim diuji.
Dengan berpegang pada Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, serta prinsip kehati-hatian dalam fikih, setiap orang tetap memiliki peluang besar untuk melunasi tanggungan ibadahnya secara sah dan bernilai pahala.
Pada akhirnya, qadha puasa bukan sekadar hitungan hari, melainkan bentuk tanggung jawab spiritual kepada Allah SWT.
Semakin cepat dilunasi, semakin lapang pula hati seorang hamba dalam melangkah menuju Ramadan berikutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang